Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Bnj TENGKU SYAHRIL 1.Kepala Kepolisian RI Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kepala Kepolisian Resor Binjai
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1TENGKU SYAHRIL
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kepala Kepolisian Resor Binjai
2Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, SH. AR. SOFYAN HARAHAP, SH. EDDY SUNARYO, SHKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai
Petitum Permohonan

Bahwa Objek Permohonan adalah:

Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

Alasan Permohonan adalah sebagai berikut:

1.    Bahwa Pemohon adalah salah seorang Ahli Waris dari Almarhum Tengku Syahdan (Kedan) Bin Tengku Mahidin, yang memiliki sebidang Tanah terletak di Jalan Semangka, Jalan Rukam,  Jalan Rambai Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan  Binjai Barat,  Binjai.


2.    Bahwa selanjutnya pada tahun 1950 itu atas persetujuan Kakek Pemohon Tengku Mahidin, Kerapatan Adat Melayu dan Administratur Perkebunan Padang Brahrang tanah tersebut disewakan kepada Gabungan Perkumpulan Tionghoa (Tandil Kebun) Padang Brahrang selama 40 Tahun.
                                                                       
3.    Bahwa sekitar tahun 2014, Pemohon mengetahui telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tandatangan yang dilakukan oleh Wahono Latif Dkk, tandatangan yang dipalsukan adalah tandatangan Kepala Desa Bandar Sinembah atas nama Harmaini Nasution.

4.    Bahwa selanjutnya Pemohon mengetahui tandatangan yang dipalsukan adalah berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah dan Surat-surat lainnya terhadap tanah milik Pemohon dan AhliWaris lainnya sebagaimana disebut diatas.

5.    Bahwa dalam tindak pidana Pemalsuan Surat itu, Pemohon adalah korban atau orang yang dirugikan ;

6.    Bahwa oleh karena itulah Pemohon selanjutnya memajukan Laporan Pengaduan ke Polres Binjai sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014.

7.    Bahwa atas Laporan Pemohon dimaksud Termohon-termohon telah melakukan Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang diperbuat Nomor: SP.Sidik/249/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014.

8.    Bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan telah jelas terungkap bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, Sudirman dan Muhammad Yusdi.

9.    Bahwa hal ini terlihat dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat-surat yang diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Nomor:6111/Dif/2014, tanggal 6 Oktober 2014 bahwa tandatangan Harmaini Nasution yang ada pada Surat Keterangan Menguasai Sebidang Tanah dan yang ada pada Akta Jual Beli diatas adalah Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan Harmaini Nasution pembanding.

10.    Bahwa ternyata Termohon-termohon telah menghentikan Penyidikan Tindak Pidana dimaksud dengan alasan Penuntutannya telah Kadaluwarsa.

11.    Bahwa Termohon-termohon telah salah menilai Penuntutan Tindak Pidana Pemalsuan itu telah daluwarsa yaitu sebagaimana disebut pasal 78 angka 1 ayat (3) KuhPidana kejadian pemalsuan telah berlangsung lebih dari 12 tahun.

12.    Bahwa Termohon-termohon tidak melihat ketentuan pasal 79 angka 1 KuhPidana yang menentukanTenggang waktu daluwarsa yaitu mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali mengenai pemalsuan atau pengrusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan.

13.    Bahwa R. Soesilo dalam bukunya KUHP terbitan Politea  Bogor, dalam penjelasan Pasal 79 halaman 93, menjelaskan dalam perkara memalsukan dan merusakkan yang maksudnya dalam Pasal 244 dan sebagainya, maka masa daluwarsa dipakai bukan saat perbuatannya itu dilakukan akan tetapi saat pemakaian benda yang dipalsu dan dirusakkan itu ;

 

14.    Bahwa dalam suatu Forum Diskusi yang dilakukan sebagaimana ditulis Muhammad Fauzi dalam Media Humaniora dibicarakan , apabila sebuah tindak pidana telah daluwarsa atau telah melampaui batas sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka hilanglah hak untuk menuntut pelaku tindak pidana tersebut, namun demikian apakah dengan begitu menjadi adil bagi sikorban.

15.    Bahwa lebih lanjut dalam diskusi itu dijelaskan : “ Dalam hal tindak pidana pemalsuan surat, tenggang waktu daluwarsa sebagaimana pasal 79 angka 1 mulai berlaku sesudah surat yang dipalsukan itu digunakan, jadi bukan sejak surat itu dipalsukan atau sejak pelaku membuat surat palsu  “.

16.    Bahwa dengan demikian dalam diskusi dimaksud disimpulkan tenggang waktu daluwarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat dihitung sejak orang yang dirugikan atau korban mengetahui adanya tindak pidana tersebut bukan dihitung sejak pelaku membuat surat palsu itu.

17.    Bahwa jika dicermati penerapan pasal yang dilakukan oleh Termohon-termohon akan sangat mencederai rasa keadilan sebagaimana tujuan hukum pidana adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

18.    Bahwa prinsif daluwarsa pada mulanya adalah karena pelaku kejahatan dalam jangka waktu daluwarsa tersebut merasakan penderitaan (Nestapa) dimana ianya menderita karena dikejar aparat hukum oleh karena itu ianya tidak dapat dituntut setelah jangka waktu tertentu.

19.    Bahwa dalam tindak pidana pemalsuan surat incasu dalam perkara aquo pelaku tidak ada menderita apa-apa karena tidak dikejar aparat hukum bahkan mendapat keuntungan karena surat yang diperbuatnya sedangkan korban telah menderita karena kehilangan tanahnya.

20.    Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusannya Nomor: 261/Pid/2014/PT.Bdg dalam pertimbangannya berpendapat, untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung daluwarsa pemalsuan surat bukanlah pada hari sesudah pembuatan pemalsuan surat itu dilakukan akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan.

21.    Bahwa demikian pula Andre Valentino Makanaung dalam Tulisannya pada Lex Crimen Vol. VIII/No.5/Mei/2019 menganjurkan bahwa tenggang waktu daluwarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat dihitung  sejak orang yang dirugikan mengetahui perbuatan pemalsuan surat dimaksud.

22.    Bahwa adalah patut menurut hukum Termohon-termohon mendalami ketentuan pasal 79 KuhPidana serta membaca pendapat para ahli bahwa hitungan daluawarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat dapat ditentukan sejak orang yang dirugikan mengetahui tindak pidana itu.

23.    Bahwa Pemohon mengetahui adanya pemalsuan surat-surat atas tanah miliknya pada tahun 2014 dan ketika itulah Pemohon memajukan pengaduan pidana

Bahwa oleh karena itu tindakan Termohon-termohon Menghentikan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan dimaksud telah melanggar hukum dan oleh karena itu Surat Penetapan Nomor:S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan PerkaraTindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II,tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani olehTermohon II atas namaTermohon I harus dibatalkan.

Bahwa selanjutnya Termohon-termohon patut dihukum untuk melanjutkan Pemeriksaan Tindak Pidana  Pemalsuan Surat dimaksud.

Bahwa dengan uraian diatas mohon Pengadilan Negeri Binjai menetapkan suatu hari persidangan, memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk hadir bersidang ditempat yang telah ditentukan untuk itu selanjutnya berkenan memberi putusan sebagai berikut:

1.    Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan batal Surat Penetapan Nomor:S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II,tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani olehTermohon II atas namaTermohon I.
3.    Menghukum Termohon-termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II,tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril.
4.    Menghukum Termohon-termohon untuk membayar ongkos perkara yang timbul.

 

P E R B A I K A N

Kami yang bertanda tangan divbawah ini:

BORKAT HARAHAP, SH, ENDAH AGUSTINI SIREGAR, SH, H. BAMBANG SUMPENO, SH dan HAIRUL AKMAL TANJUNG, SH, masing-masing Advokat dari Kantor Hukum: BAMBANG SUMPENO, SH & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Mangkubumi Nomor: 26, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Juni 2021 bertindak untuk dan atas kepentingan Saudara:

N a m a : TENGKU SYAHRIL.

U m u r : 60 Tahun.

Kewarganegaraan : Indonesia.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Bertani.

Alamat : Dusun II Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang Kabupaten Deli

                                      Serdang.

Selaku Pemohon dalam Perkara Pidana Praperadilan Nonmor:1/Pid.Pra/2021/PN-Bnj dengan Termohon I Kepala Kepolisian Resor Binjai dan Termohon II, Kasat Reskrim Polres Binjai dengan ini memajukan Perbaikan/Penyempurnaan Permohonan Praperadilan terserbut.

Bahwa pada halaman 1(Satu) Alinea Terakhir Permohonan tertulis:

Bahwa Objek Permohonan adalah:

Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

 

Bahwa seharusnya sehubungan dengan Laporan Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril (Pemohon) dalam Penyidikan Tersangkanya adalah 3 (Tiga) Orang maka Objek Permohonan menjadi sebagai berikut:

Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

 

                                                                          1

 

 

Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Muhammad Yusdi, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka  Muhammad Yusdi, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka  Sudirman, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka  Sudirman, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

 

Bahwa pada halam 4 (Empat) Permohonan alinea pertama tertulis:

Bahwa oleh karena itu tindakan Termohon-termohon Menghentikan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan dimaksud telah melanggar hukum dan oleh karena itu Surat Penetapan Nomor:S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan PerkaraTindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II,tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani olehTermohon II atas namaTermohon I harus dibatalkan.

 

Bahwa dengan ini Permohonan halaman 4 (Empat) Alinea Pertama Permohonan disempurnakan sebagai berikut:

            Bahwa oleh karena itu tindakan Termohon-termohon Menghentikan Penyidikan Tindak Pidana  

            Pemalsuan dimaksud telah melanggar hukum dan oleh karena itu:

Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

      Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Muhammad Yusdi, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka  Muhammad Yusdi, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka  Sudirman, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka  Sudirman, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

Harus dibatalkan.

 

Bahwa dengan demikian sejalan dengan Perbaikan/Penyempurnaan diatas maka Petitum dalam angka 2 (Dua) Permohonan yang sebelumnya tertulis:

Menyatakan batal Surat Penetapan Nomor:S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

Dengan ini disempurnakan sebagai berikut:

Menyatakan batal:

Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Muhammad Yusdi, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

 

                                                                         3

Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka  Muhammad Yusdi, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka  Sudirman, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,   terhadap Tersangka  Sudirman, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon  I.

 

Demikian Perbaikan/Penyempurnaan Permohonan ini diperbuat atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya