Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
- Bahwa ia terdakwa Muhammad Amar Als Amar dengan Rico Pratam (dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi dalam bulan Januari tahun 2024, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pondok Pesantren Kolo Seketi di Jl.Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Adapun perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat diatas berawal dari pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 saksi korban Eni Ariyanti bersama saksi Siska Widya Astuti yang merupakan adik ipar saksi korban Eni Ariyanti ingin memasukkan anak saksi korban Eni Ariyanti yaitu Muhammad Akbar Rafiq di Pondok Pesantren Kolo Saketi milik terdakwa Muhammad Amar di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, pada waktu itu saksi korban Eni Ariyanti dan Siska Widya Astuti bertemu dengan terdakwa Muhammad Amar dan saksi Rico Pratama yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Muhammad Amar, pada waktu itu terdakwa Muhammad Amar meminta nomor handphone Whatsapp saksi korban Eni Ariyanti untuk kepentingan pembayaran administrasi pemondokan anak saksi korban Eni Ariyanti tersebut. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 07 Januari 2024 saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti sekira pukul 21.00 wib datang ke Pesantren Kolo Saketi tersebut untuk mengantarkan pakaian anak saksi korban Eni Ariyanti, pada wktu itu saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti bertemu dengan saksi Rico Pratama dan saksi Ridho Saputra yang merupan santri di pesantren tersebut, lalu saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti berkonsultasi dengan saksi Rico Pratama, pada waktu itu saksi korban Eni Ariyanti bertanya kepada saksi Rico Pratama “Bang bisa konsultasi disini. Soalnya aku lihat semalam banyak orang yang konsultasi dengan kyai (terdakwa)”, lalu saksi Rico Pratama menjawab “Bisa kak, di sini buka konsultasi apa saja kak”, lalu saksi Siska Widya Astuti bertanya “Kalau konsultasi masalah rumah tangga bisa tidak”, lalu saksi Rico Pratama menjawab “Bisa kak, nanti saya bilang sama kyai (terdakwa)”, lalu saksi Rico Pratama menemui kyai (terdakwa) dan tak lama saksi Rico Pratama kembali menemui saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti dan mengatakan “kyai (terdakwa) menyarankan kepada saksi korban Eni Ariyanti untuk memakai Batu Mustika”. Selanjutnya saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti bertanya kepada saksi Rico Pratama kegunaan dari Batu Mustika tersebut, lalu saksi Rico Pratama menjawab bahwa batu mustika itu mempunyai khasiat berguna untuk bisa mengharmoniskan rumah tangga saksi korban Eni Ariyanti, supaya disayang suami dan juga dapat menjaga badan saksi korban Eni Ariyanti dari gangguan apapun. Lalu saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti ingin melihat Batu Mustika tersebut. Kemudian saksi Rico Pratama menyuruh saksi Ridho Saputra yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut untuk menemui terdakwa yang pada waktu itu sedang duduk di joglo pesantren yang berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dari posisi saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti, pada waktu itu saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti melihat saksi Rico Pratama dan saksi Ridho Saputra ngobrol-ngobrol, dan tidak lama saksi Rico Pratama masuk ke dalam rumah dan kembali menemui saksi Ridho Saputra sambil memberikan sesuatu. Selanjutnya saksi Ridho Saputra dan saksi Rico Pratama kembali menemui saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti, lalu saksi Ridho Saputra menujukan batu mustika sebanyak 2 (dua) buah yang berwarna ungu dan merah, saksi korban Eni Ariyanti disuruh memilih salah satu Batu Mustika tersebut, lalu saksi korban Eni Ariyanti bertanya “Berapa harganya ini”, lalu saksi Ridho Saputra menemui terdakwa, selanjutnya Ridho Saputra kembali menjumpai saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Sikca Widya Astuti “Harganya kata terdakwa RP.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) satuanya”, lalu saksi korban Eni Ariyanti mengatakan kepada saksi Rico Pratama dan Ridho Saputra “Bisa kurang, sepuluh juta bisa?”, lalu saksi Ridho Saputra kembali lagi menjumpai terdakwa, selanjutnya saksi Ridho Saputra Kembali menjumpai saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti dan mengatakan “Bisa bu”, oleh saksi korban Eni Ariyanti menjawab “Dua kali bayar bisa?”, oleh saksi Ridho Saputra Kembali lagi menjumpai terdakwa, lalu kembali menjumpai saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti, Ridho Saputra mengatakan “Bu ini dua kali bayar, gimana pembayarannya?” oleh saksi korban Eni Ariyanti menjawab “Ini saya ada bawa uang lima juta rupiah, sisanya nanti lima juta lagi saya transfer paling lama seminggu ke rekening terdakwa”, setelah itu saksi Ridho Saputra Kembali mememui terdakwa dan tidak lama saksi Ridho Saputra menjumpai kembali saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti dan mengatakan “terdakwa setuju”. Selanjutnya saksi Eni Ariyanti menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Rico Pratama dihadapan saksi Ridho Saputra dan saksi Siska Widya Astuti, selanjutnya saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti pulang dengan membawa 1 (satu) buah Batu Mustika berwarna ungu dan pada waktu itu saksi Rico Pratama menyuruh saksi korban Eni Ariyanti untuk masuk menjadi jamaah Rutinan Shalawatan setiap malam jumat di Pondok Pesantren Kolo Saketi dan terdakwa menyuruh saksi korban Eni Ariyanti mengamalkan sholawat sambil membayangkan wajah terdakwa. Selanjunya berjalannya waktu saksi korban Eni Ariyanti disuruh saksi Rico Pratama untuk masuk menjadi Jamaah Rutinan Sholawatan setiap malam jumat di Pondok Pesantren Kolo Saketi milik terdakwa dan saksi korban Eni Ariyanti juga disuruh oleh saksi Rico Pratama untuk mengamalkan sholawat dan saksi korban Eni Ariyanti disuruh jangan memikirkan masalah lain apapun itu, saksi korban Eni Ariyanti terus disuruh shalawat sambil membayangkan wajah terdakwa kemudian juga diyakinkan oleh saksi Rico Pratama agar mengikuti apa kata terdakwa dan kemudian saksi korban Eni Ariyanti pun percaya dan mengikuti yang dikatakan saksi Rico Pratama kepada saksi korban Eni Ariyanti. Selanjutnya berjalannya waktu saksi korban Eni Ariyanti pun sering bertemu dengan terdakwa dan sering berkomunikasi lewat handphone maupun pesan Whatsap dengan terdakwa dimana terdakwa ada mengatakan kepada saksi korban Eni Ariyanti bahwa dirinya sama dengan Wali Allah dan saksi korban Eni Ariyanti harus mengikuti apa kata guru yaitu terdakwa, kalau tidak mengikuti bisa kualat" dan terdakwa mengatakan dia sering bermimpi bertemu dengan rasull lalu rasull memeluk dia seperti seorang bapak dengan anak dan dalam mimpinya dia mengatakan masih sanggup menanggung dosa umat dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban Eni Ariyanti kesedihan terdakwa itu karena terdakwa yang menanggung dosa umat dan juga mengatakan bahwa terdakwa rela masuk neraka demi menanggung dosa saksi korban Eni Ariyanti dan bila tidak bisa mendapatkan saksi korban Eni Ariyanti didunia, terdakwa rela menunggu untuk mendapatkan saksi korban Eni Ariyanti diakhirat nanti dan terdakwa juga berjanji akan menikahi saksi korban Eni Ariyanti, melarang saksi korban Eni Ariyanti berdandan depan suami agar suami cepat menceraikan saksi korban Eni Ariyanti, setiap selesai chat terdakwa langsung menyuruh saksi korban Eni Ariyanti menghapus chat, terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa iri terkait perlakuan saksi korban Eni Ariyanti kepada suami saksi korban Eni Ariyanti seharusnya terdakwa yang berada diposisi suami saksi korban Eni Ariyanti karena terdakwa tidak dilakukan seperti itu oleh istrinya karena kata-kata tersebut saksi korban Eni Ariyanti menjadi percaya kepada terdakwa dan saksi korban Eni Ariyanti setiap sholat dan sholawat disuruh membayangkan wajahnya sehingga saksi korban Eni Ariyanti menjadi cinta pada terdakwa dan melakukan hubungan badan dengannya selayaknya pasangan suami istri dan justru dengan pemakaian batu tersebut saksi korban Eni Ariyanti tidak harmonis rumah tangganya. Batu Mustika yang diberikan Saksi Rico Pratama kepada saksi korban Eni Ariyanti bukanlah merupakan batu Mustika melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Gemstone/Diamond Identification Brief Report yang dikeluarkan oleh Central Gemological Laboratory of Indonesia yang bergerak di bidang laboratorium dan sertifikasi Batu mulia; batu akik, Permata, dan Berlian menyatakan bahwa terhadap batu Mustika yang diserahkan oleh saksi Rico Pratama dan terdakwa kepada saksi korban Eni Ariyanti adalah batu buatan yang disebut Cat’s Eye Glass (synthetic Glass). Bahwa lebih lanjut Ahli Zulham Effendi, IGP yang merupakan Ahli dibidang Gemologis menerangkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan batu Mustika yang diserahkan oleh saksi Rico Pratama dan terdakwa kepada saksi korban Eni Ariyanti adalah batu buatan yang disebut Cat’s Eye Glass (synthetic Glass) yang merupakan kaca yang dibentuk menyerupai batu dan berbeda dengan batu dan untuk harga dari batu buatan tersebut kurang lebih Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Lalu akibat kejadian tersebut saksi korban Eni Ariyanti meras dirugikan dan merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) atas kejadian tersebut saksi korban Eni Ariyanti merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) angka (1) KUHP
KEDUA
- Bahwa ia terdakwa Muhammad Amar Als Amar bersama-sama dengan Rico Pratam (dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi oleh saksi Eni Ariyanti dalam bulan Januari tahun 2024, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pondok Pesantren Kolo Seketi di Jl. Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum atau barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, barang tersebut bukan berasal dari kejahatan. Adapun perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat diatas berawal dari pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 saksi korban Eni Ariyanti bersama saksi Siska Widya Astuti yang merupakan adik ipar saksi korban Eni Ariyanti ingin memasukkan anak saksi korban Eni Ariyanti yaitu Muhammad Akbar Rafiq di Pondok Pesantren Kolo Saketi milik terdakwa Muhammad Amar di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, pada waktu itu saksi korban Eni Ariyanti dan Siska Widya Astuti bertemu dengan terdakwa Muhammad Amar dan saksi Rico Pratama yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Muhammad Amar, pada waktu itu terdakwa Muhammad Amar meminta nomor handphone Whatsapp saksi korban Eni Ariyanti untuk kepentingan pembayaran administrasi pemondokan anak saksi korban Eni Ariyanti tersebut. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 07 Januari 2024 saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti sekira pukul 21.00 wib datang ke Pesantren Kolo Saketi tersebut untuk mengantarkan pakaian anak saksi korban Eni Ariyanti, pada wktu itu saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti bertemu dengan saksi Rico Pratama dan saksi Ridho Saputra yang merupan santri di pesantren tersebut, lalu saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti berkonsultasi dengan saksi Rico Pratama, pada waktu itu saksi korban Eni Ariyanti bertanya kepada saksi Rico Pratama “Bang bisa konsultasi disini. Soalnya aku lihat semalam banyak orang yang konsultasi