Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa WANDY ANDRI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 09.00 WIB saksi dan tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman disebut Ganja. Kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan melakukan teknik penyelidikan undercover buy atau pembelian terselubung kemudian saksi JEMI JULIANTO memesan Ganja kering sebanyak 5 (lima) bungkus seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira Pukul 14.30 WIB, terdakwa menemui seorang laki-laki bernama panggilan YOUNG IJOL (dalam penyelidikan) dan membeli Narkotika yang disebut Ganja sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Lalu setelah memperolehnya terdakwa kemudian menuju ke Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai dengan menaiki angkutan umum dan sekira Pukul 15.30 WIB, terdakwa sampai di lokasi yang telah disepakati tersebut. Terdakwa bertemu seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang bertanya kepada terdakwa “ADA BARANGNYA?” lalu terdakwa mengatakan “ADA” dan ketika itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis tanaman yang disebut Ganja kering kepada pembeli dan ternyata pembeli tersebut adalah polisi yang mneyamar kemudian menangkap terdakwa. Kemudian piahk kepolisian menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 12/10037/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir Nik.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 5 (lima) bungkus ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat netto 7,14 (tujuh koma empat belas) gram yang diduga milik Terdakwa WANDY ANDRI beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 98/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. NRP 67050618 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. NIP 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) bungkus ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat netto 7,14 (tujuh koma empat belas) gram milik terdakwa WANDY ANDRI, dengan kesimpulan BENAR mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis tanaman yang disebut dengan Ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa WANDY ANDRI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatantanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 09.00 WIB saksi dan tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman disebut Ganja. Kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan melakukan teknik penyelidikan undercover buy atau pembelian terselubung kemudian saksi JEMI JULIANTO memesan Ganja kering sebanyak 5 (lima) bungkus seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira Pukul 14.30 WIB, terdakwa menemui seorang laki-laki bernama panggilan YOUNG IJOL (dalam penyelidikan) dan membeli Narkotika yang disebut Ganja sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Lalu setelah memperolehnya terdakwa kemudian menuju ke Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai dengan menaiki angkutan umum dan sekira Pukul 15.30 WIB, terdakwa sampai di lokasi yang telah disepakati tersebut. Terdakwa bertemu seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang bertanya kepada terdakwa “ADA BARANGNYA?” lalu terdakwa mengatakan “ADA” dan ketika itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis tanaman yang disebut Ganja kering kepada pembeli dan ternyata pembeli tersebut adalah polisi yang mneyamar kemudian menangkap terdakwa. Kemudian piahk kepolisian menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 12/10037/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir Nik.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 5 (lima) bungkus ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat netto 7,14 (tujuh koma empat belas) gram yang diduga milik Terdakwa WANDY ANDRI beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 98/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. NRP 67050618 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. NIP 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) bungkus ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat netto 7,14 (tujuh koma empat belas) gram milik terdakwa WANDY ANDRI, dengan kesimpulan BENAR mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa membawa Narkotika Golongan I jenis tanaman yang disebut dengan Ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------- |