Dakwaan |
Kesatu:
-------Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Kol.Yos Sudarso Gg.Amal Lk.II Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 03.23 wib, terdakwa melakukan Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa dan saksi korban Riki Pratama mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax BK 6206 PBP warna hitam tahun 2023, sedangkan istri terdakwa duduk di tangki sepeda motor, sedangkan saksi korban Riki Pratama terdakwa bonceng dan duduk dibelakang, dan sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa meminjam handphone milik saksi korban Riki Pratama untuk bermain judi, karena saldo terdakwa habis, terdakwa mengatakan kepada saksi korban Riki Pratama “pinjam keretamu lah ki, lalu dijawab saksi korban Riki Pratama “mau kemana, lalu terdakwa menjawab “mau to up dana” , selanjutnya saksi korban Riki Pratama memberikan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban Riki Pratama ke Jl.T.Amir Hamzah untuk mengisi top up dana, dan setelah itu terdakwa membawa sepeda motor ke Kwala Madu untuk digadaikan kepada seorang perempuan dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa pergi ke Hotel Anita yang beralam di Jl.Medan-Binjai, selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi sipenerima gadai untuk menambahi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu sipenerima gadai mentransfer uang tersebut ke saldo dana istri terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, lau pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wib ditangkap oleh saksi korban Riki Pratama bersama dengan temannya, lalu terdakwa dibawa kerumah orang tua saksi korban Riki Pratama, dan setelah dilakukan musyawarah namun tidak tercapai, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUPidana---------
ATAU
Kedua:
-------Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Kol.Yos Sudarso Gg.Amal Lk.II Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “dengan sengaja dan melawwan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 03.23 wib, terdakwa melakukan Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa dan saksi korban Riki Pratama mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax BK 6206 PBP warna hitam tahun 2023, sedangkan istri terdakwa duduk di tangki sepeda motor, sedangkan saksi korban Riki Pratama terdakwa bonceng dan duduk dibelakang, dan sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa meminjam handphone milik saksi korban Riki Pratama untuk bermain judi, karena saldo terdakwa habis, terdakwa mengatakan kepada saksi korban Riki Pratama “pinjam keretamu lah ki, lalu dijawab saksi korban Riki Pratama “mau kemana, lalu terdakwa menjawab “mau to up dana” , selanjutnya saksi korban Riki Pratama memberikan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban Riki Pratama ke Jl.T.Amir Hamzah untuk mengisi top up dana, dan setelah itu terdakwa membawa sepeda motor ke Kwala Madu untuk digadaikan kepada seorang perempuan dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa pergi ke Hotel Anita yang beralam di Jl.Medan-Binjai, selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi sipenerima gadai untuk menambahi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu sipenerima gadai mentransfer uang tersebut ke saldo dana istri terdakwa dan uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, lau pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wib ditangkap oleh saksi korban Riki Pratama bersama dengan temannya, lalu terdakwa dibawa kerumah orang tua saksi korban Riki Pratama, dan setelah dilakukan musyawarah namun tidak tercapai, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------- |