Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2025/PN Bnj ABADI TARIGAN 1.LIM BUN LI
2.INDRA JAYA TARIGAN, S.E
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABADI TARIGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilham Tumangger, SHABADI TARIGAN
Tergugat
NoNama
1LIM BUN LI
2INDRA JAYA TARIGAN, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikat baik ;
 
3. menyatakan batal penetapan Eksekusi nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Bnjberikut segala surat sebagai turunannya ;
 
4. menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum akta Perjanjian sewa menyewa nomor 6 yang dibuat oleh Notaris EkaFirman Jaya, S.H.,MKn pada tanggal 31 Oktober 2019 antara Pembantah denganTerbantah II ;
 
5. menyatakan waktu sewa antara Pembantah dengan Terbantah II berakhir pada tanggal 31 Oktober 2029
 
6. menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk mengganti rugi kepada Pembantah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tetap ingin mengeksekusi bangunan ruko yang saat ini disewa oleh Pembantah (O.E CAFÉ)
 
7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
8. Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak