Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2012/PN.BJ YAHYA PENGARAPENTA JAYA PERANGIN – ANGIN Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/PDT.G/2012/PN.BJ
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAHYA PENGARAPENTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAIMAN GINTING, SHYAHYA PENGARAPENTA
Tergugat
NoNama
1JAYA PERANGIN – ANGIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUWANDI, SHJAYA PERANGIN – ANGIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) serta perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat yakni sebesar Rp.5.596.800.000,- (Lima milyard lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 2 % (dua persen) perbulan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari dihitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya Perlawanan, Banding atau Kasasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil ? adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak