Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.MUHAMMAD SAMIN S
2.SELAMET RIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1393/L.2.11/Enz.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAMIN S[Penahanan]
2SELAMET RIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa mereka terdakwa Muhammad Samin dan Selamet Riadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Dusun Abadi Desa Tandem Hilir II Kec Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai. Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau

menyerahkan, Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 1.37 gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal adanya informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya di Dusun abadi, Desa Tandem Hilir II, Kec. Hamparan Perak, Kab., Deli Serdang ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 17.30 WIB saksi dari pihak kepolisan Resor Binjai ditugaskan untuk melakukan Undercover Buy (penyamaran terselubung) di lokasi tersebut dan saksi memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Muhammad Samin S, lalu terdakwa Muhammad Samin S menghampiri saksi dan mengatakan “mau ngapain’ kemudian saksi mengatakan “mau belanja” lalu kemudian terdakwa Muhammad Samin S menjawab “kok gak masuk aja”, kemudian saksi dari pihak kepolisian bilang “segan banyak mamak-mamak”, kemudian terdakwa Muhammad Samin S tanya “mau belanja berapa ?” kemudian saksi mengatakan “mau belanja sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)” kemudian saksi memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Samin S sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa Muhammad Samin S menjumpai terdakwa Selamet Riadi dan memberikan uang pembelian tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa Muhammad Samin S mengambil sabu tersebut kedalam rumah terdakwa Selamet Riadi, setelah itu terdakwa Muhammad Samin S menjumpai saksi dari kepolisian dan hendak memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi dan kemudian terdakwa Muhammad Samin S langsung ditangkap oleh saksi yang merupakan anggota kepolisian, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) paket sabu yang ditemukan dari saku celana samping sebelah kiri yang terdakwa Muhammad Samin S gunakan pada saat ditangkap, lalu seketika itu terdakwa Selamet Riadi yang tidak jauh dari terdakwa Muhammad Samin S juga ikut ditangkap oleh para saksi dari kepolisian, dan ditemukan uang pembelian sabu yang terdakwa Muhammad Samin S berikan kepada terdakwa Selamet Riadi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku kantong depan sebelah kanan terdakwa Selamet Riadi. Lalu saksi dari kepolisian  menanyakan kepada terdakwa Selamet Riadi dimana lagi terdakwa menyimpan sabunya, kemudian terdakwa Selamet Riadi mengatakan bahwa sabunya ada disimpan di dalam rumahnya. Lalu saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan kedalam rumah terdakwa Selamat Riadi, dan ditemukan 15 (lima belas paket sabu dibungkus plastik klip transparan) dibalut plastik asoy warna hitam, 2 (dua) buah pipet skop dari sela dinding ruang tamu rumah terdakwa Selamet Riadi, kemudian 1 (satu) buah plastik asoy warna putih berisikan 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus klip kosong ditemukan dari atas lemari kamar terdakwa Selamet Riadi. Selanjutnya para terdakwa ditangkap dan diamankan barang buktinya untuk dibawa ke Polres Binjai guna untuk di proses lebih lanjut secara hukum. Kemudian barang bukti sabu tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 608/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara para terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat( 1) Undang Undang RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHPidana ------

 

SUBSIDAIR :

-----      Bahwa mereka terdakwa Muhammad Samin dan Selamet Riadi  pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Dusun Abadi Desa Tandem Hilir II Kec Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai. Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika golongan I jenis sabu

sebanyak 17 (tujuh belas) paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 1.37 gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal adanya informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya di Dusun abadi, Desa Tandem Hilir II, Kec. Hamparan Perak, Kab., Deli Serdang ada seseorang yang memiliki, narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 17.30 WIB saksi dari pihak kepolisan Resor Binjai ditugaskan untuk melakukan Undercover Buy (penyamaran terselubung) di lokasi tersebut dan saksi memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Muhammad Samin S, lalu terdakwa Muhammad Samin S menghampiri saksi dan mengatakan “mau ngapain’ kemudian saksi mengatakan “mau belanja” lalu kemudian terdakwa Muhammad Samin S menjawab “kok gak masuk aja”, kemudian saksi dari pihak kepolisian bilang “segan banyak mamak-mamak”, kemudian terdakwa Muhammad Samin S tanya “mau belanja berapa ?” kemudian saksi mengatakan “mau belanja sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)” kemudian saksi memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Samin S sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa Muhammad Samin S menjumpai terdakwa Selamet Riadi dan memberikan uang pembelian tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa Muhammad Samin S mengambil sabu tersebut kedalam rumah terdakwa Selamet Riadi, setelah itu terdakwa Muhammad Samin S menjumpai saksi dari kepolisian dan hendak memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi dan kemudian terdakwa Muhammad Samin S langsung ditangkap oleh saksi yang merupakan anggota kepolisian, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) paket sabu yang ditemukan dari saku celana samping sebelah kiri yang terdakwa Muhammad Samin S gunakan pada saat ditangkap, lalu seketika itu terdakwa Selamet Riadi yang tidak jauh dari terdakwa Muhammad Samin S juga ikut ditangkap oleh para saksi dari kepolisian, dan ditemukan uang pembelian sabu yang terdakwa Muhammad Samin S berikan kepada terdakwa Selamet Riadi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku kantong depan sebelah kanan terdakwa Selamet Riadi. Lalu saksi dari kepolisian  menanyakan kepada terdakwa Selamet Riadi dimana lagi terdakwa menyimpan sabunya, kemudian terdakwa Selamet Riadi mengatakan bahwa sabunya ada disimpan di dalam rumahnya. Lalu saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan kedalam rumah terdakwa Selamat Riadi, dan ditemukan 15 (lima belas paket sabu dibungkus plastik klip transparan) dibalut plastik asoy warna hitam, 2 (dua) buah pipet skop dari sela dinding ruang tamu rumah terdakwa Selamet Riadi, kemudian 1 (satu) buah plastik asoy warna putih berisikan 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) bungkus klip kosong ditemukan dari atas lemari kamar terdakwa Selamet Riadi. Selanjutnya para terdakwa ditangkap dan diamankan barang buktinya untuk dibawa ke Polres Binjai guna untuk di proses lebih lanjut secara hukum. Kemudian Barang bukti sabu tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 608/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara para terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Ri No.35 Thn 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHPidana -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya