Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn AHMAD ABDILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-698/L.2.11.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ABDILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ABDILLAH pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, sekira pada pukul 00.20 Wib di Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat saksi FACHRUZAR SANI P.A dan saksi MUHAMMAD SAFRUDDIN (anggota security dari perkebunan PTPN IV Regional 2) sedang melaksanakan patroli di area PT Perkebunan PTPN IV Ragional 2 yang beralamat di Tandam Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, selanjutnya sekitar pukul 00.18 Wib tepatnya pada hari senin tanggal 30 Desember 2024 para saksi yang sedang bertugas patroli keliling perkebunan sawit melihat ada buah sawit yang tergeletak di blok 239 dan  buah sawit tersebut merupakan perbuatan dari pencuri sawit, lalu saksi FACHRUZAR SANI P.A dan saksi MUHAMMAD SAFRUDDIN menyenter kearah pohon-pohon sawit kemudian saat para saksi menyenter tepat ke arah pohon sawit dan para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yaituterdakwa AHMAD ABDILLAH dan YUSUF (dalam lidik) terkejut dan berlari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Selanjatnyapara saksi  melihat salah satu dari laki-laki tesebut yaitu terdakwa AHMAD ABDILLAH ada membuang sebuah tas lalu para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan YUSUF. kemudian para saksi berhasil mengamankan terdakwa, sedangkan YUSUF berhasil melarikan diri, lalu para saksi membawa terdakwa dan tas yang telah dibuang tersebut dan pada saat para saksi membuka tas tersebut bersama dengan terdakwa AHMAD ABDILLAH, para saksi menemukan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa yaitu 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan, 1 (satu) buah alat isap/bong sabu, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kotak penyimpanan, kemudian para saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dengan maksud untuk di gunakan bersama dengan YUSUF (Dalam lidik), kemudian para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Tandem dan selanjutnya pihak Kepolisian dari Polsek Tandem menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 246/10037/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0.28 gram dan berat netto 0.2 gram yang diduga milik terdakwa An AHMAD ABDILLAH. ---------------Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 7641/NNF/2024 Pada hari kamis tanggal 09 Januari  2025ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine, yang diduga milik terdakwa An. AHMAD ABDILLAH adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa ia terdakwa AHMAD ABDILLAH menguasainarkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa AHMAD ABDILLAH tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD ABDILLAH bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/  untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA 

----------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ABDILLAH pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, sekira pada pukul 00.20 Wib di Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat saksi FACHRUZAR SANI P.A dan saksi MUHAMMAD SAFRUDDIN (anggota security dari perkebunan PTPN IV Regional 2) sedang melaksanakan patroli di area PT Perkebunan PTPN IV Ragional 2 yang beralamat di Tandam Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, selanjutnya sekitar pukul 00.18 Wib tepatnya pada hari senin tanggal 30 Desember 2024 para saksi yang sedang bertugas patroli keliling perkebunan sawit melihat ada buah sawit yang tergeletak di blok 239 dan  buah sawit tersebut merupakan perbuatan dari pencuri sawit, lalu saksi FACHRUZAR SANI P.A dan saksi MUHAMMAD SAFRUDDIN menyenter kearah pohon-pohon sawit kemudian saat para saksi menyenter tepat ke arah pohon sawit dan para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa AHMAD ABDILLAH dan YUSUF (dalam lidik) terkejut dan berlari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Selanjatnya para saksi  melihat salah satu dari laki-laki tesebut yaitu terdakwa AHMAD ABDILLAH ada membuang sebuah tas lalu para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan YUSUF. kemudian para saksi berhasil mengamankan terdakwa, sedangkan YUSUF berhasil melarikan diri, lalu para saksi membawa terdakwa dan tas yang telah dibuang tersebut dan pada saat para saksi membuka tas tersebut bersama dengan terdakwa AHMAD ABDILLAH, para saksi menemukan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa yaitu 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan, 1 (satu) buah alat isap/bong sabu, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kotak penyimpanan, kemudian para saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dengan maksud untuk di gunakan bersama dengan YUSUF (Dalam lidik), kemudian para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Tandem dan selanjutnya pihak Kepolisian dari Polsek Tandem menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 246/10037/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0.28 gram dan berat netto 0.2 gram yang diduga milik terdakwa An.AHMAD ABDILLAH. -------------- Bahwa barang buktisesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 7641/NNF/2024 Pada hari kamis tanggal 09 Januari  2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.Tdengan kesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine, yang diduga milik terdakwa An. AHMAD ABDILLAHadalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa ia terdakwa AHMAD ABDILLAH menguasai narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa AHMAD ABDILLAH tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD ABDILLAH bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/  untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) huruf a  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya