Petitum |
PETITUM:
- Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh utang beserta bunga dan denda keterlambatan pelunasan pinjaman dengan perincian:
- Sisa utang pokok sebesar Rp 14.805.000,- (empat belas juta delapan ratus lima ribu rupiah).
- Bunga pinjaman 2,5%, yakni sebesar Rp 18.374.800,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
- Denda keterlambatan pelunasan utang sebesar Rp 2.388.724,- (dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp 35.568.524,-(tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |