Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2025/PN Bnj Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip RIZAL IRWAN SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan nomor : B-3930/L.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL IRWAN SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berawal  pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pada pukul 18.00 Wib saksi RICKY AFFANDY PADANG bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai)  dan  Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu para saksi anggota polisi Polres Binjai diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dengan cara undercover-Buy  berpura-pura membeli dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa  sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa bersama dengan para saksi anggota polisi Polres Binjai yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli bersepakat keesokan harinya untuk bertemu di Kwala begumit, kemudian terdakwa merubah kesepakatan agar terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai untuk bertemu di Payaroba dan kemudian akhirnya  terdakwa merubah kembali kesepakatan untuk bertemu di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib sesampainya di lokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu dengan terdakwa dan  kemudian terdakwa menghampiri saksi JEMI JULIANTO(saksi anggota polisi Polres Binjai)  dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan kepada saksi JEMI JULIANTO, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan ditemukan Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan ditemukan dari tangan kanan terdakwa pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai dan  1(satu) buah dompet warna ungu berisikan 9 (Sembilan) paket sabu dibungkus plstik klip transparan 3(tiga) buah pipet skop, 17 (tujuh belas) plastic klip transparan, 1(satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam laci depan/dashboard sebelah kiri sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih nomor polisi 3892 Board (satu) unit hp merk vivo warna hitam ditemukan dari dalam laci depan/dashboard sebelah kanan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih nomor polisi 3892 PBJ, dan setelah para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik terdakwa  dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan kepada terdakwa dimana barang bukti sabu lainnya  yang disimpan terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan team membawa terdakwa ke rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Jl. T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, dan  pada saat para saksi anggota polisi Polres Binjai masuk kedalam rumah terdakwa dan  didalam rumah tepatnya dibawah kulkas para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 1(satu) buah kotak warna coklat berisikan 1(satu) buah dompet warna coklat, 2(dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 4(empat) bungkus plastik klip transparan, 1(satu) buah timbangan elektrik, dan terdakwa mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa barang bukti sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram terdakwa peroleh dari ULEH (dalam lidik) dan tujuan terdakwa memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan jika sabu tersebut berhasil dijual oleh terdakwa maka keuntungan terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .-------------------------  Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0120/10034/VII/2025 tanggal 24 Juli  2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa RIZAL IRWAN SYAHPUTRA  berupa :  12 ( dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Bruto 9,82 (Sembilan koma delapan puluhdua gram) dan berat netto 7,82 (tujuh koma delapan puluh dua) gram  yang diduga milik terdakwa An RIZAL IRWAN SYAHPUTRA    ---------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 5186/NNF/2025 pada hari   Selasa   tanggal 29 Juli   2025  ditanda tangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T..M.T  dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat Netto 7,82(tujuh koma delapan puluh dua) gram  diduga mengandung narkotika jenis sabu  milik terdakwa An RIZAL IRWAN SYAHPUTRA    adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa RIZAL IRWAN SYAHPUTRA    menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114  ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa  RIZAL IRWAN SYAHPUTRA pada hari Selasa tanggal 22 juli  2025  sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun  2025 bertempat di  Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------  Bahwa berawal  pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pada pukul 18.00 Wib saksi RICKY AFFANDY PADANG bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai)  dan  Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu para saksi anggota polisi Polres Binjai diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dengan cara undercover-Buy  berpura-pura membeli dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa  sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa bersama dengan para saksi anggota polisi Polres Binjai yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli bersepakat keesokan harinya untuk bertemu di Kwala begumit, kemudian terdakwa merubah kesepakatan agar terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai untuk bertemu di Payaroba dan kemudian akhirnya  terdakwa merubah kembali kesepakatan untuk bertemu di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib sesampainya di lokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu dengan terdakwa dan  kemudian terdakwa menghampiri saksi JEMI JULIANTO(saksi anggota polisi Polres Binjai)  dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan kepada saksi JEMI JULIANTO, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan ditemukan Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan ditemukan dari tangan kanan terdakwa pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai dan  1(satu) buah dompet warna ungu berisikan 9 (Sembilan) paket sabu dibungkus plstik klip transparan 3(tiga) buah pipet skop, 17 (tujuh belas) plastic klip transparan, 1(satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam laci depan/dashboard sebelah kiri sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih nomor polisi 3892 Board (satu) unit hp merk vivo warna hitam ditemukan dari dalam laci depan/dashboard sebelah kanan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih nomor polisi 3892 PBJ, dan setelah para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik terdakwa  dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan kepada terdakwa dimana barang bukti sabu lainnya  yang disimpan terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan team membawa terdakwa ke rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Jl. T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, dan  pada saat para saksi anggota polisi Polres Binjai masuk kedalam rumah terdakwa dan  didalam rumah tepatnya dibawah kulkas para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 1(satu) buah kotak warna coklat berisikan 1(satu) buah dompet warna coklat, 2(dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 4(empat) bungkus plastik klip transparan, 1(satu) buah timbangan elektrik, dan terdakwa mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa barang bukti sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram terdakwa peroleh dari ULEH (dalam lidik) dan tujuan terdakwa memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan jika sabu tersebut berhasil dijual oleh terdakwa maka keuntungan terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .-------------------------  Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0120/10034/VII/2025 tanggal 24 Juli  2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa RIZAL IRWAN SYAHPUTRA  berupa :  12 ( dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Bruto 9,82 (Sembilan koma delapan puluhdua gram) dan berat netto 7,82 (tujuh koma delapan puluh dua) gram  yang diduga milik terdakwa An RIZAL IRWAN SYAHPUTRA    ---------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 5186/NNF/2025 pada hari   Selasa   tanggal 29 Juli   2025  ditanda tangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T..M.T  dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat Netto 7,82(tujuh koma delapan puluh dua) gram  diduga mengandung narkotika jenis sabu  milik terdakwa An RIZAL IRWAN SYAHPUTRA    adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa RIZAL IRWAN SYAHPUTRA    menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya