Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.RAJA
2.DIAN PUTRA ALGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4875/L.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA[Penahanan]
2DIAN PUTRA ALGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANRAJA
2CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANDIAN PUTRA ALGA
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

  • Bahwa mereka para terdakwa Raja dan Dian Putra Alga pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis ganja seberat 10.930 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari Agung (teman kedua terdakwa) memesan Ganja seberat 10 kg kepada terdakwa Raja untuk diantarkan ke Kota Binjai dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilonya. Setelah itu terdakwa Raja menghubungi terdakwa Dian Putra Alga perihal pemesanan ganja tersebut. Setelah itu terdakwa Raja pun menghubungi temannya Fahri yang tinggal di daerah Jambur Lak-lak agar menyiapkan ganja tersebut dengan berat 10 kilogram. Dalam hal ini terjadi kesepakatan harga antara Fahri dan kedua terdakwa adalah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kilonya. Tak berapa lama kemudian Fahri menghubungi terdakwa Raja bahwa ganja  tersebut sudah ada agar dijemput didaerah Jambur Lak-lak Aceh Tenggara. Setelah itu kedua terdakwa pun berangkat menuju Jambur Lak-lak untuk mengambil ganja tersebut dan langsung membayarnya dengan harga keseluruhan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu kedua terdakwa berangkat lagi menuju Kutacane dan pada pagi harinya/subuh berangkat menuju Binjai dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol BL 6039 BE melalui rute Kabanjahe- Medan-Binjai. Sesampainya di Binjai tepatnya di tempat tersebut diatas untuk berjumpa dengan si pembeli. Dan setelah berjumpa kedua terdakwa langsung ditangkap oleh para saksi dari Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli dan menyita barang buktinya. Adapun barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat netto 10.930 Gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 6039 BE. Setelah itu kedua terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Dalam hal ini kedua terdakwa tidak ada memiliki izin untuk hal ini. Kemudian barang bukti ganja tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa adalah benar ganja dan terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika      
  • Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                                                                                     

Subsidair : :

  • Bahwa mereka para terdakwa Raja dan Dian Putra Alga pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 10.930 gram. Adapun perbuatan para  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari Agung (teman kedua terdakwa) memesan Ganja seberat 10 kg kepada terdakwa Raja untuk diantarkan ke Kota Binjai dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilonya. Setelah itu terdakwa Raja menghubungi terdakwa Dian Putra Alga perihal pemesanan ganja tersebut. Setelah itu terdakwa Raja pun menghubungi temannya Fahri yang tinggal di daerah Jambur Lak-lak agar menyiapkan ganja tersebut dengan berat 10 kilogram. Dalam hal ini terjadi kesepakatan harga antara Fahri dan kedua terdakwa adalah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kilonya. Tak berapa lama kemudian Fahri menghubungi terdakwa Raja bahwa ganja  tersebut sudah ada agar dijemput didaerah Jambur Lak-lak Aceh Tenggara. Setelah itu kedua terdakwa pun berangkat menuju Jambur Lak-lak untuk mengambil ganja tersebut dan langsung membayarnya dengan harga keseluruhan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu kedua terdakwa berangkat lagi menuju Kutacane dan pada pagi harinya/subuh berangkat menuju Binjai dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol BL 6039 BE melalui rute Kabanjahe- Medan-Binjai. Sesampainya di Binjai tepatnya di tempat tersebut diatas untuk berjumpa dengan si pembeli. Dan setelah berjumpa kedua terdakwa langsung ditangkap oleh para saksi dari Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli dan menyita barang buktinya. Adapun barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat netto 10.930 Gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 6039 BE. Setelah itu kedua terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Dalam hal ini kedua terdakwa tidak ada memiliki izin untuk hal ini. Kemudian barang bukti ganja tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa adalah benar ganja dan terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya