Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Plw/2020/PN Bnj 1.Steffi Kosasih
2.Herry Sugiarto
1.Suriana
2.PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, Yang Berkedudukan Di Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.Plw/2020/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Steffi Kosasih
2Herry Sugiarto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suriana
2PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, Yang Berkedudukan Di Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

1. Mengabulkan seluruh gugatan PELAWAN I dan PELAWAN II.
2. Menyatakan PELAWAN I dan PELAWAN II sebagai PELAWAN yang benar
3. Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan TERLAWAN I / Pemohon Eksekusi
4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor 3/Pdt.Eks/Akta.HT/2020/ PN Bnj tidak dapat dijalankan dan  tidak dapat dilakukan eksekusi.
5. Atau agar perlawanan eksekusi tidak menjadi hampa (Ilusoir) maka PELAWAN I dan PELAWAN II meminta agar Majelis Hakim Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor 3/Pdt.Eks/Akta.HT/2020/ PN Bnj atas eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sultan Hasanudin, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai ditunda (schorsing) dan tidak dapat dilakukan eksekusi pengosongan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
6. Menghukum TERLAWAN untuk menanggung semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERLAWAN lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon hakim memutus dengan seadil-adilnya (ex aquo bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak