INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Bnj | Lesmar Situmorang | Nilia Ndruru | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2019/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 99.920.694,00 | ||||||
Petitum | PETITUM:
2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi). 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh utang beserta bunga dan denda keterlambatan pelunasan pinjaman dengan perincian :
Jumlah keseluruhan sebesar Rp 99.920.694,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah). 4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vorrad). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |