Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H 1.SYNTIA ANNISA
2.IBRO SYAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-153/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYNTIA ANNISA[Penahanan]
2IBRO SYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                              

----Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I SYNTIA ANNISA dan terdakwa II IBRO SYAM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika pil ekstasi, menindaklanjuti informasi tersebut saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA melakukan teknik penyelidikan undercover buy. Kemudian saksi OGI BIMO memesan pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir kepada terdakwa I SYNTIA ANNISA dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu) per butirnya, lalu terdakwa I dan saksi OGI BIMO sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. Setelah menerima pesanan pil ekstasi dari saksi OGI BIMO, terdakwa I langsung menghubungi terdakwa II IBRO SYAM dan memesan 15 (lima belas) butir pil ekstasi dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya. Kemudian terdakwa I meminta terdakwa II untuk bertemu di daerah Multatuli agar kemudian keduanya berangkat bersama menemui pembeli 15 (lima belas) butir pil ekstasi tersebut yaitu saksi OGI BIMO di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. Selanjutnya setelah menerima pesanan dari terdakwa I, terdakwa II langsung menjumpai PALNI (dalam penyelidikan) di daerah Kampung Kubur Medan untuk membeli pil ekstasi pesanan terdakwa I, setelah berjumpa dengan PALNI, lalu PALNI memberikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi kepada terdakwa II. Setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut terdakwa II berjanji akan membayarkannya kepada PALNI apabila sudah laku, lalu terdakwa II pergi menjumpai terdakwa I di daerah Multatuli Medan. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa II sampai di Perumahan Multatuli Medan dan menemui terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BK 6498 AKD, kemudian keduanya berboncengan bersama menuju Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. Sesampainya disana, terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan saksi OGI BIMO, kemudian terdakwa I menyerahkan 15 (lima belas) butir pil ekstasi tersebut kepada saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA. Setelah terdakwa I menyerahkan pil ekstasi tersebut, kemudian saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna orange, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 6498 AKD warna hitam. Kemudian terdakwa I, terdakwa II beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:26/10034/II/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari para terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 3,56 (tiga koma lima enam) gram dan berat netto 3,28 (tiga koma dua delapan) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna orange dengan berat brutto 2,04 (dua koma nol empat) gram dan berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 611/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa I SYNTIA ANNISA dan terdakwa II IBRO SYAM adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa I SYNTIA ANNISA dan terdakwa II IBRO SYAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I SYNTIA ANNISA dan terdakwa II IBRO SYAM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika pil ekstasi, menindaklanjuti informasi tersebut saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA melakukan teknik penyelidikan undercover buy. Kemudian saksi OGI BIMO memesan pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir kepada terdakwa I SYNTIA ANNISA dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu) per butirnya, lalu terdakwa I dan saksi OGI BIMO sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. Setelah menerima pesanan pil ekstasi dari saksi OGI BIMO, terdakwa I langsung menghubungi terdakwa II IBRO SYAM dan memesan 15 (lima belas) butir pil ekstasi dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya. Kemudian terdakwa I meminta terdakwa II untuk bertemu di daerah Multatuli agar kemudian keduanya berangkat bersama menemui pembeli 15 (lima belas) butir pil ekstasi tersebut yaitu saksi OGI BIMO di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. Selanjutnya setelah menerima pesanan dari terdakwa I, terdakwa II langsung menjumpai PALNI (dalam penyelidikan) di daerah Kampung Kubur Medan untuk membeli pil ekstasi pesanan terdakwa I, setelah berjumpa dengan PALNI, lalu PALNI memberikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi kepada terdakwa II. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa II menjemput terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BK 6498 AKD, kemudian keduanya berboncengan bersama menuju Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. Sesampainya disana, terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan saksi OGI BIMO, kemudian terdakwa I menyerahkan 15 (lima belas) butir pil ekstasi tersebut kepada saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA. Setelah terdakwa I menyerahkan pil ekstasi tersebut, kemudian saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna orange, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 6498 AKD warna hitam. Kemudian terdakwa I, terdakwa II beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:26/10034/II/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari para terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 3,56 (tiga koma lima enam) gram dan berat netto 3,28 (tiga koma dua delapan) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna orange dengan berat brutto 2,04 (dua koma nol empat) gram dan berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 611/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa I SYNTIA ANNISA dan terdakwa II IBRO SYAM adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menerima, membawa maupun menjual Narkotika.

----Perbuatan terdakwa I SYNTIA ANNISA dan terdakwa II IBRO SYAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya