Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim yang menangani permohonan ini untuk memanggil Kuasa Hukum Pemohon dipersidangan, setelah memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amar bunyinya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Bulan Lahir dan Tahun Lahir (MEDAN, 18 Agustus 1978) yang tertera didalam Paspor Nomor : C4504575 di rubah/diganti menjadi Pematang Siantar, 2 Maret 1964;
- Menetapkan Perubahan Identitas Tempat Lahir, Bulan Lahir dan Tahun Lahir yang tercatat di Paspor Nomor: C4504575 yaitu Medan 18 Agustus 1978 dirubah/diganti menjadi Pematang Siantar, Tanggal 2 Maret 1964 sesuai dengan Identitas di Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 1275044203640007 dan Kartu Keluarga Nomor: 1275041509140008 serta Kutipan Akta Lahir Nomor: 1275-LT-04102024-0013 untuk dicatatkan di Paspor Nomor : C4504575;
- Memerintahkan kepada Pejabat kantor Imigrasi Medan untuk merubah/mengganti identitas yang ada didalam Paspor Nomor: C4504575 yang sebelumnya tercatat Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir yaitu Medan, 18 Agustus 1978 dirubah/diganti menjadi: Pematang Siantar, Tanggal 2 Maret 1964 atas nama ERIKAWATI guna dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Medan , Provinsi Sumatera Utara agar dapat dicatatkan dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|