INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Bnj | PT BPR Nusantara Bona Pasogit 22 | INDRA HERMANDO MANUMPAK TAMBUNAN, S.E | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 34.699.697,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap :
“Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas bidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan sebagai berikut :
- Jenis Hak : Sertifikat Hak Milik
- Nomor : 3006, tanggal 18 November 2020
- Atas Nama : INDRA TAMBUNAN
- Surat Ukur : 1448/NANGKA/2020, tanggal 12 Oktober 2020
- Luas : 493 M2
- Lokasi : Jalan Teuku Umar Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai
Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.”
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit No. 006/31/PK BPR/NBP 22/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat tidak memenuhi/mematuhi seluruh kewajiban hukumnya untuk melaksanakan seluruh kesepakatan/perjanjian yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit No. 006/31/PK BPR/NBP 22/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
5. Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya, yang melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebesar Rp. 34.699.697.- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Utang Pokok Tertunggak Rp. 19.288.500,-
- Utang Bunga Tertunggak Rp. 12.600.000,-
- Denda Rp. 2.811.197,-
6. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi dan melaksanakan seluruh isi perjanjian dalam Surat Perjanjian Kredit No. 006/31/PK BPR/NBP 22/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh hutangnya kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp. 34.699.697.- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Utang Pokok Tertunggak Rp. 19.288.500,-
- Utang Bunga Tertunggak Rp. 12.600.000,-
- Denda Rp. 2.811.197,-
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). Terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |