| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Ia terdakwa M.KHAIRUN MUSBA ST pada hari Jumat 12 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl Beringin VIII Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah saksi korban yaitu di Jl Beringin VIII Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara Kota Binjai, terdakwa bersama dengan REZA mendatang rumah saksi korban untuk menawarkan kerja sama pembuatan Percetakan Barier Jalan Tol di Palembang oleh PT HKI (Hutama Karya Infrastruktur) sepanjang 500 (lima ratus) meter, terdakwa menunjukan kontrak pekerjaan PT HKI (Hutama Karya Infrastruktur) sebelumnya kepada saksi korban, sehingga saksi korban yakin mau bekerja sama dengan terdakwa dan disepakati proyek tersebut dan dari terdakwa ide untuk kerja sama tersebut, disepakati saksi korban sebagai Donatur sedangkan terdakwa sebagai pelaksana, bahwa buku rekening di pegang oleh saksi korban sebagai Donatur dan pemberi modal dari saksi korban kepada terdakwa, saksi korban kirimkan melalui Mobile Banking ke nomor rekening terdakwa, bahwa keuntungan yang diperoleh saksi korban sebagai Donatur sebesar 60?n terdakwa sebagai pelaksana sebesar 40% , uang modal yang saksi korban keluarkan sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), bahwa kesepakatan kerjasama tersebut dibuat belakangan bukan pada saat sebeum pelaksaan proyek karena alasan keterbatasan waktu dikarenakan pada saat itu posisi terdakwa berada di Palembanga. Kemudian saksi korban menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.416.150.000,- (empat ratus enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap dan setelah proyek pembuatan Barier Jalan Tol di Palembang oleh PT HKI sepanjang 500 (lima ratus meter), kemudian setelah usaha tersebut berjalan oleh PT HKI membayarkan pekerjaan yang sudah selesai tahap I ke nomor rekening An KHAIRUN MUSBA Nomor: 1117004484 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2021 dan yang kedua tanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp. 137.520.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa ada pencairan lagi dari PT HKI sampai pekerjaan selesai, saksi korban memberikan biaya operasional untuk pekerjaan proyek tersebut di dasari atas permintaan terdakwa seminggu sekali dan saksi korban kirim melalui nomor rekening Bank BRI dengan nomor 0617572242 atas nama terdakwa M.KHAIRUN MUSBA dan bank BRI dengan nomor rekening 037801021315504 atas nama terdakwa yang mana nomor rekening tersebut berbeda dengan nomor rekening yang saksi korban pegang, bahwa dari awal saksi korban tidak mengetahui uang yang masuk ke nomor rekening 1117004484 atas nama terdakwa masuk dari nomor rekening 0976183028 atas nama terdakwa, yang saksi korban ketahui sesuai kesepakatan bahwa dana yang masuk ke nomor rekening 1117004484 itu langsung dari PT HKI, sementara nomor rekening 0976183028 atas nama terdakwa tidak masuk dalam kesepakatan kerjasama antara saksi korban dengan terdakwa, PT HKI melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan nomor rekening lain yang terdakwa berikan kepada PT HKI yaitu nomor rekening: 0976183028 atas nama terdakwa, terdakwa memberikan nomor rekening lain kepada PT HKI karena terdakwa sengaja untuk menipu saksi korban, terkait kewajiban peneyrahan bahwa rekening BNI nomor: 1117004484 atas nama terdakwa sudah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban, namun untuk pencairan dari pihak PT HKI ke nomor rekening 1117004484 atas nama terdakwa yang mengetahui hanya terdakwa, saksi korban mengetahui adanya dana atau uang masuk ke nomor rekening 1117004484 atas nama terdakwa atas informasi yang diterima oleh terdakwa kepada saksi korban melalui telephone, saksi korban yang memegang buku rekening dan ATM tersebut tdiak dapat mengetahui secara real time jika ada dana atau uang yang masuk ke rekening tersebut. Selanjuntya proses pengiriman dana ke nomor rekening 1117004484 atas nama terdakwa disepakati merupakan rekening tujuan pengiriman dari PT HKI berdasarkan tagihan-tagihan yang dibuat oleh terdakwa diinformasikan atau dikirimkan kepada saksi korban melalui whatsapp ada 5(lima) tagihan sesuai dokumen opnam yang dibuat terdakwa ditagihkan kepada pihak PT HKI, saksi korban sebagai donatur hanya berpedoman kepada dokumen tagihan opnam yang dibuat oleh terdakwa sebagai berikut:
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 10 Oktober 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 04 November 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.184.500.000,-(seratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 12 November 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.154.500.000,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 25 November 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.267.500.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 04 Desember 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.143.250.000,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa darikelima tagihan tersebut yang sudah dicairkan kepada saksi korban dan dikirim melalui nomor rekening 1117004484 adalah poin a, b dan e, sedangkan pada poin c dan d belum dibayarkan oleh terdakwa, bahwa PT HKI telah membayarkan kepada terdakwa mulai dari tahap I sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 yaitu:
- Pembayaran 1 tanggal 06 Mei 2021 Rp.188.000.000,-
- Pembayaran 2 tanggal 2 tanggal 14 Juni 2021 Rp. 639.540.000,-
- Pembayaran 3 tanggal 19 Juni 2021 Rp. 150.480.000,-
- Pembayar 4 tanggal 12 Juli 2021 Rp. 92.294.000,-
Total pembayaran Rp.1.070.414.400,-
- Bahwa dana yang masuk atau keluar melalui nomor rekening 1117004484 tersebut yang mengetahui hanya terdakwa sementara saksi korban hanya menarik uang dari ATM atas dasar informasi yang diberikan oleh terdakwa dan setelah ada pencairan lagi dari PT HKI sampai pekerjaan tersebut selesai, saksi korban mengkonfirmasi kepada terdakwa bagaiman pembayaran selanjutnya oleh PT HKI dikarenakan pekerjaan sudah selesai, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau PT HKI memang belum membayarkan hasil pekerjaan tersebut, oleh karena informasi dari terdakwa tersebut saksi korban selaku Donatur mencari infomasi ke pihak PT HKI, kemudian setelah saksi korban mendapat informasi dari PT HKI, saksi korban terkejut karena PT HKI sudah menyelesaikan pembayaran keseluruhan pekerjaan tersebut kepada terdakwa sesuia dengan pekerjaan yang telah diselesaikan. Bahwa kerja sama tersebut dimulai sejak oktober 2020 sampai dengan januari 2021, saksi korban meyakini pembayaran oleh PT HKI tersebut tidak masuk ke nomor rekening yang saksi korban pegang, melainkan masuk ke nomor rekening yang saksi korban tidak ketahui juga atas nama terdakwa M.KHAIRUN MUSBA terhadap pengajuan nomor rekening ATM BNI dengan nomor: 1117004484 atas nama M.KHAIRUN MUSBA yang masih dalam pengajuan kepada PT HKI saksi korban tidak mengetahui hal tersebut, karena terdakwa tidak ada memberitahukan atau menyampaikan kepada saksi korban melalui telephone atau pun bertemu secara langsung.
- Bahwa saksi menerangkan Akibat dari kejadian tersebut saksi JENDA KITA SITEPU mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP-----
Atau
Kedua
Bahwa Ia terdakwa M.KHAIRUN MUSBA ST pada hari Jumat 12 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl Beringin VIII Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah saksi korban yaitu di Jl Beringin VIII Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara Kota Binjai, terdakwa bersama dengan REZA mendatang rumah saksi korban untuk menawarkan kerja sama pembuatan Percetakan Barier Jalan Tol di Palembang oleh PT HKI (Hutama Karya Infrastruktur) sepanjang 500 (lima ratus) meter, terdakwa menunjukan kontrak pekerjaan PT HKI (Hutama Karya Infrastruktur) sebelumnya kepada saksi korban, sehingga saksi korban yakin mau bekerja sama dengan terdakwa dan disepakati proyek tersebut dan dari terdakwa ide untuk kerja sama tersebut, disepakati saksi korban sebagai Donatur sedangkan terdakwa sebagai pelaksana, bahwa buku rekening di pegang oleh saksi korban sebagai Donatur dan pemberi modal dari saksi korban kepada terdakwa, saksi korban kirimkan melalui Mobile Banking ke nomor rekening terdakwa, bahwa keuntungan yang diperoleh saksi korban sebagai Donatur sebesar 60?n terdakwa sebagai pelaksana sebesar 40% , uang modal yang saksi korban keluarkan sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), bahwa kesepakatan kerjasama tersebut dibuat belakangan bukan pada saat sebeum pelaksaan proyek karena alasan keterbatasan waktu dikarenakan pada saat itu posisi terdakwa berada di Palembanga. Kemudian saksi korban menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.416.150.000,- (empat ratus enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap dan setelah proyek pembuatan Barier Jalan Tol di Palembang oleh PT HKI sepanjang 500 (lima ratus meter), kemudian setelah usaha tersebut berjalan oleh PT HKI membayarkan pekerjaan yang sudah selesai tahap I ke nomor rekening An KHAIRUN MUSBA Nomor: 1117004484 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2021 dan yang kedua tanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp. 137.520.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa ada pencairan lagi dari PT HKI sampai pekerjaan selesai, saksi korban memberikan biaya operasional untuk pekerjaan proyek tersebut di dasari atas permintaan terdakwa seminggu sekali dan saksi korban kirim melalui nomor rekening Bank BRI dengan nomor 0617572242 atas nama terdakwa M.KHAIRUN MUSBA dan bank BRI dengan nomor rekening 037801021315504 atas nama terdakwa yang mana nomor rekening tersebut berbeda dengan nomor rekening yang saksi korban pegang, bahwa dari awal saksi korban tidak mengetahui uang yang masuk ke nomor rekening 1117004484 atas nama terdakwa masuk dari nomor rekening 0976183028 atas nama terdakwa, yang saksi korban ketahui sesuai kesepakatan bahwa dana yang masuk ke nomor rekening 1117004484 itu langsung dari PT HKI, sementara nomor rekening 0976183028 atas nama terdakwa tidak masuk dalam kesepakatan kerjasama antara saksi korban dengan terdakwa, PT HKI melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan nomor rekening lain yang terdakwa berikan kepada PT HKI yaitu nomor rekening: 0976183028 atas nama terdakwa, terdakwa memberikan nomor rekening lain kepada PT HKI karena terdakwa sengaja untuk menipu saksi korban, terkait kewajiban peneyrahan bahwa rekening BNI nomor: 1117004484 atas nama terdakwa sudah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban, namun untuk pencairan dari pihak PT HKI ke nomor rekening 1117004484 atas nama terdakwa yang mengetahui hanya terdakwa, saksi korban mengetahui adanya dana atau uang masuk ke nomor rekening 1117004484 atas nama terdakwa atas informasi yang diterima oleh terdakwa kepada saksi korban melalui telephone, saksi korban yang memegang buku rekening dan ATM tersebut tdiak dapat mengetahui secara real time jika ada dana atau uang yang masuk ke rekening tersebut. Selanjuntya proses pengiriman dana ke nomor rekening 1117004484 atas nama terdakwa disepakati merupakan rekening tujuan pengiriman dari PT HKI berdasarkan tagihan-tagihan yang dibuat oleh terdakwa diinformasikan atau dikirimkan kepada saksi korban melalui whatsapp ada 5(lima) tagihan sesuai dokumen opnam yang dibuat terdakwa ditagihkan kepada pihak PT HKI, saksi korban sebagai donatur hanya berpedoman kepada dokumen tagihan opnam yang dibuat oleh terdakwa sebagai berikut:
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 10 Oktober 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 04 November 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.184.500.000,-(seratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 12 November 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.154.500.000,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 25 November 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.267.500.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Berita acara prestasi pekerjaan tanggal 04 Desember 2020 jumlah tagihan nominalnya sebesar Rp.143.250.000,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa darikelima tagihan tersebut yang sudah dicairkan kepada saksi korban dan dikirim melalui nomor rekening 1117004484 adalah poin a, b dan e, sedangkan pada poin c dan d belum dibayarkan oleh terdakwa, bahwa PT HKI telah membayarkan kepada terdakwa mulai dari tahap I sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 yaitu:
- Pembayaran 1 tanggal 06 Mei 2021 Rp.188.000.000,-
- Pembayaran 2 tanggal 2 tanggal 14 Juni 2021 Rp. 639.540.000,-
- Pembayaran 3 tanggal 19 Juni 2021 Rp. 150.480.000,-
- Pembayar 4 tanggal 12 Juli 2021 Rp. 92.294.000,-
Total pembayaran Rp.1.070.414.400,-
- Bahwa dana yang masuk atau keluar melalui nomor rekening 1117004484 tersebut yang mengetahui hanya terdakwa sementara saksi korban hanya menarik uang dari ATM atas dasar informasi yang diberikan oleh terdakwa dan setelah ada pencairan lagi dari PT HKI sampai pekerjaan tersebut selesai, saksi korban mengkonfirmasi kepada terdakwa bagaiman pembayaran selanjutnya oleh PT HKI dikarenakan pekerjaan sudah selesai, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau PT HKI memang belum membayarkan hasil pekerjaan tersebut, oleh karena informasi dari terdakwa tersebut saksi korban selaku Donatur mencari infomasi ke pihak PT HKI, kemudian setelah saksi korban mendapat informasi dari PT HKI, saksi korban terkejut karena PT HKI sudah menyelesaikan pembayaran keseluruhan pekerjaan tersebut kepada terdakwa sesuia dengan pekerjaan yang telah diselesaikan. Bahwa kerja sama tersebut dimulai sejak oktober 2020 sampai dengan januari 2021, saksi korban meyakini pembayaran oleh PT HKI tersebut tidak masuk ke nomor rekening yang saksi korban pegang, melainkan masuk ke nomor rekening yang saksi korban tidak ketahui juga atas nama terdakwa M.KHAIRUN MUSBA terhadap pengajuan nomor rekening ATM BNI dengan nomor: 1117004484 atas nama M.KHAIRUN MUSBA yang masih dalam pengajuan kepada PT HKI saksi korban tidak mengetahui hal tersebut, karena terdakwa tidak ada memberitahukan atau menyampaikan kepada saksi korban melalui telephone atau pun bertemu secara langsung.
- Bahwa saksi menerangkan Akibat dari kejadian tersebut saksi JENDA KITA SITEPU mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP----- |