Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Bth/2016/PN Bnj PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk d.h Bank Pundi Indonesia, Tbk., Bank Banten Zainal Leo Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Des. 2016
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 58/Pdt.Bth/2016/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk d.h Bank Pundi Indonesia, Tbk., Bank Banten
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zainal Leo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor  : 453/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 25 November 2016;
  2. Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
  3. Mengadili sendiri dan memeriksa sengketa perkara a quo;
  4. Menyatakan menolak seluruh gugatan Konsumen/Termohon Keberatan atau setidak-tidaknya menyatakan  tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
  5. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 025/T/300-P8/03/11 Tanggal 1 Maret 2011 yang telah dirubah berdasarkan Perjanjian Perubahan Kredit Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 054/F/805-P6/10/11 Tanggal 6 Oktober 2011 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit  Tanggal 27 November 2012  sah dan mengikat;
  6. Menyatakan Debitur/Termohon Keberatan telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 025/T/300-P8/03/11 Tanggal 1 Maret 2011 yang telah dirubah berdasarkan Perjanjian Perubahan Kredit Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 054/F/805-P6/10/11 Tanggal 6 Oktober 2011 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit  Tanggal 27 November 2012.
  7. Menyatakan Pemohon Keberatan berhak untuk melakukan eksekusi lelang terhadap jaminan kredit berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 133/Kelurahan Damai berupa sebidang tanah berikut segala yang ada diatasnya terletak dijalan Sumatera LK VIII, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kotamadya Binjai atas nama Zainal Leo tersebut diatas yang telah pula dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 185/2011, tanggal 13 April 2014, Peringkat I (pertama) senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. ……………………….. tanggal ………….
  8. Menyatakan secara hukum Pemohon Keberatan sebagai Kreditur yang beritikad baik yang dilindungi hak-haknya secara hukum;
  9. Menolak gugatan Debitur/Termohon Keberatan  untuk selebihnya;
  10. Menghukum Debitur/Termohon Keberatan untuk membayar semua  biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain memohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak