Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DAENG ADHYATMA MARUNDURI ALIAS ADI bersama dengan YUDHA (dalam lidik) pada hari Jumat tanggal 25 juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Tusam Gg Pendidikan Lingkungan VKel Jati NegaraKecamatan Binjai Utara , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau mencapai barang yang diambil menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 wib, YUDHA kerumah terdakwa dengan berjalan kaki, selanjutnya YUDHA mengajak terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada dirumah kosong milik saksi korban HOTMANGIRING SITOHANG SH selanjutnya terdakwa menyetujui ajakan YUDHA dan YUDHA sudah membawa alat berupa Pahat dan Obeng, kemudian terdakwa dan YUDHA berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda beat BK 4108 RBC, milik kakak terdakwa selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor dihalaman bekas sekolah kemudian terdakwa bersama dengan YUDHA memanjat pohon yang ada disamping sekolah tersebut agar bisa melewati tembok pagar rumah saksi korban kemudian terdakwa dan YUDHA masuk ke dalam rumah saksi korban tersebut setelah itu YUDHA membuka jerejak jendela dengan menggunakan alat berupa obeng dan pahat setelah jerejak jendela terbuka kemudian terdakwa mengangkat keluar jerjak jendela tersebut dan kemudian terdakwa simpan di samping rumah saksi korban (posisi sudah diluar pagar tembok rumah korban), dan terdakwa bersama dengan YUDHA mengambil jerejak jendela besi sebanyak 5 (lima) buah tersebut dan kemudian ditutupi dengan sebuah gorden warna Hijau yang terdakwa ambil dari dalam rumah kosong milik saksi korban tersebut, lalu sekitar pukul 17.30 wib terdakwa dan YUDHA mengangkat jerjak jendela besi tersebut keatas sepeda motor tiba-tiba datang warga melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan YUDHA melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa dan YUDHA (dalam lidik) tanpa seizin dari saksi korban HOTMANGIRING SITOHANG SH dan akibat perbuatan terdakwa dan YUDHA (dalam lidik) saksi korban HOTMANGIRING SITOHANG SH mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima juta rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidana |