Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa TUKMAN , pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira pada pukul 00.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Dusun. Ban Rejo Desa. Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,75 gram dan berat netto 2,37 gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 februari 2025, sekira pukul 00:05 wib saksi Daud H. Sidabutar bersama degan saksi Jemi Julianto dan team (masing-masing anggota sat narkoba polres binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa terdakwa Tukiman sedang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di dusun Ban Rejo Desa kuala mencirim kec. Sei bingai kab. Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Daud H. Sidabutar, saksi jemi julianto bersama team menuju tempat yang diinformasikan tersebut, kemudian sesampainya dilokasi saksi jemi julianto diperintahkan oleh Kanit I untuk menyamar/menyaru sebagai pembeli, kemudian team bersembunyi dibelakang rumah terdakwa, kemudian saksi Jemi Julianto memanggil terdakwa dari depan rumahnya, kemudian saksi jemi julianto mengatakan kepada terdakwa mau belanja sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Jemi Julianto mau belanja berapa, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang tersebut kepada terdakwa melalui jendela rumah terdakwa, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu kepada saksi Jemi Julianto, kemudian saksi jemi julianto mengatakan kepada terdakwa tambah 1 (satu) paket lagi, dan saksi Jemi Julianto memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu lagi kepada saksi Jemi Julianto. Dikarenakan saksi jemi julianto tidak dapat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan rumah terdakwa dikunci dan terdakwa memberikan sabu tersebut lewat jendela, rekan team saksi yang menunggu dibelakang rumah terdakwa langsung mendobrak pintu belakang rumah terdakwa, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet skop ditemukan dari lantai rumah terdakwa yang berjarak setengah meter dari terdakwa. Kemudian dilakukan peggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, ditemukan dilemari pakaian yang berada dikamar rumah milik terdakwa, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari lipatan sarung yang digunakan terdakwa sebagai celana. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolres binjai guna proses hukum selanjutnya
- Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari BUDI, awalnya BUDI datang dan menitipkan sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kg sekira dua bulan lalu, dikarenakan BUDI memberikan terdakwa upah hanya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian terdakwa mengambil sabu yang dititipkan kepada terdakwa sebanyak setengah ons/ 50 gram. Dan sabu tersebut terdakwa jual kembali.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-1130/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 menyatakan barang bukti berupa 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram mengandung Narkotika setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa TUKIMAN adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R.FANI MIRANDA, Nrp : 92020450.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 18/10034/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan / penaksiran barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 2,75 gram dan berat netto 2,37 gram diduga milik terdakwaTUKIMAN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa TUKIMAN , pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira pada pukul 00.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Dusun. Ban Rejo Desa. Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" ”, berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,75 gram dan berat netto 2,37 gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 februari 2025, sekira pukul 00:05 wib saksi Daud H. Sidabutar bersama degan saksi Jemi Julianto dan team (masing-masing anggota sat narkoba polres binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa terdakwa Tukiman sedang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di dusun Ban Rejo Desa kuala mencirim kec. Sei bingai kab. Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Daud H. Sidabutar, saksi jemi julianto bersama team menuju tempat yang diinformasikan tersebut, kemudian sesampainya dilokasi saksi jemi julianto diperintahkan oleh Kanit I untuk menyamar/menyaru sebagai pembeli, kemudian team bersembunyi dibelakang rumah terdakwa, kemudian saksi Jemi Julianto memanggil terdakwa dari depan rumahnya, kemudian saksi jemi julianto mengatakan kepada terdakwa mau belanja sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Jemi Julianto mau belanja berapa, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang tersebut kepada terdakwa melalui jendela rumah terdakwa, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu kepada saksi Jemi Julianto, kemudian saksi jemi julianto mengatakan kepada terdakwa tambah 1 (satu) paket lagi, dan saksi Jemi Julianto memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu lagi kepada saksi Jemi Julianto. Dikarenakan saksi jemi julianto tidak dapat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan rumah terdakwa dikunci dan terdakwa memberikan sabu tersebut lewat jendela, rekan team saksi yang menunggu dibelakang rumah terdakwa langsung mendobrak pintu belakang rumah terdakwa, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet skop ditemukan dari lantai rumah terdakwa yang berjarak setengah meter dari terdakwa. Kemudian dilakukan peggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, ditemukan dilemari pakaian yang berada dikamar rumah milik terdakwa, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari lipatan sarung yang digunakan terdakwa sebagai celana. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolres binjai guna proses hukum selanjutnya
- Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari BUDI, awalnya BUDI datang dan menitipkan sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kg sekira dua bulan lalu, dikarenakan BUDI memberikan terdakwa upah hanya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian terdakwa mengambil sabu yang dititipkan kepada terdakwa sebanyak setengah ons/ 50 gram. Dan sabu tersebut terdakwa jual kembali.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 18/10034/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan / penaksiran barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 2,75 gram dan berat netto 2,37 gram diduga milik terdakwa TUKIMAN.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-1130/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 menyatakan barang bukti berupa 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram mengandung Narkotika setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa TUKIMAN adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R.FANI MIRANDA, Nrp : 92020450.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |