Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2.ADI CHANDRA, S.H., M.H
1.ADE RAHMAD SETIAWAN
2.DENI EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-229/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2ADI CHANDRA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE RAHMAD SETIAWAN[Penahanan]
2DENI EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHADE RAHMAD SETIAWAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa  I ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa  II DENI EFENDI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 di Jl. Bejomuna Kel.Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi bahwa di Jalan Bejomuna Kel.Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai ada seorang laki-laki memiliki dan memperjualbelikan Narkotika. Kemudian sekira Pukul 09.00 WIB saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung dan memesan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa  DENI EFENDI. Kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersepakat bertemu dengan terdakwa  DENI EFENDI di Jl. Bejomuna Kel.Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bertemu dengan terdakwa  DENI EFENDI. Kemudian terdakwa  DENI EFENDI mengatakan bahwa pil ekstasi sedang diantar sehingga saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menunggu. Kemudian sekira Pukl 12.30 WIB datang terdakwa  ADE RAHMAD SETIAWAN membawa 10 (sepuluh) butir Narkotika golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi berwarna coklat, kemudian ketika hendak diserahkan, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap  terdakwa   ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa  DENI EFENDI dan menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir Narkotika golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi berwarna coklat dari tangan terdakwa  ADE RAHMAD SETIAWAN, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dari tangan kanan terdakwa  DENI EFENDI dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam disita dari tangan kanan ADE RAHMAD SETIAWAN. Selanjutnya terdakwa  ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa  DENI EFENDI dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa II DENI EFENDI menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa II DENI EFENDI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa I ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa II DENI EFENDI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 62/10037/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 2,52 gram diduga milik terdakwa  ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa  DENI EFFENDI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1619/NNF/2024 tanggal 28 Kamis 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt,NRP 94061309 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat dengan berat netto 2,52 (dua koma lima dua) milik terdakwa ADE RAHMAD SETIAWAN, terdakwa DENI EFENDI dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa I ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa II DENI EFENDI pada Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Bejomuna Kel.Timbang Langkat Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi bahwa di Jalan Bejomuna Kel.Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai ada seorang laki-laki memiliki dan memperjualbelikan Narkotika. Kemudian sekira Pukul 09.00 WIB saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung dan memesan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa  DENI EFENDI. Kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersepakat bertemu dengan terdakwa  DENI EFENDI di Jl. Bejomuna Kel.Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bertemu dengan terdakwa  DENI EFENDI. Kemudian terdakwa  DENI EFENDI mengatakan bahwa pil ekstasi sedang diantar sehingga saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI menunggu. Kemudian sekira Pukl 12.30 WIB datang terdakwa  ADE RAHMAD SETIAWAN membawa 10 (sepuluh) butir Narkotika golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi berwarna coklat, kemudian ketika hendak diserahkan, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap  terdakwa   ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa  DENI EFENDI dan menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir Narkotika golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi berwarna coklat dari tangan terdakwa  ADE RAHMAD SETIAWAN, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dari tangan kanan terdakwa  DENI EFENDI dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam disita dari tangan kanan ADE RAHMAD SETIAWAN. Selanjutnya terdakwa  ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa  DENI EFENDI dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa II DENI EFENDI menguasai Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa II DENI EFENDI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa II DENI EFENDI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 62/10037/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 2,52 gram diduga milik terdakwa  ADE RAHMAD SETIAWAN dan terdakwa  DENI EFFENDI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1619/NNF/2024 tanggal 28 Kamis 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt,NRP 94061309 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat dengan berat netto 2,52 (dua koma lima dua) milik terdakwa ADE RAHMAD SETIAWAN, terdakwa DENI EFENDI dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya