Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kwitansi Penerimaan Uang Pinjaman tertanggal 31 Agustus 2023;
- Menyatakan Tergugat dan Alm.Haba Miahti (Ibu Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat V) telah terbukti melakukan Perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat V untuk membayar sisa utang sebesar Rp131.400.000 (seratus tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) berikut dengan tambahan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta) dengan total Rp161.400.000 (seratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) seketika sejak perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Meletakan sita Jaminan (coservatoir beslag) atas Tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat hak Miliki (SHM) Nomor : 1839 dengan Nomor Ukur : 169/Nangka/2012 seluas 192 M2 (seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan A.R. Hakim LK. III, Gg Terapo, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Atas nama Alm.Ahmad Dahlan yang merupakan Suami dari Almh. Haba Miahti (Ibu Tergugat);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat.
ATAU :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo Et Bono) |