Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.Sus/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | RANGGA ARYADINATA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2249/L.2.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa RANGGA ARYADINATA pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira pukul 23.00 wib, bertempat di Diskotik Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Ke. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira pukul 23.00 wib, saksi Daud H. Sidabutar bersama dengan saksi Jemi Juliantp dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di Diskotik Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Ke. Binjai Selatan Kota Binjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis pil ekstasi, menindak lanjuti informasi tersebut, ssaks Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai .menghubungi laki-laki tersebut dan melakukan Undercoverbuy di lokasi tersebut. Pada waktu itu para saksi dan teman-temannya melihat seorang laki-laki yang bekerja sebagai waiter. Lalu saksi Daud H. Sidabutar bersama dengan saksi Jemi Julianto memesan 2 (dua) butir pil ekstasi kepada laki-laki tersebut derngan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima pluh ribu rupiah) dan oleh laki-laki tersebut pergi mengambil pil ekstasi pesanan para saksi ----- Tidak berapa lama laki-laki tersebut kembali menjumpai para saksi dan hendak menyerahkan 2 (dua) butir pil ekstasi kepada para saksi, pada waktu itulah laki-laki diamankan oleh para saksi. Laki-laki tersebut mengaku bernama RANGGA ARYADINATA. Pada waktu di periksa oleh para saksi dari terdakwa Rangga Aryadinata para saksi menemukan lagi 1 (satu) butir ekstasi dari tangan terdakwa diakui terdakwa adalah milik terdakwa. Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk menjual pil ekstasi tersebut. ----- Tersdakwa mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Junjung Pandapotan Napitupulu sebanyak 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per butir di Diskotik Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Ke. Binjai Selatan Kota Binjai. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 55/100034/IV/2024 pada tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 3 (tiga) butir Narkotika jenis Pil Ekstasu berat bruto 1.04 gram, berat netto 1,22 gram yang diduga milik terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 2095/NNF/2024, tanggal 02 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Inspektur Polisi S.Pd, menyimpu Muhammad Hafiz Anssari, S. Farm. Apt bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari tersangka berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat netto 1,22 gram adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Np. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa RANGGA ARYADINATA pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira pukul 23.00 wib, bertempat di Diskotik Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Ke. Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira pukul 23.00 wib, saksi Daud H. Sidabutar bersama dengan saksi Jemi Juliantp dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di Diskotik Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Ke. Binjai Selatan Kota Binjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis pil ekstasi, menindak lanjuti informasi tersebut, ssaks Daud H. Sidabutar dan saksi Jemi Julianto dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai .menghubungi laki-laki tersebut dan melakukan Undercoverbuy di lokasi tersebut. Pada waktu itu para saksi dan teman-temannya melihat seorang laki-laki yang bekerja sebagai waiter. Lalu saksi Daud H. Sidabutar bersama dengan saksi Jemi Julianto memesan 2 (dua) butir pil ekstasi kepada laki-laki tersebut derngan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima pluh ribu rupiah) dan oleh laki-laki tersebut pergi mengambil pil ekstasi pesanan para saksi ----- Tidak berapa lama laki-laki tersebut kembali menjumpai para saksi dan hendak menyerahkan 2 (dua) butir pil ekstasi kepada para saksi, pada waktu itulah laki-laki diamankan oleh para saksi. Laki-laki tersebut mengaku bernama RANGGA ARYADINATA. Pada waktu di periksa oleh para saksi dari terdakwa Rangga Aryadinata para saksi menemukan lagi 1 (satu) butir ekstasi dari tangan terdakwa diakui terdakwa adalah milik terdakwa. Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk menjual pil ekstasi tersebut. ----- Terdakwa mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Junjung Pandapotan Napitupulu sebanyak 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per butir di Diskotik Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Ke. Binjai Selatan Kota Binjai. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 55/100034/IV/2024 pada tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 3 (tiga) butir Narkotika jenis Pil Ekstasu berat bruto 1.04 gram, berat netto 1,22 gram yang diduga milik terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 2095/NNF/2024, tanggal 02 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Inspektur Polisi S.Pd, menyimpu Muhammad Hafiz Anssari, S. Farm. Apt bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari tersangka berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat netto 1,22 gram adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Np. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 661/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Sdi. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0, 26 gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Binjai, 21 Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
RUMONDANG SIREGAR, S.H. M.H JAKSA MADYA NIP. 19720717 199803 2 002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |