Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa mereka terdakwa 1. Dwi Tiarani, terdakwa 2. Mauli Yusra dan terdakwa 3. Arya Amroza pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2025, bertempat di Jl. Tamtama, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 9 butir dengan berat netto 3,16 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaiberikut:-----
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh para saksi dari Kepolisian Polres Binjai dimana ditempat tersebut diatas ada orang yang sering melakukan transaksi menjual narkotika golongan I jenis ekstasi. Kemudian salah satu seorang saksi dari anggota Kepolisian tersebut menyamar sebagai pembeli lalu menghubungi terdakwa 2. Mauli Yusra untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi, dimana pada saat itu .terdakwa 1. Dwi Tiarani, terdakwa 2. Mauli Yusra, terdakwa 3. Arya Amroza sedang dududk di kamar kos terdakwa 2. Mauli Yusra. Selanjutnya terdakwa 2. Mauli Yusra menanyakan kepda terdakwa 3. Arya Amroza dimana ada orang yang menjual pil ekstasi, dan terdakwa 3. Arya Amroza menjelaskan bahwa ia membawa ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp 155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa 1. Dwi Tiarani dan terdakwa 2. Mauli Yusra keluar dari kos untuk menjumpai laki-laki yang menghubungi nya tadi. Setelah melakukan pembicaran dengan laki-laki tersebut terdakwa 2. Mauli Yusra menyuruh terdakwa 1. Dwi Tiarani untuk mengambil ekstasi kepada terdakwa 3. Arya Amroza yang berada di dalam kamar kos, setelah terdakwa 1.Dwi Tiarani menerima ekstasi dari terdakwa 3.Arya Amroza, lalu terdakwa 1. Dwi Tiarani menyerahkan kepada laki-laki yang ternyata adalah anggota Kepolisian dari Polres Binjai, setelah itu saksi yang menerima ekstasi tersebut langsung menangkap terdakwa 1.Dwi Tiarani dan terdakwa 2. Mauli Yusra dan mengaku anggota Polisi dari Polres Binjai. Selanjutnya para saksi menanyakan kepada terdakwa 1. Dwi Tiarani dan terdakwa 2. Mauli Yusra perihal pil ekstasi tersebut diperoleh dari mana kemudian terdakwa 1. Dwi Tiarani dan terdakwa 2. Mauli Yusra menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa 3.Arya Amroza, yang sedang berada dikamar kos. Selanjutnya para saksi menangkap terdakwa 3. Arya Amroza, didalam kamar kos, Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita yaitu 9 (Sembilan) butir pil ekstasi warna biru. (berat netto 3.16 gram), 1 (satu) buah kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit Hp Iphone warna hitam, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa No Pol, selanjutnya para terdakwa, dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 398/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara para terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----
SUBSIDAIR :
----- Bahwa mereka terdakwa 1. Dwi Tiarani, terdakwa 2. Mauli Yusra dan terdakwa 3. Arya Amroza pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2025, bertempat di Jl. Tamtama, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 9 butir dengan berat netto 3,16 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh para saksi dari Kepolisian Polres Binjai dimana ditempat tersebut diatas ada orang yang memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi. Kemudian salah satu seorang saksi dari anggota Kepolisian tersebut menyamar sebagai pembeli lalu menghubungi terdakwa 2. Mauli Yusra untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi, dimana pada saat itu .terdakwa 1. Dwi Tiarani, terdakwa 2. Mauli Yusra, terdakwa 3. Arya Amroza sedang dududk di kamar kos terdakwa 2. Mauli Yusra. Selanjutnya terdakwa 2. Mauli Yusra menanyakan kepda terdakwa 3. Arya Amroza dimana ada orang yang menjual pil ekstasi, dan terdakwa 3. Arya Amroza menjelaskan bahwa ia membawa ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp 155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa 1. Dwi Tiarani dan terdakwa 2. Mauli Yusra keluar dari kos untuk menjumpai laki-laki yang menghubungi nya tadi. Setelah melakukan pembicaran dengan laki-laki tersebut terdakwa 2. Mauli Yusra menyuruh terdakwa 1. Dwi Tiarani untuk mengambil ekstasi kepada terdakwa 3. Arya Amroza yang berada di dalam kamar kos, setelah terdakwa 1.Dwi Tiarani menerima ekstasi dari terdakwa 3.Arya Amroza, lalu terdakwa 1. Dwi Tiarani menyerahkan kepada laki-laki yang ternyata adalah anggota Kepolisian dari Polres Binjai, setelah itu saksi yang menerima ekstasi tersebut langsung menangkap terdakwa 1.Dwi Tiarani dan terdakwa 2. Mauli Yusra dan mengaku anggota Polisi dari Polres Binjai. Selanjutnya para saksi menanyakan kepada terdakwa 1. Dwi Tiarani dan terdakwa 2. Mauli Yusra perihal pil ekstasi tersebut diperoleh dari mana kemudian terdakwa 1. Dwi Tiarani dan terdakwa 2. Mauli Yusra menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa 3.Arya Amroza, yang sedang berada dikamar kos. Selanjutnya para saksi menangkap terdakwa 3. Arya Amroza, didalam kamar kos, Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita yaitu 9 (Sembilan) butir pil ekstasi warna biru. (berat netto 3.16 gram), 1 (satu) buah kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit Hp Iphone warna hitam, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa No Pol, selanjutnya para terdakwa, dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 398/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara para terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----- |