Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH AHMADSYAH SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-20/L.2.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADSYAH SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Ia terdakwa AHMADSAH SEMBIRING pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Jl Raden  Yusuf Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, saksi korban MUHAMMAD ALDI memposting penjualan sepeda motor Honda Beat tahun 2008 warna hitam No. Pol BK 2049 SO di Market Place Facebook dengan Putra Ramadhan dengan harga Rp.4.000.000, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 15.13 wib, saksi korban mendapat pesan singkat dari terdakwa yang menggunakan akun facebook Gangga Son, setelah itu saksi korban dan terdakwa janjian untuk bertemu di tanah Lapang Merdeka Binjai di seberang kantor Kelurahan di Tangsi Binjai, kemudian sekira pukul 12.00 wib, saksi korban bersama istri saksi korban dan anak saksi korban pergi ke Tanah lapang Merdeka Binjai menggunakan sepeda motor yang akan dijual tersebut, sesampainya di Tanah lapang Merdeka Binjai seberang kantor Kelurahan Tangsi, saksi korban bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mencoba  sepeda motor tersebut dengan cara ngegas, cek rem, cek shock, kemudian tedakwa ingin mencoba atau test drive kemudian saksi korban mengiyakannya, kemudian terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut sedangkan saksi korban dibonceng oleh terdakwa, test drive sepeda motor tersebut keliling Tanah Lapang Merdeka Binjai hingga kesekolah taman siswa Binjai, sesampainya di Jl. Raden Yusuf belakang Kantor Kelurahan Tangsi Binjai, kemudian saksi korban turun dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban" turun abang disini saya mau cek keretanya dulu" Kemudian saksi korban menyetujui permintaan terdakwa tersebut, setelah saksi korban turun dari sepeda motor nya, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut. Tidak berselang lama, terdakwa tidak juga kembali ke tempat saksi korban menunggu. Kemudian saksi korban berjalan kedepan kantor Kel. Tangsi dan memberitahu kepada istri saksi korban bahwa sepeda motor saksi korban tersebut telah dibawa oleh terdakwa Yang membuat saksi korban yakin terhadap terdakwa untuk terdakwa dapat mengendarai hingga membawa sepeda motor tersebut yaitu terdakwa akan membeli sepeda motor tersebut tanpa negoisasi, berpakaian rapi, berbicara yang sopan dan mengeluarkan dompet yang berisikan banyak pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa ada memberikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk jajan anak saksi korban namun uang tersebut tidak saksi korban terima. Atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke Polsek Binjai Kota untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
  • Bahwa saksi menerangkan Akibat dari kejadian tersebut saksi MUHAMMAD ALDI mengalami kerugian sebesarlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana------

Atau

Kedua

 

Bahwa Ia terdakwa AHMADSAH SEMBIRING pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Jl Raden  Yusuf Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “ secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, saksi korban MUHAMMAD ALDI memposting penjualan sepeda motor Honda Beat tahun 2008 warna hitam No. Pol BK 2049 SO di Market Place Facebook dengan Putra Ramadhan dengan harga Rp.4.000.000, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 15.13 wib, saksi korban mendapat pesan singkat dari terdakwa yang menggunakan akun facebook Gangga Son, setelah itu saksi korban dan terdakwa janjian untuk bertemu di tanah Lapang Merdeka Binjai di seberang kantor Kelurahan di Tangsi Binjai, kemudian sekira pukul 12.00 wib, saksi korban bersama istri saksi korban dan anak saksi korban pergi ke Tanah lapang Merdeka Binjai  menggunakan sepeda motor yang akan dijual tersebut, sesampainya di Tanah lapang Merdeka Binjai seberang kantor Kelurahan Tangsi, saksi korban bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mencoba  sepeda motor tersebut dengan cara ngegas, cek rem, cek shock, kemudian  tedakwa ingin mencoba atau test drive kemudian saksi korban mengiyakannya, kemudian terdakwa mengemudikan  sepeda  motor  tersebut  sedangkan  saksi korban dibonceng oleh terdakwa, test drive sepeda motor tersebut keliling Tanah Lapang Merdeka Binjai hingga kesekolah taman siswa Binjai, sesampainya di Jl. Raden Yusuf belakang Kantor Kelurahan Tangsi Binjai, kemudian saksi korban turun dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban" turun abang disini saya mau cek keretanya dulu" Kemudian saksi korban menyetujui permintaan terdakwa tersebut, setelah saksi korban turun dari sepeda motor nya, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut. Tidak berselang lama, terdakwa tidak juga kembali ke tempat  saksi korban menunggu. Kemudian saksi korban berjalan kedepan kantor Kel. Tangsi dan memberitahu  kepada istri saksi   korban  bahwa  sepeda  motor saksi korban tersebut telah dibawa oleh terdakwa Yang membuat saksi korban yakin terhadap terdakwa untuk terdakwa dapat mengendarai hingga membawa sepeda motor tersebut yaitu terdakwa akan membeli  sepeda  motor  tersebut  tanpa   negoisasi, berpakaian rapi, berbicara yang sopan dan  mengeluarkan  dompet  yang berisikan  banyak pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kemudian  terdakwa  ada  memberikan  uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk jajan anak saksi korban namun uang tersebut tidak saksi korban terima. Atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke Polsek Binjai Kota untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

  • Bahwa saksi menerangkan Akibat dari kejadian tersebut saksi MUHAMMAD ALDI mengalami kerugian sebesarlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya