Petitum |
- Menerima serta mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.PTA-UM/7218/IX/2015, tertanggal 23 September 2015, dilegalisasi Notaris Suprayitno, SH di Medan, sesuai No.1090/L/2015, tertanggal 23 September 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.416/2015, tertanggal 16 Oktober 2015, yang diperbuat dihadapan Siti Syarifah, SH selaku PPAT di Wilayah Kerja Kota Binjai dan Sertifikat Hak Tanggungan No.821/2015, tertanggal 4 Nopember 2015, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Binjai dan Obyek Hak Tanggungan yaitu Sertifikat Hak Milik No.652/Kelurahan Suka Ramai, terdaftar An.Zulkarnaen adalah sah, berharga dan mengikat bagi Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.
- Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) terhadap Surat Perjanjian Kredit No.PTA-UM/7218/IX/2015, tertanggal 23 September 2015, yang dilegalisasi Notaris Suprayitno, SH di Medan, sesuai No.1090/L/2015, tertanggal 23 September 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.416/2015, tertanggal 16 Oktober 2015, yang diperbuat dihadapan Siti Syarifah, SH selaku PPAT di Wilayah kerja Kota Binjai, yang telah ditandatangani Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.
- Menyatakan sah dan tidak melanggar hukum atas sikap/tindakan Pemohon Keberatan serta Kuasa Hukumnya yang telah menyampaikan surat peringatan dan somasi kepada Termohon Keberatan agar berkenan mematuhi dan memenuhi seluruh perjanjian Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan.
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Keputusa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara No.1733/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016, tertanggal 15 Desember 2016.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar setiap biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang sebenar-benarnya (Ex aeuquo et bono). |