Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SH | M. SURYA alias TOGAR |
|
Dakwaan |
KESATU
----Bahwa ia terdakwa M. SURYA alias TOGAR pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bulu Cina, Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi ADEK (dalam penyelidikan) untuk memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian keduanya sepakat bertemu di Jalan Terjun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, sesampainya disana terdakwa bertemu dengan anggota dari ADEK yaitu seorang laki- laki yang tidak terdakwa ketahui namanya, lalu terdakwa menyerahkan uang transaksi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki- laki tersebut, kemudian laki- laki tersebut memberikan terdakwa 5 (lima) gram sabu, setelah menerima sabu tersebut terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan menyimpan narkotika sabu tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, terdakwa pergi menuju ke Jalan Bulu Cina Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang merupakan tempat biasa terdakwa menunggu pembeli dan melakukan transaksi jual- beli narkotika sabu. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi RENDI SAPRIZAL menggunakan handphone milik saksi SURIONO dan memesan narkotika sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Tidak berapa lama saksi RENDI SAPRIZAL datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang transaksi sesuai yang disepakati sebelumnya. Lalu terdakwa memberikan 2 (dua) plastik klip transparan berisikan sabu kepada saksi RENDI SAPRIZAL, kemudian saksi RENDI SAPRIZAL meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki- laki yang berpakaian sipil yaitu saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) beserta tim dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu, 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau. Lalu terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) bulan menjual-belikan narkotika sabu dan memperoleh keuntungan sekira Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli 5 (lima) gram narkotika sabu dari ADEK tersebut dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa membayarkan separuh harga terlebih dahulu yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan melunasinya apabila narkotika sabu tersebut sudah laku terjual.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 133/10037/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa M. SURYA alias TOGAR berupa:
10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 4,14 (empat koma empat belas) gram dan berat netto 2,74 (dua koma tujuh empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5234/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa M. SURYA alias TOGAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
----Perbuatan terdakwa M. SURYA alias TOGAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa M. SURYA alias TOGAR pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bulu Cina, Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi ADEK (dalam penyelidikan) untuk memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian keduanya sepakat bertemu di Jalan Terjun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, sesampainya disana terdakwa bertemu dengan anggota dari ADEK yaitu seorang laki- laki yang tidak terdakwa ketahui namanya, lalu terdakwa menyerahkan uang transaksi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki- laki tersebut, kemudian laki- laki tersebut memberikan terdakwa 5 (lima) gram sabu, setelah menerima sabu tersebut terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan menyimpan narkotika sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, terdakwa pergi menuju ke Jalan Bulu Cina Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang merupakan tempat terdakwa menjual- belikan dan melakukan transaksi jual- beli narkotika sabu. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi RENDI SAPRIZAL menggunakan handphone milik saksi SURIONO dan memesan narkotika sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Tidak berapa lama saksi RENDI SAPRIZAL datang menemui terdakwa dan menyerahkan uang transaksi sesuai yang disepakati sebelumnya. Lalu terdakwa memberikan 2 (dua) plastik klip transparan berisikan sabu kepada saksi RENDI SAPRIZAL, kemudian saksi RENDI SAPRIZAL meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki- laki yang berpakaian sipil yaitu saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) beserta tim dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu, 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau. Lalu terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika sabu dari ADEK sudah selama 3 (tiga) bulan dan untuk dijualkan kembali.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 133/10037/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa M. SURYA alias TOGAR berupa:
10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 4,14 (empat koma empat belas) gram dan berat netto 2,74 (dua koma tujuh empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5234/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Abdul Karim Tarigan S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa M. SURYA alias TOGAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.
----Perbuatan terdakwa M. SURYA alias TOGAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------- |