Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Bnj | SAIMUN | 1.PT. PNM SYARIAH ULAMM UNIT BINJAI (UNIT LAYANAN MODAL MIKRO) 2.PEMERINTAH RI C/Q MENTERI KEUANGAN RI C/Q DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) C/Q KANWIL DJKN SUMATERA UTARA C/Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini mohon agar Pengadilan Negeri Binjai memutus perkara ini yang amarnya adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan tidak sah lelang yang dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II atas:
adalah batal, tidak sah dan bertentangan dengan hukum 4. Menyatakan BPN Kabupaten Langkat untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor: 410 tanggal 08-09-2015, tercatat atas Sri Rawani (istri penggugat), terletak di Desa Kebun Lada Kec. Hinai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah) 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini. ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |