MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Penggugat dan Tergugat adalah kesepakatan bisnis (bagi hasil) ;
3. Menyatakan Penggugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar uang sebesar Rp. 238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah)kepada Tergugat bertahap sampai mampu untuk membayar ;
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;. |