Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Bnj Lesmar Situmorang Yusniaman Harefa Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lesmar Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KREISEN S.P. SINAGA, S.H., CsLesmar Situmorang
Tergugat
NoNama
1Yusniaman Harefa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.568.524,00
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh utang beserta bunga dan denda keterlambatan pelunasan pinjaman dengan perincian:
  • Sisa utang pokok sebesar Rp 14.805.000,- (empat belas juta delapan ratus lima ribu rupiah).
  • Bunga pinjaman 2,5%, yakni  sebesar Rp 18.374.800,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
  • Denda keterlambatan pelunasan utang sebesar Rp 2.388.724,- (dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).

            Jumlah keseluruhan sebesar Rp 35.568.524,-(tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat  rupiah).

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vorrad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak