Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.Sus/2025/PN Bnj | Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip | IBEN AZHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | nomor : B-3927/L.2.11/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Kedondong Kel Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira 20.00 Wib pada saat itu terdakwa IBEN AZHARI sedang keluar naik sepeda motor milik terdakwa IBEN AZHARI kemudian saksi YUDHA ARMANDA menghubungi terdakwa IBEN AZHARI , namun pada saat itu terdakwa IBEN AZHARI tidak mengangkat Telephone saksi YUDHA ARMANDA, kemudian di sekira pukul 21.00 Wib. ada pesan suara melalui aplikasi Whatsapp, dari saksi YUDHA ARMANDA yang berkata UDAH TINGGALKAN AJA YANG LAIN, INI KERJA YANG LEBIH JELAS, kemudian terdakwa IBEN AZHARI menjawab pakai pesan singkat "YA", kemudian saksi YUDHA ARMANDA berungkali menghubungi terdakwa IBEN AZHARI , namun tidak terdakwa IBEN AZHARI angkat, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa IBEN AZHARI tiba dirumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi YUDHA ARMANDA kembali menelpone terdakwa IBEN AZHARI , sampai 4 (empat) kali namun tidak terdakwa IBEN AZHARI jawab/ angkat telephone tersebut, kemudian di pukul 23.20 Wib saksi YUDHA ARMANDA menghubungi terdakwa IBEN AZHARI lagi dan akhirnya terdakwa IBEN AZHARI jawab, ADA APA WA? kemudian saksi YUDHA ARMAN bilang, cepat lah kemari aku udah janji sama orang, kemudian terdakwa IBEN AZHARI jawab SABARLAH, AKU MASIH MAKAN, sekira di pukul 00.00 Wib terdakwa IBEN AZHARI berangkat dari rumah menuju rumah saksi YUDHA ARMANDA, setibanya di rumah saksi YUDHA ARMANDA, sekira pukul 00.20 Wib, kemudian saksiYUDHA ARMANDA bilang kepada terdakwa IBEN AZHARI KOK LAMA KALI DATANG BANG, AKU UDAH DI DATANGAI ORANG DARI TADI, BISA-BISA AAPA ENGGAK, kemudian terdakwa IBEN AZHARI diam saja kemudian saksi YUDHA ARMANDA bergerak ke samping rumah saksi YUDHA ARMANDA namun saya tidak tau dia ngapain, kemudian setelah dari samping rumah saksi YUDHA ARMANDA mejumpai terdakwa IBEN AZHARI didepan rumah saksi YUDHA ARMANDA, dan mengatakan kepada terdakwa IBEN AZHARI “BILANG BANG NANTI ADA ORANG YANG MAU DATANG, BARANG / SABU NYA DISITU KU LETAK”, kemudian terdakwa IBEN AZHARI jawab iya, sekira pukul 00.30 Wib ada seseorang laki-laki yang tidak terdakwa IBEN AZHARI kenal dan menjumpai saksi YUDHA ARMANDA, dan terdakwa IBEN AZHARI mendengar bahwa saksi YUDHA ARMANDA membahas tentang sabu, kerndian orang yang ingin membeli tersebut mengatakan “KERUMAH KU AJA UNTUK TES BARANGNYA, lalu kemudian saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI agar membawa sabu yang disimpan disamping rumah ntersebut, kemudian sipembeli tersebut pergi bersama dengan saksi YUDHA ARMANDA dan terdakwa IBEN AZHARI disuruh untuk mengikuti saksi YUDHA ARMANDA , setibanya saksi YUDHA ARMANDA dirumah si pembeli tersebut, terdakwa IBEN AZHARI masih disimpang rumah sipembeli, kemudian saksi YUDHA ARMANDA keluar dari rumah si pembeli tersebut dan menjumpai terdakwa IBEN AZHARI yang masih disimpang rumah, kemudian saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI untuk jangan simpan didekat rumah si pembeli dulu, dan menyuruh terdakwa IBEN AZHARI menyimpan sabu tempat lain, kemduian terdakwa IBEN AZHARI jawab iya, kemudian sesempai di rumah si pembeli, sekira pukul 01.00 Wib saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI untuk menyimpan sabu tersebut di semak-semak yang berjarak 15 meter dari rumah si pembeli, kemudian saksi YUDHA ARMANDA pergi masuk kembali kerumah si pembeli tersebut, kemudian tidak berpa lama saksi YUDHA ARMANDA keluar rumah lagi dan bilang kepada terdakwa IBEN AZHARI ntuk mengambil sabu yang disimpan disemak-semak dikarenakan saksi YUDHA ARMANDA mengatakan si pembeli tersebut ingin mengetes sabu milik saksi YUDHA ARMANDA tersebut, kemudian sabu tersebut terdakwa IBEN AZHARI ambil dan terdakwa IBEN AZHARI serahkan ke saksi YUDHA ARMANDA, setelah terdakwa IBEN AZHARI serahkan sabu tersebut kepada saksi YUDHA ARMANDA dan kemudian saksi YUDHA ARMANDA mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam toples yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian saksi YUDHA ARMANDA mengembalikan toples berisikan sabu tersebut kepada terdakwa IBEN AZHARI kemudian pada saat terdakwa IBEN AZHARI ingin menyimpan kembali toples yang berisi sabu tersebut namun terdakwa IBEN AZHARI ditangkap oleh para saksi anggota Polisi Polres Binjai dan terdakwa IBEN AZHARI sempat ingin melarikan diri dan membuang toples yang berisikan sabu tersebut namun terdakwa IBEN AZHARI bersama dengan saksi YUDHA ARMANDA berhasil ditangkap oleh para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastic berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas ) paket dan 2 (dua) bungkus plastk klip kosong dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah BK 5149 RAZ kemudian terdakwa IBEN AZHARI mengakui bahwa tujuan terdakwa IBEN AZHARI memiliki menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa IBEN AZHARI jual kembali dan terdakwa IBEN AZHARI juga mengakui bahwa terdakwa IBEN AZHARI sudah 4 (empat) kali di suruh saksi YUDHA ARMANDA menjual , menyerahkan, mengantar sabu kepada pembeli mendengar pengakuan terdakwa IBEN AZHARI tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0108/10034/VII/2025 tanggal 03 Juli tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA berupa : 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus Plastik Klip Transparan dengan berat Brutto 75,54 (tujuh puluh lima koma lima puluh empat gram) dan berat Netto 71,79 serta penyisihan 10 gram dan sisa setelah penyisihan 61,79 gram yang diduga milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :4723/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plasti berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika jenis sabu milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang mbangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Kedondong Kel Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira 20.00 Wib pada saat itu terdakwa IBEN AZHARI sedang keluar naik sepeda motor milik terdakwa IBEN AZHARI kemudian saksi YUDHA ARMANDA menghubungi terdakwa IBEN AZHARI , namun pada saat itu terdakwa IBEN AZHARI tidak mengangkat Telephone saksi YUDHA ARMANDA, kemudian di sekira pukul 21.00 Wib. ada pesan suara melalui aplikasi Whatsapp, dari saksi YUDHA ARMANDA yang berkata UDAH TINGGALKAN AJA YANG LAIN, INI KERJA YANG LEBIH JELAS, kemudian terdakwa IBEN AZHARI menjawab pakai pesan singkat "YA", kemudian saksi YUDHA ARMANDA berungkali menghubungi terdakwa IBEN AZHARI , namun tidak terdakwa IBEN AZHARI angkat, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa IBEN AZHARI tiba dirumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi YUDHA ARMANDA kembali menelpone terdakwa IBEN AZHARI , sampai 4 (empat) kali namun tidak terdakwa IBEN AZHARI jawab/ angkat telephone tersebut, kemudian di pukul 23.20 Wib saksi YUDHA ARMANDA menghubungi terdakwa IBEN AZHARI lagi dan akhirnya terdakwa IBEN AZHARI jawab, ADA APA WA? kemudian saksi YUDHA ARMAN bilang, cepat lah kemari aku udah janji sama orang, kemudian terdakwa IBEN AZHARI jawab SABARLAH, AKU MASIH MAKAN, sekira di pukul 00.00 Wib terdakwa IBEN AZHARI berangkat dari rumah menuju rumah saksi YUDHA ARMANDA, setibanya di rumah saksi YUDHA ARMANDA, sekira pukul 00.20 Wib, kemudian saksiYUDHA ARMANDA bilang kepada terdakwa IBEN AZHARI KOK LAMA KALI DATANG BANG, AKU UDAH DI DATANGAI ORANG DARI TADI, BISA-BISA AAPA ENGGAK, kemudian terdakwa IBEN AZHARI diam saja kemudian saksi YUDHA ARMANDA bergerak ke samping rumah saksi YUDHA ARMANDA namun saya tidak tau dia ngapain, kemudian setelah dari samping rumah saksi YUDHA ARMANDA mejumpai terdakwa IBEN AZHARI didepan rumah saksi YUDHA ARMANDA, dan mengatakan kepada terdakwa IBEN AZHARI “BILANG BANG NANTI ADA ORANG YANG MAU DATANG, BARANG / SABU NYA DISITU KU LETAK”, kemudian terdakwa IBEN AZHARI jawab iya, sekira pukul 00.30 Wib ada seseorang laki-laki yang tidak terdakwa IBEN AZHARI kenal dan menjumpai saksi YUDHA ARMANDA, dan terdakwa IBEN AZHARI mendengar bahwa saksi YUDHA ARMANDA membahas tentang sabu, kerndian orang yang ingin membeli tersebut mengatakan “KERUMAH KU AJA UNTUK TES BARANGNYA, lalu kemudian saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI agar membawa sabu yang disimpan disamping rumah ntersebut, kemudian sipembeli tersebut pergi bersama dengan saksi YUDHA ARMANDA dan terdakwa IBEN AZHARI disuruh untuk mengikuti saksi YUDHA ARMANDA , setibanya saksi YUDHA ARMANDA dirumah si pembeli tersebut, terdakwa IBEN AZHARI masih disimpang rumah sipembeli, kemudian saksi YUDHA ARMANDA keluar dari rumah si pembeli tersebut dan menjumpai terdakwa IBEN AZHARI yang masih disimpang rumah, kemudian saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI untuk jangan simpan didekat rumah si pembeli dulu, dan menyuruh terdakwa IBEN AZHARI menyimpan sabu tempat lain, kemduian terdakwa IBEN AZHARI jawab iya, kemudian sesempai di rumah si pembeli, sekira pukul 01.00 Wib saksi YUDHA ARMANDA menyuruh terdakwa IBEN AZHARI untuk menyimpan sabu tersebut di semak-semak yang berjarak 15 meter dari rumah si pembeli, kemudian saksi YUDHA ARMANDA pergi masuk kembali kerumah si pembeli tersebut, kemudian tidak berpa lama saksi YUDHA ARMANDA keluar rumah lagi dan bilang kepada terdakwa IBEN AZHARI ntuk mengambil sabu yang disimpan disemak-semak dikarenakan saksi YUDHA ARMANDA mengatakan si pembeli tersebut ingin mengetes sabu milik saksi YUDHA ARMANDA tersebut, kemudian sabu tersebut terdakwa IBEN AZHARI ambil dan terdakwa IBEN AZHARI serahkan ke saksi YUDHA ARMANDA, setelah terdakwa IBEN AZHARI serahkan sabu tersebut kepada saksi YUDHA ARMANDA dan kemudian saksi YUDHA ARMANDA mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam toples yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian saksi YUDHA ARMANDA mengembalikan toples berisikan sabu tersebut kepada terdakwa IBEN AZHARI kemudian pada saat terdakwa IBEN AZHARI ingin menyimpan kembali toples yang berisi sabu tersebut namun terdakwa IBEN AZHARI ditangkap oleh para saksi anggota Polisi Polres Binjai dan terdakwa IBEN AZHARI sempat ingin melarikan diri dan membuang toples yang berisikan sabu tersebut namun terdakwa IBEN AZHARI bersama dengan saksi YUDHA ARMANDA berhasil ditangkap oleh para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastic berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas ) paket dan 2 (dua) bungkus plastk klip kosong dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah BK 5149 RAZ kemudian terdakwa IBEN AZHARI mengakui bahwa tujuan terdakwa IBEN AZHARI memiliki menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa IBEN AZHARI jual kembali dan terdakwa IBEN AZHARI juga mengakui bahwa terdakwa IBEN AZHARI sudah 4 (empat) kali di suruh saksi YUDHA ARMANDA menjual , menyerahkan, mengantar sabu kepada pembeli mendengar pengakuan terdakwa IBEN AZHARI tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0108/10034/VII/2025 tanggal 03 Juli tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA berupa : 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus Plastik Klip Transparan dengan berat Brutto 75,54 (tujuh puluh lima koma lima puluh empat gram) dan berat Netto 71,79 serta penyisihan 10 gram dan sisa setelah penyisihan 61,79 gram yang diduga milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :4723/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plasti berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika jenis sabu milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ---------------------------------------- Bahwa ia terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA memiliki narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang mbangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |