Dakwaan |
Primair:
Bahwa Terdakwa SEPTA MABIRONA bersama-sama dengan MAY (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Simpang Kramat Gang Karona Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai,yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sejak bulan November 2024 dan sampai dengan bulan Desember 2024 Terdakwa SEPTA MABIRONA telah lama berhubungan dalam penjulan narkotika jenis sabu dengan seseorang bernama MAY (Daftar Pencarian Orang) yang berada dinegara Malysia. Dalam menjalin hubungan tersebut Terdakwa SEPTA MABIRONA menggunakan komunikasi handphone dengan nomor 0852 7099 7260 dan untuk narkotika jenis shabu yang akan dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA diambil dari orang suruhan dari MAY. Bahwa kesepakatan dari Terdakwa SEPTA MABIRONA dengan temannya MAY adalah dimana Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjual Narkotika jenis Shabu yang didapat dari temannya bernama MAY tersebut dengan harga eceran pergramnya seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila telah berhasil dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA untuk pembayaran adalah dengan cara di setor oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA kepada MAY melalui suruhanmnya tersebut sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pergram dimana yang Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) adalah bagian keuntungan untuk Terdakwa SEPTA MABIRONA.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa SEPTA MABIRONA kembali dihubungi melaui Handphone milik Terdakwa SEPTA MABIRONA nomor 0852 7099 7260 oleh MAY untuk melakukan penjualan narkotika dan kali ini yang ditawarkan oleh MAY adalah Narkotika jenis ekstasi (pil) yang akan diantar oleh suruhan dari MAY.
- Bahwa penawaran penjualan pil ekstasi oleh terdakwa direncanakan apabila berhasil laku terjual akan menjual lebih banyak. Adapun harga yang akan dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA terhadap narkotika jenis ekstasi tersebut adalah Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah) perbutir dan Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjualnya seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu) perbutirnya dimana Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah) adalah keuntungan bagi Terdakwa SEPTA MABIRONA.
- Bahwa terhadap penjualan narkotika jenis pil ekstasi apabila Terdakwa SEPTA MABIRONA berhasil menjualkannya maka Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjualkan atau mengedarkannya lebih banyak lagi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa SEPTA MABIRONA dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA melalui HP nomor WA 0821 2803 4489 ke nomor WA Terdakwa SEPTA MABIRONA nomor 0852 7099 7260 dengan mengatakan “bang saya disuruh untuk mengantarkan obat sama abang, abang dimana …?”, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA jawab dengan mengatakan “kita jumpa dijalan mengawati binaji dekat halte”.
- Bahwa benar kemudian Terdakwa SEPTA MABIRONA menunggu di Jalan Mengawati Kota Binjai didekat halte dan tak lama dihubungi oleh orang suruhan MAY yang tidak dikenal oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA tersebut dengan menggunakan HandPhone dan bertanya “abang dimana”, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA jawab “Aku didekat halte pake baju kaos warna kuning”, dan tidak berapa lama kemudian laki-laki tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna putih merk marcedes sebanyak 14 (empat belas) butir. Setelah diterima oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA dibawa pulang kerumah Terdakwa SEPTA MABIRONA dan menyimpan narkotika pil ektasi tersebut di dibelakang rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA yang terletak di jalan Jamin Ginting Simpang Keramat Gang Karona Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di dekat kandang ayam.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 Wib saat Terdakwa SEPTA MABIRONA berada di rumahnya di Jamin Ginting Simpang Keramat Gang Karona Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai didatangi oleh anggota kepolisian yaitu saksi RIYAN PRANATA yang berpura pura sebagai membeli (under cover buy). Lalu saksi RIYAN PRANATA menanyakan kepada Terdakwa SEPTA MABIRONA, “Bang ada obat …?”, dan oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA menjawab, “Ada merk mersi”, lalu saksi RIYAN PRANATA kembali bertanya “Berapa harnganya perbutir…?”, Di jawab Terdakwa SEPTA MABIRONA, “ harganya dua ratus tiga puluh ribu”, kemudian saksi RIYAN PRANATA i bertanya “berapa butir kau punya…?“, dan dijawab Terdakwa SEPTA MABIRONA, “ada empat belas butir uangnya kes kalau mau ”.
- Bahwa setelah sepakat, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA mengambil narkotika pil ektasi tersebut dari dekat kandang ayam dibelakang rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA. Kemudian Terdakwa SEPTA MABIRONA menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ektasi yang berisi 14 butir tersebut kepada saksi RIYAN PRANATA. Pada saat Terdakwa SEPTA MABIRONA menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, datang saksi HERI KYSWANTO SIREGAR dan saksi DANA FRANTA TARIGAN yang tidak lain teman-teman dari saksi RIYAN PRANATA menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA. Selanjutnya dari penangkapan terhadap Terdakwa SEPTA MABIRONA ditemukan dan disita barang bukti berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix X665E warna Biru dengan nomor WhatsApp 0852 7099 7260, Imei : 358267170981008/358267170981016.
- Bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 10 Januari 2025 barang bukti sitaan berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto.
- Bahwa selanjutnya barang bukti berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto dilakukan pemeriksaan pada Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 302/NNF/2025, tanggal 31 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN,M.Si bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes dengan berat netto 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto berkesimpulan adalah bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------
Subsidair :
Bahwa Terdakwa SEPTA MABIRONA bersama-sama dengan MAY (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Simpang Kramat Gang Karona Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sejak bulan November 2024 dan sampai dengan bulan Desember 2024 Terdakwa SEPTA MABIRONA telah lama berhubungan dalam penjulan narkotika jenis sabu dengan seseorang bernama MAY (Daftar Pencarian Orang) yang berada dinegara Malysia. Dalam menjalin hubungan tersebut Terdakwa SEPTA MABIRONA menggunakan komunikasi handphone dengan nomor 0852 7099 7260 dan untuk narkotika jenis shabu yang akan dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA diambil dari orang suruhan dari MAY. Bahwa kesepakatan dari Terdakwa SEPTA MABIRONA dengan temannya MAY adalah dimana Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjual Narkotika jenis Shabu yang didapat dari temannya bernama MAY tersebut dengan harga eceran pergramnya seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila telah berhasil dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA untuk pembayaran adalah dengan cara di setor oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA kepada MAY melalui suruhanmnya tersebut sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pergram dimana yang Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) adalah bagian keuntungan untuk Terdakwa SEPTA MABIRONA.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa SEPTA MABIRONA kembali dihubungi melaui Handphone milik Terdakwa SEPTA MABIRONA nomor 0852 7099 7260 oleh MAY untuk melakukan penjualan narkotika dan kali ini yang ditawarkan oleh MAY adalah Narkotika jenis ekstasi (pil) yang akan diantar oleh suruhan dari MAY.
- Bahwa penawaran penjualan pil ekstasi oleh terdakwa direncanakan apabila berhasil laku terjual akan menjual lebih banyak. Adapun harga yang akan dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA terhadap narkotika jenis ekstasi tersebut adalah Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah) perbutir dan Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjualnya seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu) perbutirnya dimana Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah) adalah keuntungan bagi Terdakwa SEPTA MABIRONA.
- Bahwa terhadap penjualan narkotika jenis pil ekstasi apabila Terdakwa SEPTA MABIRONA berhasil menjualkannya maka Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjualkan atau mengedarkannya lebih banyak lagi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa SEPTA MABIRONA dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA melalui HP nomor WA 0821 2803 4489 ke nomor WA Terdakwa SEPTA MABIRONA nomor 0852 7099 7260 dengan mengatakan “bang saya disuruh untuk mengantarkan obat sama abang, abang dimana …?”, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA jawab dengan mengatakan “kita jumpa dijalan mengawati binaji dekat halte”.
- Bahwa benar kemudian Terdakwa SEPTA MABIRONA menunggu di Jalan Mengawati Kota Binjai didekat halte dan tak lama dihubungi oleh orang suruhan MAY yang tidak dikenal oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA tersebut dengan menggunakan HandPhone dan bertanya “abang dimana”, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA jawab “Aku didekat halte pake baju kaos warna kuning”, dan tidak berapa lama kemudian laki-laki tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna putih merk marcedes sebanyak 14 (empat belas) butir. Setelah diterima oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA dibawa pulang kerumah Terdakwa SEPTA MABIRONA dan menyimpan narkotika pil ektasi tersebut di dibelakang rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA yang terletak di jalan Jamin Ginting Simpang Keramat Gang Karona Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di dekat kandang ayam.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 Wib saat Terdakwa SEPTA MABIRONA berada di rumahnya di Jamin Ginting Simpang Keramat Gang Karona Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai didatangi oleh anggota kepolisian yaitu saksi RIYAN PRANATA yang berpura pura sebagai membeli (under cover buy). Lalu saksi RIYAN PRANATA menanyakan kepada Terdakwa SEPTA MABIRONA, “Bang ada obat …?”, dan oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA menjawab, “Ada merk mersi”, lalu saksi RIYAN PRANATA kembali bertanya “Berapa harnganya perbutir…?”, Di jawab Terdakwa SEPTA MABIRONA, “ harganya dua ratus tiga puluh ribu”, kemudian saksi RIYAN PRANATA i bertanya “berapa butir kau punya…?“, dan dijawab Terdakwa SEPTA MABIRONA, “ada empat belas butir uangnya kes kalau mau ”.
- Bahwa setelah sepakat, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA mengambil narkotika pil ektasi tersebut dari dekat kandang ayam dibelakang rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA. Kemudian Terdakwa SEPTA MABIRONA menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ektasi yang berisi 14 butir tersebut kepada saksi RIYAN PRANATA. Pada saat Terdakwa SEPTA MABIRONA menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, datang saksi HERI KYSWANTO SIREGAR dan saksi DANA FRANTA TARIGAN yang tidak lain teman-teman dari saksi RIYAN PRANATA menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA. Selanjutnya dari penangkapan terhadap Terdakwa SEPTA MABIRONA ditemukan dan disita barang bukti berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix X665E warna Biru dengan nomor WhatsApp 0852 7099 7260, Imei : 358267170981008/358267170981016.
- Bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 10 Januari 2025 barang bukti sitaan berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto.
- Bahwa selanjutnya barang bukti berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto dilakukan pemeriksaan pada Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 302/NNF/2025, tanggal 31 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN,M.Si bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes dengan berat netto 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto berkesimpulan adalah bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------- |