Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2.Dr. Hendri Edison, S.H.,M.H
SEPTA MABIRONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-138/L.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2Dr. Hendri Edison, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTA MABIRONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:                                                           

Bahwa Terdakwa SEPTA MABIRONA bersama-sama dengan MAY (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Simpang Kramat Gang Karona Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai,yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  berawal sejak  bulan November 2024  dan sampai dengan bulan Desember 2024 Terdakwa SEPTA MABIRONA   telah lama berhubungan dalam penjulan  narkotika jenis sabu dengan  seseorang bernama  MAY (Daftar Pencarian Orang) yang berada dinegara Malysia. Dalam menjalin hubungan tersebut Terdakwa SEPTA MABIRONA   menggunakan komunikasi handphone dengan nomor 0852 7099 7260 dan untuk narkotika jenis shabu yang akan dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA   diambil dari orang suruhan dari MAY. Bahwa kesepakatan dari Terdakwa SEPTA MABIRONA  dengan temannya MAY adalah dimana Terdakwa SEPTA MABIRONA   akan menjual Narkotika jenis Shabu yang didapat dari temannya bernama  MAY tersebut dengan harga  eceran pergramnya seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila telah berhasil dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA  untuk pembayaran adalah dengan cara  di setor  oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA  kepada MAY melalui suruhanmnya tersebut  sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pergram dimana yang Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) adalah bagian keuntungan untuk Terdakwa SEPTA MABIRONA.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib  Terdakwa SEPTA MABIRONA kembali dihubungi melaui Handphone milik Terdakwa SEPTA MABIRONA nomor 0852 7099 7260 oleh MAY  untuk melakukan penjualan narkotika dan kali ini yang ditawarkan oleh MAY adalah Narkotika  jenis ekstasi (pil)  yang akan diantar oleh suruhan dari MAY.  
  • Bahwa penawaran penjualan pil ekstasi oleh terdakwa direncanakan apabila berhasil laku terjual akan menjual lebih banyak. Adapun harga yang akan dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA terhadap narkotika jenis ekstasi tersebut adalah Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah) perbutir dan Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjualnya  seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu) perbutirnya dimana Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah)  adalah keuntungan bagi Terdakwa SEPTA MABIRONA.
  • Bahwa terhadap penjualan narkotika jenis pil ekstasi  apabila Terdakwa SEPTA MABIRONA  berhasil menjualkannya maka Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjualkan atau mengedarkannya lebih banyak lagi.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa SEPTA MABIRONA dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh  Terdakwa SEPTA MABIRONA  melalui HP nomor WA 0821 2803 4489 ke nomor WA Terdakwa SEPTA MABIRONA  nomor 0852 7099 7260  dengan mengatakan  “bang saya disuruh untuk mengantarkan obat sama abang, abang dimana …?”, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA  jawab dengan mengatakan  “kita jumpa dijalan mengawati binaji dekat halte”.
  • Bahwa benar kemudian  Terdakwa SEPTA MABIRONA  menunggu   di Jalan Mengawati Kota Binjai didekat halte dan tak lama  dihubungi oleh orang suruhan MAY yang tidak dikenal oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA  tersebut dengan menggunakan HandPhone dan bertanya “abang dimana”, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA  jawab “Aku didekat halte pake baju kaos warna kuning”, dan tidak berapa lama kemudian laki-laki tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna putih merk marcedes sebanyak 14 (empat belas) butir. Setelah diterima oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA   dibawa  pulang kerumah Terdakwa SEPTA MABIRONA  dan menyimpan narkotika pil ektasi tersebut di dibelakang rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA   yang terletak di jalan Jamin Ginting Simpang Keramat Gang Karona Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di dekat kandang ayam.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 Wib saat  Terdakwa SEPTA MABIRONA  berada di rumahnya  di Jamin Ginting Simpang Keramat Gang Karona Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai didatangi oleh anggota kepolisian yaitu saksi RIYAN PRANATA  yang  berpura pura sebagai  membeli (under cover buy). Lalu saksi RIYAN PRANATA  menanyakan kepada  Terdakwa SEPTA MABIRONA, “Bang ada obat …?”, dan oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA menjawab, “Ada merk mersi”, lalu saksi RIYAN PRANATA   kembali bertanya “Berapa harnganya perbutir…?”, Di jawab Terdakwa SEPTA MABIRONA,  “ harganya dua ratus tiga puluh ribu”,  kemudian saksi RIYAN PRANATA i bertanya “berapa butir kau punya…?“, dan dijawab Terdakwa SEPTA MABIRONA, “ada empat belas butir uangnya kes kalau mau ”.
  • Bahwa setelah sepakat, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA mengambil narkotika pil ektasi tersebut dari dekat kandang ayam dibelakang rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA.   Kemudian Terdakwa SEPTA MABIRONA  menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ektasi yang berisi 14 butir  tersebut kepada saksi RIYAN PRANATA. Pada saat Terdakwa SEPTA MABIRONA  menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, datang saksi HERI KYSWANTO SIREGAR dan saksi DANA FRANTA TARIGAN yang tidak lain teman-teman dari saksi RIYAN PRANATA  menangkap dan  melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal  Terdakwa SEPTA MABIRONA. Selanjutnya  dari penangkapan terhadap Terdakwa SEPTA MABIRONA ditemukan dan disita barang bukti  berupa 14  (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix X665E warna Biru dengan nomor WhatsApp 0852 7099 7260, Imei : 358267170981008/358267170981016.
  • Bahwa barang bukti berupa 14  (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang tersebut dilakukan penimbangan dan  berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 10 Januari 2025  barang bukti sitaan berupa 14  (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa  14  (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto dilakukan pemeriksaan pada Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 302/NNF/2025, tanggal 31 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN,M.Si bahwa barang bukti berupa  14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes dengan berat netto 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto berkesimpulan adalah bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  •  

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------

 

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa SEPTA MABIRONA bersama-sama dengan MAY (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Simpang Kramat Gang Karona Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  berawal sejak  bulan November 2024  dan sampai dengan bulan Desember 2024 Terdakwa SEPTA MABIRONA   telah lama berhubungan dalam penjulan  narkotika jenis sabu dengan  seseorang bernama  MAY (Daftar Pencarian Orang) yang berada dinegara Malysia. Dalam menjalin hubungan tersebut Terdakwa SEPTA MABIRONA   menggunakan komunikasi handphone dengan nomor 0852 7099 7260 dan untuk narkotika jenis shabu yang akan dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA   diambil dari orang suruhan dari MAY. Bahwa kesepakatan dari Terdakwa SEPTA MABIRONA  dengan temannya MAY adalah dimana Terdakwa SEPTA MABIRONA   akan menjual Narkotika jenis Shabu yang didapat dari temannya bernama  MAY tersebut dengan harga  eceran pergramnya seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila telah berhasil dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA  untuk pembayaran adalah dengan cara  di setor  oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA  kepada MAY melalui suruhanmnya tersebut  sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pergram dimana yang Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) adalah bagian keuntungan untuk Terdakwa SEPTA MABIRONA.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib  Terdakwa SEPTA MABIRONA kembali dihubungi melaui Handphone milik Terdakwa SEPTA MABIRONA nomor 0852 7099 7260 oleh MAY  untuk melakukan penjualan narkotika dan kali ini yang ditawarkan oleh MAY adalah Narkotika  jenis ekstasi (pil)  yang akan diantar oleh suruhan dari MAY.  
  • Bahwa penawaran penjualan pil ekstasi oleh terdakwa direncanakan apabila berhasil laku terjual akan menjual lebih banyak. Adapun harga yang akan dijual oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA terhadap narkotika jenis ekstasi tersebut adalah Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah) perbutir dan Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjualnya  seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu) perbutirnya dimana Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah)  adalah keuntungan bagi Terdakwa SEPTA MABIRONA.
  • Bahwa terhadap penjualan narkotika jenis pil ekstasi  apabila Terdakwa SEPTA MABIRONA  berhasil menjualkannya maka Terdakwa SEPTA MABIRONA akan menjualkan atau mengedarkannya lebih banyak lagi.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa SEPTA MABIRONA dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh  Terdakwa SEPTA MABIRONA  melalui HP nomor WA 0821 2803 4489 ke nomor WA Terdakwa SEPTA MABIRONA  nomor 0852 7099 7260  dengan mengatakan  “bang saya disuruh untuk mengantarkan obat sama abang, abang dimana …?”, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA  jawab dengan mengatakan  “kita jumpa dijalan mengawati binaji dekat halte”.
  • Bahwa benar kemudian  Terdakwa SEPTA MABIRONA  menunggu   di Jalan Mengawati Kota Binjai didekat halte dan tak lama  dihubungi oleh orang suruhan MAY yang tidak dikenal oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA  tersebut dengan menggunakan HandPhone dan bertanya “abang dimana”, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA  jawab “Aku didekat halte pake baju kaos warna kuning”, dan tidak berapa lama kemudian laki-laki tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna putih merk marcedes sebanyak 14 (empat belas) butir. Setelah diterima oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA   dibawa  pulang kerumah Terdakwa SEPTA MABIRONA  dan menyimpan narkotika pil ektasi tersebut di dibelakang rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA   yang terletak di jalan Jamin Ginting Simpang Keramat Gang Karona Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di dekat kandang ayam.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 Wib saat  Terdakwa SEPTA MABIRONA  berada di rumahnya  di Jamin Ginting Simpang Keramat Gang Karona Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai didatangi oleh anggota kepolisian yaitu saksi RIYAN PRANATA  yang  berpura pura sebagai  membeli (under cover buy). Lalu saksi RIYAN PRANATA  menanyakan kepada  Terdakwa SEPTA MABIRONA, “Bang ada obat …?”, dan oleh Terdakwa SEPTA MABIRONA menjawab, “Ada merk mersi”, lalu saksi RIYAN PRANATA   kembali bertanya “Berapa harnganya perbutir…?”, Di jawab Terdakwa SEPTA MABIRONA,  “ harganya dua ratus tiga puluh ribu”,  kemudian saksi RIYAN PRANATA i bertanya “berapa butir kau punya…?“, dan dijawab Terdakwa SEPTA MABIRONA, “ada empat belas butir uangnya kes kalau mau ”.
  • Bahwa setelah sepakat, lalu Terdakwa SEPTA MABIRONA mengambil narkotika pil ektasi tersebut dari dekat kandang ayam dibelakang rumah tempat tinggal Terdakwa SEPTA MABIRONA.   Kemudian Terdakwa SEPTA MABIRONA  menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ektasi yang berisi 14 butir  tersebut kepada saksi RIYAN PRANATA. Pada saat Terdakwa SEPTA MABIRONA  menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, datang saksi HERI KYSWANTO SIREGAR dan saksi DANA FRANTA TARIGAN yang tidak lain teman-teman dari saksi RIYAN PRANATA  menangkap dan  melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal  Terdakwa SEPTA MABIRONA. Selanjutnya  dari penangkapan terhadap Terdakwa SEPTA MABIRONA ditemukan dan disita barang bukti  berupa 14  (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix X665E warna Biru dengan nomor WhatsApp 0852 7099 7260, Imei : 358267170981008/358267170981016.

 

  • Bahwa barang bukti berupa 14  (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang tersebut dilakukan penimbangan dan  berdasarkan  Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 10 Januari 2025  barang bukti sitaan berupa 14  (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa  14  (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhannya seberat 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto dilakukan pemeriksaan pada Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 302/NNF/2025, tanggal 31 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN,M.Si bahwa barang bukti berupa  14 (empat belas) butir narkotika jenis pil Ekstasi warna putih merk Mercedes dengan berat netto 3,65 (tiga koma enam lima) gram netto berkesimpulan adalah bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam   pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya