INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2024/PN Bnj | 1.ERNIWATI BR TARIGAN 2.INA SARASPATI KABAN |
PRISKA BR NAPITUPULU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2024/PN Bnj | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan rumah yang terletak di Jalan Andalan XIV No.181, Blok E, Komplek Perumnas Bumi Brengam Baru, Kelurahan Brengam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, sesuai SHGB No. 834 tanggal 27 Desember 1996, Surat Ukur No.2522/1996 tanggal 26 Desember 1996 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai incasu Turut Tergugat-III adalah sah milik Para Penggugat;
4. Menmerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek rumah terletak di Jalan Andalan XIV No.181, Blok E, Komplek Perumnas Bumi Brengam Baru, Kelurahan Brengam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, sesuai SHGB No. 834 tanggal 27 Desember 1996, Surat Ukur No.2522/1996 tanggal 26 Desember 1996 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai incasu Turut Tergugat-III yang dikuasai dan ditempati Tergugat untuk diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani hak apapun setelah putusan ini berkuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil dengan total sebesar sebesar Rp.1.671.500.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp.671.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian adalah : Rp.611.500.000,- (enam ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) harga objek tanah terperkara ditambah dengan biaya ongkos lainnya, ditambah bilamana objek tanah terperkara tersebut disewa selama lebih kurang 2 (dua) tahun pertahunnya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikali dua sehingga menjadi Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan inmateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inchrat van gewijsde) ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara atas harta-harta baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaarbijvooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil -adilnya ( Ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |