Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban an. ZEI ASRAYANI yang dilakukan oleh Tersangka an. DEDEK YUDI Als YUDI yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 wib di Jl. Manggis Lk. I Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--
Adapun tersangka an. DEDEK YUDI Als YUDI melakukan penganiayaan terhadap ZEI ASRAYANI yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri nya sebanyak 1 (satu) kali dan atas kejedian tersebut korban mengalami memar di pipi kanan nya |