Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,-
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/813/X/2023/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S/Tap/148/XI/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Utari Syahfitri, tertanggal 02 November 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/233/XI/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/146/XI/2023/Reskrim, tertanggal 09 November 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
- Memerintah Termohon untuk mencabut:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/813/X/2023/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2023;
- Surat Ketetapan Nomor: S/Tap/148/XI/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Utari Syahfitri, tertanggal 02 November 2023
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/233/XI/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023;
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/146/XI/2023/Reskrim, tertanggal 09 November 2023;
- Menyatakan Surat-surat lainnya yang timbul setelah surat-surat sebagaimana angka 6 di atas, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan penetapan/status tersangka atas diri Pemohon, Utari Syahfitri, Perempuan, umur 40 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Dusun VI Gardu, Desa LAU Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan penangkapan atas diri Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri, Perempuan, umur 40 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Dusun VI Gardu, Desa LAU Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/233/XI/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,-
- Menyatakan penahanan atas diri Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri, Perempuan, umur 40 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Dusun VI Gardu, Desa LAU Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/146/XI/2023/Reskrim, tertanggal 09 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,-
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri, Perempuan, umur 40 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Dusun VI Gardu, Desa LAU Mulgab, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon (ic. Tersangka) Utari Syahfitri;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
|