| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2026/PN Bnj | 1.RATIH RIDHANI, S.H 2.ADLYA NOVA, S.H |
ZUL KHAIDIR ALS ZUL ALS BONENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-523/L.2.11/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ZUL KHAIDIR ALS ZUL pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 09.15 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jln. Bejomuna Lingk. VI Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
-------- Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi korban Ali Imran sedang berada di Jalan Bejomuna Lingk. VI Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai untuk mengerjakan bangunan rumah milik Sahat Sipahutar kemudian ketika saksi korban berada dibelakang rumah tersebut lalu datang terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “aku ga senang sama kau” lalu saksi korban menjawab “salah ku apa?” namun pada saat itu terdakwa langsung memukul kepala bagian samping kanan saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali melihat hal tersebut saksi korban mengatakan kembali kepada terdakwa “salah ku apa?” namun terdakwa tidak menjawab dan langsung memukul kembali pipi bagian kanan saksi korban kemudian terdakwa memukul bibir saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu saksi korban berusaha untuk pergi menghindar dari terdakwa namun pada saat itu terdakwa memukul kembali punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban lalu saksi korban pun pulang kerumahnya yang berada di Jln. Gajah Mada Lk. VII Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur dengan menggunakan sepeda motor namun pada saat diperjalanan pulang kerumah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwa kembali memukul bagian kepala samping saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa memukul bagian punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kau mau visum ya” lalu saksi korban menjawab “ia” mendengar perkataan saksi korban terdakwa langsung mengatakan “kalau aku udah keluar, awas kau ya” selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban, selanjutnya saksi korban Ali Imran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur, sebagaimana yang dinyatakan dalam Visum et Revertum Nomor : 1003.3.11/26212/RSUD Djoelham/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025 Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham yang ditanda tangani dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F yang diperoleh hasil : Pada Pemeriksaan korban an. Ali Imran ditemukan:
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia empat puluh satu tahun Ditemukan luka memar pada pipi sebelah kanan, bibir atas bagian luar sisi kanan, luka lecet serta dikelilingi luka memar pada bibir atas bagian dalam sisi kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktivitasnya/pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
