Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2024/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH INDRA GUNAWAN ALS INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 348/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-459/L.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA GUNAWAN ALS INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN ALS INDRA, Pada hari jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 14.00, dijalan Pradana 3 No.198 Lk.13 Kel. Berngam Kec. Binjai Kota kota binjai., atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, "Melakukan Penganiayaan", perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari jumat tanggal 20 september 2024 sekira pukul 09.00 wib di jalan Pradana 3 No. 198 Lk.13 Kel. Berngam Kec. Binjai Kota, saksi korban sedang memperbaiki becak bermotor milik saksi korban, dimana saksi korban membuka bagian kap becak bermotor saksi korban dan memperbaiki mesin serta saksi korban berusaha menyalakan becak bermotor tersebut akan tetapi saksi korban belum dapat menyalakan becak motor tersebut.

Kemudian sekira pukul 13.30 wib saksi korban istirahat diteras rumah saksi korban, kemudian datang terdakwa yang merupakan anak kandung dari saksi korban dimana terdakwa ingin mengendarai becak bermotor milik saksi korban tersebut, ketika terdakwa ingin menghidupkan becak bermotor tersebut dengan cara mengengkol nya, akan tetapi becak bermotor tersebut tidak hidup/menyala. kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa, bahwasanya becak tersebut masih rusak dan belum dapat hidup/menyala, mendengar hal tersebut terdakwa marah-marah kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kap bagian sebelah kiri sepeda motor Honda Supra fit, dengan menggunakan 1 (satu) buah kap bagian sebelah kiri sepeda motor honda supra fit yang terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, terdakwa memukul kan kap sepeda motor tersebut ke bagian punggung belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. kemudian datang beberapa warga untuk melerai dan mengamankan terdakwa, dan saksi korban menghubungi pihak kepolisian, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi polsek Binjai Kota untuk proses hukum selanjutnya.

  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dan saksi korban tidak dapat lagi mengingat  hari dan tanggal peristiwa tersebut.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka pembengkakan atau benjolan pada bagian kepala sebelah kiri dan sakit pada bagian punggung belakang saksi korban, akan tetapi akibat kejadian tersebut tidak menjadikan saksi korban terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
  • Berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. R.M Djoelham Binjai Nomor : 100.3.11/159 23/RSUD Djoelham/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditanda tangi oleh dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama SUTIMIN  ditemukan luka memar pada telinga kiri  bagian belakang, luka lecet pada telinga kiri bagian belakang akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalm menjalankan   aktivitasnya/pekerjaa sehari-hari untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN ALS INDRA, Pada hari jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 14.00, dijalan Pradana 3 No.198 Lk.13 Kel. Berngam Kec. Binjai Kota kota binjai., atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik Dalam lingkup rumah tangga", perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari jumat tanggal 20 september 2024 sekira pukul 09.00 wib di jalan Pradana 3 No. 198 Lk.13 Kel. Berngam Kec. Binjai Kota, saksi korban sedang memperbaiki becak bermotor milik saksi korban, dimana saksi korban membuka bagian kap becak bermotor saksi korban dan memperbaiki mesin serta saksi korban berusaha menyalakan becak bermotor tersebut akan tetapi saksi korban belum dapat menyalakan becak motor tersebut.

Kemudian sekira pukul 13.30 wib saksi korban istirahat diteras rumah saksi korban, kemudian datang terdakwa yang merupakan anak kandung dari saksi korban dimana terdakwa ingin mengendarai becak bermotor milik saksi korban tersebut, ketika terdakwa ingin menghidupkan becak bermotor tersebut dengan cara mengengkol nya, akan tetapi becak bermotor tersebut tidak hidup/menyala. kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa, bahwasanya becak tersebut masih rusak dan belum dapat hidup/menyala, mendengar hal tersebut terdakwa marah-marah kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kap bagian sebelah kiri sepeda motor Honda Supra fit, dengan menggunakan 1 (satu) buah kap bagian sebelah kiri sepeda motor honda supra fit yang terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, terdakwa memukul kan kap sepeda motor tersebut ke bagian punggung belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. kemudian datang beberapa warga untuk melerai dan mengamankan terdakwa, dan saksi korban menghubungi pihak kepolisian, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi polsek Binjai Kota untuk proses hukum selanjutnya.

  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dan saksi korban tidak dapat lagi mengingat  hari dan tanggal peristiwa tersebut.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka pembengkakan atau benjolan pada bagian kepala sebelah kiri dan sakit pada bagian punggung belakang saksi korban, akan tetapi akibat kejadian tersebut tidak menjadikan saksi korban terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
  • Berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. R.M Djoelham Binjai Nomor : 100.3.11/15923/RSUD Djoelham/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditanda tangi oleh dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama SUTIMIN  ditemukan luka memar pada telinga kiri  bagian belakang, luka lecet pada telinga kiri bagian belakang akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalm menjalankan   aktivitasnya/pekerjaa sehari-hari untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pihak Dipublikasikan Ya