dengan kyai (terdakwa)”, lalu saksi Rico Pratama menjawab “Bisa kak, di sini buka konsultasi apa saja kak”, lalu saksi Siska Widya Astuti bertanya “Kalau konsultasi masalah rumah tangga bisa tidak”, lalu saksi Rico Pratama menjawab “Bisa kak, nanti saya bilang sama kyai (terdakwa)”, lalu saksi Rico Pratama menemui kyai (terdakwa) dan tak lama saksi Rico Pratama kembali menemui saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti dan mengatakan “kyai (terdakwa) menyarankan kepada saksi korban Eni Ariyanti untuk memakai Batu Mustika”. Selanjutnya saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti bertanya kepada saksi Rico Pratama kegunaan dari Batu Mustika tersebut, lalu saksi Rico Pratama menjawab bahwa batu mustika itu mempunyai khasiat berguna untuk bisa mengharmoniskan rumah tangga saksi korban Eni Ariyanti, supaya disayang suami dan juga dapat menjaga badan saksi korban Eni Ariyanti dari gangguan apapun. Lalu saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti ingin melihat Batu Mustika tersebut. Kemudian saksi Rico Pratama menyuruh saksi Ridho Saputra yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut untuk menemui terdakwa yang pada waktu itu sedang duduk di joglo pesantren yang berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dari posisi saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti, pada waktu itu saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti melihat saksi Rico Pratama dan saksi Ridho Saputra ngobrol-ngobrol, dan tidak lama saksi Rico Pratama masuk ke dalam rumah dan kembali menemui saksi Ridho Saputra sambil memberikan sesuatu. Selanjutnya saksi Ridho Saputra dan saksi Rico Pratama kembali menemui saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti, lalu saksi Ridho Saputra menujukan batu mustika sebanyak 2 (dua) buah yang berwarna ungu dan merah, saksi korban Eni Ariyanti disuruh memilih salah satu Batu Mustika tersebut, lalu saksi korban Eni Ariyanti bertanya “Berapa harganya ini”, lalu saksi Ridho Saputra menemui terdakwa, selanjutnya Ridho Saputra kembali menjumpai saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Sikca Widya Astuti “Harganya kata terdakwa RP.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) satuanya”, lalu saksi korban Eni Ariyanti mengatakan kepada saksi Rico Pratama dan Ridho Saputra “Bisa kurang, sepuluh juta bisa?”, lalu saksi Ridho Saputra kembali lagi menjumpai terdakwa, selanjutnya saksi Ridho Saputra Kembali menjumpai saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti dan mengatakan “Bisa bu”, oleh saksi korban Eni Ariyanti menjawab “Dua kali bayar bisa?”, oleh saksi Ridho Saputra Kembali lagi menjumpai terdakwa, lalu kembali menjumpai saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti, Ridho Saputra mengatakan “Bu ini dua kali bayar, gimana pembayarannya?” oleh saksi korban Eni Ariyanti menjawab “Ini saya ada bawa uang lima juta rupiah, sisanya nanti lima juta lagi saya transfer paling lama seminggu ke rekening terdakwa”, setelah itu saksi Ridho Saputra Kembali mememui terdakwa dan tidak lama saksi Ridho Saputra menjumpai kembali saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti dan mengatakan “terdakwa setuju”. Selanjutnya saksi Eni Ariyanti menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Rico Pratama dihadapan saksi Ridho Saputra dan saksi Siska Widya Astuti, selanjutnya saksi korban Eni Ariyanti dan saksi Siska Widya Astuti pulang dengan membawa 1 (satu) buah Batu Mustika berwarna ungu dan pada waktu itu saksi Rico Pratama menyuruh saksi korban Eni Ariyanti untuk masuk menjadi jamaah Rutinan Shalawatan setiap malam jumat di Pondok Pesantren Kolo Saketi dan terdakwa menyuruh saksi korban Eni Ariyanti mengamalkan sholawat sambil membayangkan wajah terdakwa. Selanjunya berjalannya waktu saksi korban Eni Ariyanti disuruh saksi Rico Pratama untuk masuk menjadi Jamaah Rutinan Sholawatan setiap malam jumat di Pondok Pesantren Kolo Saketi milik terdakwa dan saksi korban Eni Ariyanti juga disuruh oleh saksi Rico Pratama untuk mengamalkan sholawat dan saksi korban Eni Ariyanti disuruh jangan memikirkan masalah lain apapun itu, saksi korban Eni Ariyanti terus disuruh shalawat sambil membayangkan wajah terdakwa kemudian juga diyakinkan oleh saksi Rico Pratama agar mengikuti apa kata terdakwa dan kemudian saksi korban Eni Ariyanti pun percaya dan mengikuti yang dikatakan saksi Rico Pratama kepada saksi korban Eni Ariyanti. Selanjutnya berjalannya waktu saksi korban Eni Ariyanti pun sering bertemu dengan terdakwa dan sering berkomunikasi lewat handphone maupun pesan Whatsap dengan terdakwa dimana terdakwa ada mengatakan kepada saksi korban Eni Ariyanti bahwa dirinya sama dengan Wali Allah dan saksi korban Eni Ariyanti harus mengikuti apa kata guru yaitu terdakwa, kalau tidak mengikuti bisa kualat" dan terdakwa mengatakan dia sering bermimpi bertemu dengan rasull lalu rasull memeluk dia seperti seorang bapak dengan anak dan dalam mimpinya dia mengatakan masih sanggup menanggung dosa umat dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban Eni Ariyanti kesedihan terdakwa itu karena terdakwa yang menanggung dosa umat dan juga mengatakan bahwa terdakwa rela masuk neraka demi menanggung dosa saksi korban Eni Ariyanti dan bila tidak bisa mendapatkan saksi korban Eni Ariyanti didunia, terdakwa rela menunggu untuk mendapatkan saksi korban Eni Ariyanti diakhirat nanti dan terdakwa juga berjanji akan menikahi saksi korban Eni Ariyanti, melarang saksi korban Eni Ariyanti berdandan depan suami agar suami cepat menceraikan saksi korban Eni Ariyanti, setiap selesai chat terdakwa langsung menyuruh saksi korban Eni Ariyanti menghapus chat, terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa iri terkait perlakuan saksi korban Eni Ariyanti kepada suami saksi korban Eni Ariyanti seharusnya terdakwa yang berada diposisi suami saksi korban Eni Ariyanti karena terdakwa tidak dilakukan seperti itu oleh istrinya karena kata-kata tersebut saksi korban Eni Ariyanti menjadi percaya kepada terdakwa dan saksi korban Eni Ariyanti setiap sholat dan sholawat disuruh membayangkan wajahnya sehingga saksi korban Eni Ariyanti menjadi cinta pada terdakwa dan melakukan hubungan badan dengannya selayaknya pasangan suami istri dan justru dengan pemakaian batu tersebut saksi korban Eni Ariyanti tidak harmonis rumah tangganya. Batu Mustika yang diberikan Saksi Rico Pratama kepada saksi korban Eni Ariyanti bukanlah merupakan batu Mustika melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Gemstone/Diamond Identification Brief Report yang dikeluarkan oleh Central Gemological Laboratory of Indonesia yang bergerak di bidang laboratorium dan sertifikasi Batu mulia; batu akik, Permata, dan Berlian menyatakan bahwa terhadap batu Mustika yang diserahkan oleh saksi Rico Pratama dan terdakwa kepada saksi korban Eni Ariyanti adalah batu buatan yang disebut Cat’s Eye Glass (synthetic Glass). Bahwa lebih lanjut Ahli Zulham Effendi, IGP yang merupakan Ahli dibidang Gemologis menerangkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan batu Mustika yang diserahkan oleh saksi Rico Pratama dan terdakwa kepada saksi korban Eni Ariyanti adalah batu buatan yang disebut Cat’s Eye Glass (synthetic Glass) yang merupakan kaca yang dibentuk menyerupai batu dan berbeda dengan batu dan untuk harga dari batu buatan tersebut kurang lebih Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Lalu akibat kejadian tersebut saksi korban Eni Ariyanti meras dirugikan dan merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) atas kejadian tersebut saksi korban Eni Ariyanti merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) angka (1) KUHP |