Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Bnj 1.MASTAINAH
2.HERI SISWANTO
3.SRI RAMAYANI
4.RANGGA PRAYOGA
4.PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Unit Binjai
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASTAINAH
2HERI SISWANTO
3SRI RAMAYANI
4RANGGA PRAYOGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI NURSIN LUBIS, dkkMASTAINAH
2ANDI NURSIN LUBIS, dkkHERI SISWANTO
3ANDI NURSIN LUBIS, dkkSRI RAMAYANI
4ANDI NURSIN LUBIS, dkkRANGGA PRAYOGA
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Unit Binjai
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL BINJAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II pada tanggal 26 J u li 2 0 2 4 atas:
 
- Sebidang tanah dan segala sesuatu diatasnya berdasarkan sertifikat Hak Milik No : 1297 luas 190 m2 an Mastainah, yang terletak di Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Prov. Sumatra Utara.
 
adalah batal, tidak sah dan bertentangan dengan hukum
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi Akta Perjanjiaan Kredit Modal Kerja Nomor 03 tanggal  25 Nopember 2022.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
 
1. Kerugian Materil: Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
 
2. Kerugian Moril: Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliar rupiah)
 
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak