Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | ANDIKA ARMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1670/L.2.11/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA ARMANSYAH pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Coklat Kel Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau tepatnya di toko Paiz atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan sengaja menawarkan Atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian“” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :---------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 wib tepatnya dirumah terdakwa di Toko Paiz yang beralamat di Jalan Coklt Kel Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara dimana kegiatan tersebut terdakwa sudah menjalankan jual beli chip tersebut sejak 5 (lima) bulan yang lalu dan Chip Domino sebanyak 50 Bilion (50 B) setiap harinya terdakwa jual dan kemudian chip tersebut terdakwa perjualkan belikan kepada orang lain sebesar Rp. 35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah), dimana terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dalam setiap Chip 1B yang laku terjual sedangkan bagi orang lain yang ingin membongkar atau menjual chipnya kepada terdakwa. chip tersebut dibeli sebesar Rp 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah) atau terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian untuk proses penjualannya terdakwa menanyakan kepada pembeli berapa nomor ID penggunanya, dan setelah pembeli menyebutkan nomor ID nya maka terdakwa langsung mengirim Chip, sesuai permintaan dari pembeli. Kemudian ada sekitar 1 (satu) orang yang datang ketoko membeli Chip atau sudah sekitar 1B (1 milion) dan uangnya terdakwa letakkan kedalam kotak sepatu dan Kemudian sekira pukul 17.55 Wib datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal (dalam lidik) ke toko paiz menemui terdakwa untuk membeli chip kepada terdakwa sebesar 1B, dengan harganya sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) setelah pembeli tersebut menyebutkan ID 210323208 dari pembeli ID : 40438761 kemudian langsung terdakwa proses dan melihat kejadian tersebut kemudian saksi RAHMATULLAH bersama dengan saksi FELIX HANDOKO dan saksi FERDI ADITYA (ketiga saksi anggota polisi Polres Binjai) langsung masuk kedalam toko Paiz tersebut untuk mengamankan terdakwa beserta seorang pembeli tersebut namun pembeli chip tersebut berhasil melarikan diri , kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa benar terdakwa ada menjual Chip Domino kepada sorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal tersebut (dalam lidik) sebesar 1 B dengan harga Rp 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan Hp Oppo A54 warna biru dan terdakwa juga mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa omset terdakwa dalam menjual chip tersebut rata rata mencapai 50 Billion (50 B) dan omset yang didapat terdakwa sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu ) perharinya dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna Proses lebih lanjut-------------------------------------------Bahwa adapun cara perjudian jenis GAME SLOT HIGGS DOMINO dengan cara perjudian game slot High domino awalnya pemain harus mengunduh Aplikasi HIGGS DOMINO secara online melalui Play Store atau Google Crom menggunakan akun pengunjung atau Nomor Handphone, setelah terinstal kemudian login dengan memilih menu Game Slot seperti: FUCAI, FAFA, PANDA, REZEKI NOMPLOK, ZEUS, lalu pelaku dapat bermain dengan bermodalkan CHIP (KOIN EMAS) yang sebelumnya dibeli atau TOP UP, lalu pemain memilih gambar dan tebakan angka yang mau dimainkan, setelah pemain memainkan CHIP (Koin Emas) nya dengan memasang taruhan berdasarkan nominal yang dipilih pemain, jika tebakan gambar atau angka yang dipilih tepat maka pemain dinyatakan menang dan akan mendapat tambahan CHIP, sedangkan jika pemainnya kalah maka CHIP (Koin Emas) akan habis dan untuk dapat memainkannya kembali maka pemain harus membeli kembali CHIPS tersebut. dan CHIP tersebut dapat untuk ditukarkan dengan uang tunai.--------------- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa izin dari Pemerintah dalam melakukan permainan judi Slot Domino tersebut serta lokasi pemjualan chip tersebut berada di lingkungan masyarakat umum.------------------- --------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------
ATAU KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA ARMANSYAH pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Coklat Kel Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau tepatnya di toko Paiz atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya “Menggunakan Kesempatan main judi,” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 wib tepatnya dirumah terdakwa di Toko Paiz yang beralamat di Jalan Coklt Kel Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara dimana kegiatan tersebut terdakwa sudah menjalankan jual beli chip tersebut sejak 5 (lima) bulan yang lalu dan Chip Domino sebanyak 50 Bilion (50 B) setiap harinya terdakwa jual dan kemudian chip tersebut terdakwa perjualkan belikan kepada orang lain sebesar Rp. 35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah), dimana terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dalam setiap Chip 1B yang laku terjual sedangkan bagi orang lain yang ingin membongkar atau menjual chipnya kepada terdakwa. chip tersebut dibeli sebesar Rp 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah) atau terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian untuk proses penjualannya terdakwa menanyakan kepada pembeli berapa nomor ID penggunanya, dan setelah pembeli menyebutkan nomor ID nya maka terdakwa langsung mengirim Chip, sesuai permintaan dari pembeli. Kemudian ada sekitar 1 (satu) orang yang datang ketoko membeli Chip atau sudah sekitar 1B (1 milion) dan uangnya terdakwa letakkan kedalam kotak sepatu dan Kemudian sekira pukul 17.55 Wib datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal (dalam lidik) ke toko paiz menemui terdakwa untuk membeli chip kepada terdakwa sebesar 1B, dengan harganya sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) setelah pembeli tersebut menyebutkan ID 210323208 dari pembeli ID : 40438761 kemudian langsung terdakwa proses dan melihat kejadian tersebut kemudian saksi RAHMATULLAH bersama dengan saksi FELIX HANDOKO dan saksi FERDI ADITYA (ketiga saksi anggota polisi Polres Binjai) langsung masuk kedalam toko Paiz tersebut untuk mengamankan terdakwa beserta seorang pembeli tersebut namun pembeli chip tersebut berhasil melarikan diri , kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa benar terdakwa ada menjual Chip Domino kepada sorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal tersebut (dalam lidik) sebesar 1 B dengan harga Rp 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan Hp Oppo A54 warna biru dan terdakwa juga mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa omset terdakwa dalam menjual chip tersebut rata rata mencapai 50 Billion (50 B) dan omset yang didapat terdakwa sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu ) perharinya dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna Proses lebih lanjut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa adapun cara perjudian jenis GAME SLOT HIGGS DOMINO dengan cara perjudian game slot High domino awalnya pemain harus mengunduh Aplikasi HIGGS DOMINO secara online melalui Play Store atau Google Crom menggunakan akun pengunjung atau Nomor Handphone, setelah terinstal kemudian login dengan memilih menu Game Slot seperti: FUCAI, FAFA, PANDA, REZEKI NOMPLOK, ZEUS, lalu pelaku dapat bermain dengan bermodalkan CHIP (KOIN EMAS) yang sebelumnya dibeli atau TOP UP, lalu pemain memilih gambar dan tebakan angka yang mau dimainkan, setelah pemain memainkan CHIP (Koin Emas) nya dengan memasang taruhan berdasarkan nominal yang dipilih pemain, jika tebakan gambar atau angka yang dipilih tepat maka pemain dinyatakan menang dan akan mendapat tambahan CHIP, sedangkan jika pemainnya kalah maka CHIP (Koin Emas) akan habis dan untuk dapat memainkannya kembali maka pemain harus membeli kembali CHIPS tersebut. dan CHIP tersebut dapat untuk ditukarkan dengan uang tunai.-------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa izin dari Pemerintah dalam melakukan permainan judi Slot Domino tersebut serta lokasi pemjualan chip tersebut berada di lingkungan masyarakat.------------------- ----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |