Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H MUHAMMAD ARIFIN Alias ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2263/L.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN Alias ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-45/BNJEI/05/2025

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF

Tempatlahir

:

Padang Cermin

Umur/tanggallahir

:

30 Tahun / 23 Desember 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. T. Amir Hamzah Gg. Inpres Lk. I, Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara (sesuai KTP) atau Jln. Teratai Gg. Pendidikan Kel. Nagka Kec. Binjai Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

b. Status Penahanan:

Penyidik                                          : Rutan Polsek Binjai Utara, 22 Maret 2025 s/d 10 April 2025

Penuntut Umum                               : Tahanan Kota Binjai, 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025 (SELANJUTNYA TIDAK DITAHAN)

 

 

c. Isi Dakwaan:

Pertama :

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan KL. Yos Sudarso Lk. XI Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima chat dari temannya yaitu Sdr. Sandi yang meminta Terdakwa untuk menemani Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng membeli sepeda motor dengan cara COD di Polsek Selesai. Kemudian Terdakwa berangka ke rumah Sdr. Sandi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4409 YBE milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. Sandi, Terdakwa menunggu kedatangan Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng. Sekira 1 jam kemudian, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng datang dengan berjalan kaki dan meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke Polsek Selesai. Kemudian Terdakwa membonceng Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng. Pada saat melewati Terminal Bus Selesai Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng menyuruh Terdakwa berhenti dan mengatakan “orangnya nelpon, keretanya tabrakan dipakai abangnya pangkas”. Karena hal itu, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng mengajak Terdakwa untuk kembali ke rumah Sdr. Sandi. Setelah sampai di rumah Sdr. Sandi, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng mengatakan “Bentar lagi kawani aku COD kereta di Pasar IV Yos Sudarso” dan Terdakwa pun mengiyakan ajakan Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng. Sekira pukul 17.20 Wib, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng mengatakan bahwa pesannya sudah direspon calon penjual sepeda motor sehingga Terdakwa kembali membonceng Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng menuju Jln Yos Sudarso. Di tengah perjalanan, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng mengatakan kepada Terdakwa “ nanti kalau ditanya sama pemilik kereta, kau saudaraku ya”/ Terdakwa menjawab “iya Bang”. Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng  mengatakan lagi “ Kalau ditanya, kau yang beli”. Terdakwa menjawab “Oh yaudah”. Sesampainya dirumah calon pembeli yaitu Saksi Fali Ramadhan Panggabean yang beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso Lk. XI Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara Kota Binjai, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng dan Terdakwa bercakap-cakap dan melihat sepeda motor Yamaha NMax yang akan dijual. Kemudian Saksi Fali Ramadhan Panggabean bertanya kepada Terdakwa “apakah benar kalian bersaudara, dan Terdakwa menjawab “Ya Bang”. Kemudian Saksi Fali Ramadhan Panggabean bertanya “dimana tinggalnya” dan Terdakwa menjaab “di Selesai Bang”. Kemudian Saksi Fali Ramadhan Panggabean bertanya “siapa calon pembelinya” dan Terdakwa menjawab “Saya Bang”. Setelah itu Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng meminta Saksi Fali Ramadhan Panggabean memperlihatkan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut aga dapat dicocokkan nomor mesin dan nomor rangkanya. Setelah memeriksa sepeda motor tersebut, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng meminta ijin kepada Saksi Fali Ramadhan Panggabean untuk membawa sepeda motor tersebut tes jalan dan Saksi Fali Ramadhan Panggabean mengijinkannya. Kemudian Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke jalan sedangkan Terdakwa tinggal di rumah Saksi Fali Ramadhan Panggabean. Tidak lama kemudian Saksi Fali Ramadhan Panggabean menyadari STNK dan BPKB sepeda motornya dibawa oleh Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng dan bertanya kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “Gak Tahu Bang”. Setelah lama menunggu, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng  tidak kunjung kembali dan akhirnya Saksi Fali Ramadhan Panggabean membawa Terdakwa ke Polsek Binjai Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang turut serta dalam perkara ini, Saksi Fali Ramadhan Panggabean mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. ------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan KL. Yos Sudarso Lk. XI Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initurut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima chat dari temannya yaitu Sdr. Sandi yang meminta Terdakwa untuk menemani Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng membeli sepeda motor dengan cara COD di Polsek Selesai. Kemudian Terdakwa berangka ke rumah Sdr. Sandi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4409 YBE milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. Sandi, Terdakwa menunggu kedatangan Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng. Sekira 1 jam kemudian, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng datang dengan berjalan kaki dan meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke Polsek Selesai. Kemudian Terdakwa membonceng Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng. Pada saat melewati Terminal Bus Selesai Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng menyuruh Terdakwa berhenti dan mengatakan “orangnya nelpon, keretanya tabrakan dipakai abangnya pangkas”. Karena hal itu, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng mengajak Terdakwa untuk kembali ke rumah Sdr. Sandi. Setelah sampai di rumah Sdr. Sandi, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng mengatakan “Bentar lagi kawani aku COD kereta di Pasar IV Yos Sudarso” dan Terdakwa pun mengiyakan ajakan Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng. Sekira pukul 17.20 Wib, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng mengatakan bahwa pesannya sudah direspon calon penjual sepeda motor sehingga Terdakwa kembali membonceng Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng menuju Jln Yos Sudarso. Di tengah perjalanan, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng mengatakan kepada Terdakwa “ nanti kalau ditanya sama pemilik kereta, kau saudaraku ya”/ Terdakwa menjawab “iya Bang”. Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng  mengatakan lagi “ Kalau ditanya, kau yang beli”. Terdakwa menjawab “Oh yaudah”. Sesampainya dirumah calon pembeli yaitu Saksi Fali Ramadhan Panggabean yang beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso Lk. XI Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara Kota Binjai, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng dan Terdakwa bercakap-cakap dan melihat sepeda motor Yamaha NMax yang akan dijual. Kemudian Saksi Fali Ramadhan Panggabean bertanya kepada Terdakwa “apakah benar kalian bersaudara, dan Terdakwa menjawab “Ya Bang”. Kemudian Saksi Fali Ramadhan Panggabean bertanya “dimana tinggalnya” dan Terdakwa menjaab “di Selesai Bang”. Kemudian Saksi Fali Ramadhan Panggabean bertanya “siapa calon pembelinya” dan Terdakwa menjawab “Saya Bang”. Setelah itu Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng meminta Saksi Fali Ramadhan Panggabean memperlihatkan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut aga dapat dicocokkan nomor mesin dan nomor rangkanya. Setelah memeriksa sepeda motor tersebut, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng meminta ijin kepada Saksi Fali Ramadhan Panggabean untuk membawa sepeda motor tersebut tes jalan dan Saksi Fali Ramadhan Panggabean mengijinkannya. Kemudian Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke jalan sedangkan Terdakwa tinggal di rumah Saksi Fali Ramadhan Panggabean. Tidak lama kemudian Saksi Fali Ramadhan Panggabean menyadari STNK dan BPKB sepeda motornya dibawa oleh Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng dan bertanya kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “Gak Tahu Bang”. Setelah lama menunggu, Saksi Muslim Rinaldi Alias Aldi Keleng  tidak kunjung kembali dan akhirnya Saksi Fali Ramadhan Panggabean membawa Terdakwa ke Polsek Binjai Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang turut serta dalam perkara ini, Saksi Fali Ramadhan Panggabean mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 KUHP KUHP. ------------------------------------

Binjai, 16 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                MEIRITA PAKPAHAN, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19920524 201502 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya