Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
238/Pid.B/2024/PN Bnj | NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH | SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 238/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-326/L.2.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE bersama saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias Amar (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 sekitar pukul 03.00 wib, dan terjadi dirumah saksi di jl. Jati rimbun kel. Jati negara, kec. binjai utara kota binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 02 . 00 wib, terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE berjumpa dengan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR di Jln.T.Amir Hamzah depan BRI Jati Negara, kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE berkata kepada saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN, AYOK CARI BESI (melakukan pencurian ) , kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN menjawab, AYOK, kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN membawa Becak motor Suzuki Smash Tanpa Nomor Polisi warna Hitam Biru, sedangkan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE pergi duluan menuju Jln. jati Rimbun sedangkan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN menyembunyikan becak motor tersebut didepan rumah saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN agar tidak terlihat oleh orang, kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN berjalan kaki menuju jalan jati rimbun kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN bertemu dengan terdakwa SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE di Jalan Jati rimbun, kemudian terdakwa safrijal ginting als JANGGE berkata, ITU TARGET KITA, sambil menujuk sebuah rumah yang ada pintu besinya yang tidak lain rumah yang dimaksud adalah rumah saksi korban yang berada di jalan jati rimbun kel. Jati negara kec. binjai utara kota Binjai. Sebelum terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE bersama saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN sampai kepada target yang dimaksud oleh terdakwa SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE, Bahwa saksi RIO NANDO SINABUTAR berjalan melewati jalan cemara dengan maksud hendak ke simpang kebun lada untuk menjaga parkir, tiba-tiba saksi RIO NANDO SINABUTAR bertemu dengan dengan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR dan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE menegur saksi RIO NANDO SINABUTAR dan meminta rokok dan saksi pun memberikan rokoknya, kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE pergi menuju jalan H. Agus Salim dengan berjalan kaki, karna saksi RIO NANDO SINABUTAR merasa curiga, sehingga saksi RIO NANDO SINABUTAR memperhatikan gerak-gerik saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE. dan ternyata sebelum sampai di jalan H. Agus Salim saksi RIO NANDO melihat saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan terdakwa SAFRIJAL GINTING alias JANGGE belok dan masuk ke dalam jalan Jati Rimbun, kemudian saksi RIO NANDO mengikutinya dan setelah sampai disimpang jalan Jati Rimbun/jalan Cemara saksi RIO NANDO melihat tedakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR masuk ke halaman belakang rumah saksi korban Hendra Koto dan melihat terdakwa SAFRIJAL GINTING ALIAS JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR membuka pintu besi yang ada di belakang rumah saksi korban, kemudian saksi Rio Nando Sinabutar melihat saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN ALS AMAR bersama-sama dengan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengangkat pintu besi dan berjalan menuju jalan Cemara atau berjalan menuju ke arah saksi Rio Nando yang memantau terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR, karna saksi RIO NANDO merasa takut sehingga saksi RIO NANDO berlari menuju ke simpang kebun lada. kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR mengangkat pintu besi menuju pinggir jalan, kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN mengambil becak motor dari depan rumahnya, menuju tempat pintu besi diletakkan, kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR mengangkat pintu besi tersebut keatas becak motor, kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengemudikan becak motor sedangkan saksi MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR berada di atas becak motor menuju Tanjung pamah, kemudian pintu besi dijual kepada PAK UCOK di Tanjung pamah seharga Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE memberikan kepada saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN ALS AMAR sebanyak Rp, 50.000.- ( Iima puluh ribu rupiah) , sedangkan bagian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah dan sisanya Rp. 20. 000.- untuk membeli minyak bensin, kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengantarkan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR pulang kerumahnya. Kemudian pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 sekitar pukul 09.00 wib setelah saksi korban pulang dari mengantarkan anak-anak ke sekolah, saksi korban melintas dari depan rumah tempat kejadian dan saksi korban melihat pintu belakang rumah yang terbuat dari besi telah hilang, kemudian saksi korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polsek Binjai Utara. Bahwa akibat pencurian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |