Dakwaan |
Bahwa terdakwa AMOS NICOLAS SITORUS, hari sabtu tanggal 24 agustus 2024, sekira pukul 04.00 wib di jalan soekarno hatta kel. Tunggurono kec. binjai timur kota binjai., atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah mendapat pesan Instagram dar? saksi DIO SYAHPUTRA" Bang, dimana si HENDRIK " terdakwa menjawab " dirumahnya dia kayaknya dek" kemudian saksi DIO bertanya "abang dimana" terdakwa jawab "dirumah" , kemudian sekira pukul 24.00 wib saksi DIO SYAHPUTRA datang kerumah terdakwa di Jl. Gloria Gg Sejahtra Desa Tan? Asli Kec. Sunggal Kab Deli Serdang, kemudian saksi DIO SYAHPUTRA mengatakan kepada terdakwa " bang, ayok main kita yok" terdakwa menjawab " abang gak berani lagi dek" dijawab saksi DIO "udah bang, ini main untuk buat Pasfor abang kekamboja". kemudian sekira pukul 00.30 wib terdakwa dan saksi DIO SYAHPUTRA ke warkop pardede dan bertemu dengan saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als cecep di kafe pardede. Kemudian sekira pukul 02 20 wib DIO SYAHPUTRA bertanya " jam berapa lagi kita main bang" dijawab LUCIUS SIMBOLON Als CECEP " mau main kalian, ajak ajaklah " terdakwa menjawab " Iya bang, tapi gak ada sajam kita" di jawab saksi SUSANTO SIMANULANG" aku ada 2 biar aku ambil dulu ya, kemudian SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP pergi mengambil sajam dirumahnya, sedangkan terdakwa dan saksi DIO SYAHPUTRA menunggu di kafe Pardede. Kemudian sekira pukul 02.30 wib saksi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP datang lagi ke kafe Pardede dengan membawa 2 (dua) bilah Klewang, kemudian saksi DIO SYAHPUTRA mengendarai sepada motor Yamaha Aerox membonceng terdakwa yang saat tersebut memegang Klewang, dan LUCIUS SIMBOLON Als CECEP mengendarai sepeda motor Honda Verza membonceng saski SUTANTO SIMANULANG yang memegang sebilah klewang, kemudian terdakwa, saksi DIO, saksi SUTANTO dan LUCIUS SIMBOLON pergi mengarah kekota Binjai mencari sasaran. Kemudian sekira pukul 04.00 wib saat melintasi di Jl Sukarno Hatta Km. 19 Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai , terdakwa, saksi DIO, saksi SUTANTO dan LUCIUS SIMBOLON melihat seorang laki laki (saksi korban) sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna biru sendirian, pada saat tersebut, saksi korban hendak membeli rokok setelah itu saksi korban berkendara melewati jalan soekarno hatta kel. Tunggurono kec. binjai timur, kemudian melihat hal tersebut, saksi korban langsung dikejar oleh terdakwa, saksi DIO, saksi SUTANTO, dan LUCIUS SIMBOLON, kemudian saksi DIO SYAHPUTRA langsung memepet sepeda motor saksi korban dan mencabut kunci sepeda motor saski korban, sehingga sepeda motor korban mati, kemudian saksi korban berteriak sehingga terdakwa langsung membacokan sebilah klewang kearah kepala saksi korban sebanyak 1 kali, kemudian saksi korban turun dari sepeda motornya dan dikejar oleh saksi SUTANTO MANULANG dengan membawa klewang, sehingga saksi korban lar? ketakutan, kemudian saksi DIO SYAHPUTRA memberikan kunci sepeda motor saksi korban kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi korban dan membawanya pergi, dan terdakwa memberikan sebilah klewang kepada saksi SUTANTO SIMANULANG, kemudian setelah itu terdakwa, saksi DIO, saksi SUTANTO DAN lucius simbolon pergi kewarkop Pardede daerah perintis, kemudian sepeda motor Yamaha Aerox warna biru milik saksi korban disimpan di rumah LUCIUS SIMBOLON Als CECEP.
- Kemudian sekira pukul 06.00 wib karena tidak punya uang untuk mengisi minyak, kemudian terdakwa dan saksi DIO SYAHPUTRA pergi menjumpai saksi HENRI GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA dirumahnya, dan kemudian saksi HENRI GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA menggada?kan Handphone milik ayahnya Rp.100.000,- dan uangnya diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi DIO meminta SAKSI HENRI GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA untuk mencarikan pembeli sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi korban tersebut.
- Kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa dan saksi DIO SYAHPUTRA dan HENRI GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA menjualan sepeda motor Yamaha Aerox tersebut kepada seorang lak? lak? yang terdakwa tidak kenal namanya di daerah Medan Denai seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun uang yang terima Rp.3 700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) karena Rp. 1 300 000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk upah orang yang membantu menjualkan sepeda motor tersebut sekira pukul 23.00 wib terdakwa dan saksi DIO SYAHPUTRA SITORUS dan saksi HENRI GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA ke warkop Pardede dan bertemu dengan skasi SUTANTO SIMANULANG dan LUCIUS SIMBOLON Ais CECEP Kemudian membagi uang hasil penjualan sepeda motor Yamah Aerox tersebut, terdakwa mendapat bagian sejumlah Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) LUCIUS SIMBOLON Als CECEP mendapat bagian Rp.400 000,-(empat ratus ribu rupiah) saksi SUTANTO SIMANULANG mendapat bagian Rp 400.000,-.(emapat ratus ribu rupiah) Saksi HENRI GIOVANI ZEFANYA SINAMBELA mendapat bagian Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) bagian saksi DIO SYAHPUTRA Rp.1 300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupaih)
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 wib di Utari Kec. Galang Kab. Deli Serdang saya ditangkap Polisi dari Polres Binjai karena terlibat perkara tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan
- kemudian akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban langsung datang ke polsek binjai timur untuk melaporkan kejatian tersebut guna proses hukum dan Akibat pencurian dengan kekerasan tersebut kerugian yang dialami lebih kurang Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah) dan kepala saksi korban mengalami luka robek
- Berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. R.M Djoelham Binjai Nomor : 100.3.11/11600/RSUD Djoelham/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditanda tangi oleh dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama MHD. IRVAN ILHAM ditemukan luka sayat pada kepala bagian depan sisi kanan akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalm menjalankan aktivitasnya/pekerjaa sehari-hari untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP |