Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H EDI SAPUTRA ALS BEDES Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2170/L.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA ALS BEDES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa  EDI SAPUTRA ALS BEDES bersama – sama dengan saksi ZUL KHAIRI ALS IZUL  (berkas terpisah)    pada hari Senin  tanggal 03 Maret  2025   sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret   tahun  2025 bertempat di  Jalan Kurma No 20 LK I Kel Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat tepatnya di dalam rumah milik saksi korban Akbar Johan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Barang siapa mengambil sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oeh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci  palsu, perintah palsu atau pemakaian jabatan palsu  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara -------------------------------------------------------------- ------------------ Bahwa berawal pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wib,terdakwa bersama dengan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL  (berkas terpisah) mendatangi rumah milik saksi korban AKBAR JOHAN yang berada di Jalan Kurma LK I Kelurahan Limau Mungur Kecamatan Binjai Barat dan pada saat itu saksi ZUL KHAIRI ALS IZUL  (berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk menunggu dibawah dengan bertujuan memantau jika ada orang yang melihat  sedangkan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL memanjat pagar tembok yang ada disamping rumah milik saksi korban tersebut dan naik ke lantai dua, dan tidak lama kemudian saksi ZULKHAIRI ALS IZUL  keluar dari pintu depan setelah itu saksi ZULKHAIRI ALS IZUL mengunci kembali pintu bagian depan rumah saksi korban dengan anak kunci yang terdakwa bawa dari rumah .dan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL  membawa barang- barang  yang berhasil saksi ZULKHAIRI ALS IZUL ambil  dari rumah saksi korban  yaitu berupa 1 (satu) unit TV Merk SHARP dan  1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU ----------------------------------------------------------------------- Bahwa adapun  maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan   saksi  ZULKHAIRI ALS IZUL  mengambil barang-barang milik saksi korban tersebut                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                untuk terdakwa dan saksi ZULKHAIRI ALS IZUL  jual namun belum sempat barang – barang milik saksi korban tersebut dijual terdakwa dan  saksi ZULKHAIRI ALS IZUL  sudah ditangkap dan dibawa ke  Polsek Binjai Barat.------------------------------------------------------------------------------------

 ----------  Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi  ZUL KHAIRI ALS IZUL tanpa se ijin dari saksi korban AKBAR JOHAN, dan akibat perbuatan terdakwa dan saksi ZUL KHAIRI ALS IZUL saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)----------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya