Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Bnj PT Bank Negara Indonesia (Perseo) Tbk Arfin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Perseo) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARMAN SINAGA, S.H.,M.H., Dkk.PT Bank Negara Indonesia (Perseo) Tbk
Tergugat
NoNama
1Arfin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.012.689,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp50.012.689,- (lima puluh juta dua belas ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak