Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa EDI SAPUTRA ALS BEDES bersama – sama dengan saksi ZUL KHAIRI ALS IZUL (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jalan Kurma No 20 LK I Kel Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat tepatnya di dalam rumah milik saksi korban Akbar Johan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa mengambil sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oeh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pemakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara -------------------------------------------------------------- ------------------ Bahwa berawal pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wib,terdakwa bersama dengan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL (berkas terpisah) mendatangi rumah milik saksi korban AKBAR JOHAN yang berada di Jalan Kurma LK I Kelurahan Limau Mungur Kecamatan Binjai Barat dan pada saat itu saksi ZUL KHAIRI ALS IZUL (berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk menunggu dibawah dengan bertujuan memantau jika ada orang yang melihat sedangkan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL memanjat pagar tembok yang ada disamping rumah milik saksi korban tersebut dan naik ke lantai dua, dan tidak lama kemudian saksi ZULKHAIRI ALS IZUL keluar dari pintu depan setelah itu saksi ZULKHAIRI ALS IZUL mengunci kembali pintu bagian depan rumah saksi korban dengan anak kunci yang terdakwa bawa dari rumah .dan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL membawa barang- barang yang berhasil saksi ZULKHAIRI ALS IZUL ambil dari rumah saksi korban yaitu berupa 1 (satu) unit TV Merk SHARP dan 1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU ----------------------------------------------------------------------- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL mengambil barang-barang milik saksi korban tersebut untuk terdakwa dan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL jual namun belum sempat barang – barang milik saksi korban tersebut dijual terdakwa dan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL sudah ditangkap dan dibawa ke Polsek Binjai Barat.------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ZUL KHAIRI ALS IZUL tanpa se ijin dari saksi korban AKBAR JOHAN, dan akibat perbuatan terdakwa dan saksi ZUL KHAIRI ALS IZUL saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)----------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana.---------- |