Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H RIA MARPAUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-340/L.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIA MARPAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia terdakwa RIA MARPAUNG pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Danau Tondano Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, di Jalan Danau Tempe Lk. X Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, JL. Gunung Kerinci Lk. II Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dan di Jl. Nenas Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 14.17 WIB saksi M. VIKRY FADILLA mendapatkan pesan WhatsApp dari terdakwa yang mengatakan ingin membeli mobil pickup kepada saksi M. VIKRY FADILLA yang merupakan Sales Mobil Daihatsu, kemudian saksi M. VIKRY FADILLA bertemu dengan terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi M. VIKRY FADILLA datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa dan saksi M. VIKRY FADILLA perihal pembelian mobil Pickup dan saksi M. VIKRY FADILLA melihat ada 2 (dua) orang perempuan yang sedang bertransaksi membeli barang sembako minyak goreng merk Minyak Kita kemudian terdakwa “INI LAH KERJAAN KAKAK, KAU MAU GAK CARI TAMBAHAN KALAU MAU JOIN SAMA KAMI” sambil menunjukkan minyak goreng tersebut kepada saksi M. VIKRY FADILLA dan menyebutkan bahwa harganya murah dengan harga perkarton Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang berisi 12 kemasan dan 1 (satu) kemasan berisi 1 (satu) liter kemudian saksi M. VIKRY FADILLA tertarik dengan penawaran tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “SAYA TERTARIK DAN NANTI MALAM SAYA AKAN TRANSFER UANGNYA” kemudian saksi M. VIKRY FADILLA meminta nomor rekening terdakwa kemudian terdakwa memberikan nomor rekeningnya yaitu Rek. BRI nomor 701201023688530 atas nama RIA MARPAUNG. Selanjutnya sekira pukul 20.57 WIB saksi M. VIKRY FADILLA mengirimkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembelian 50 karton minyak kita yang perkarton berisi 12 kemasan dan perkemasan berisi 1 liter. Keesokan harinya pada tanggal 28 Mei 2024 pesanan saksi M. VIKRY FADILLA datang diantar oleh terdakwa ke kantor tempat saksi M. VIKRY FADILLA bekerja di kantor Daihatsu di depan Mako Brimob Binjai menggunakan mobil pribadi bersama dengan 1 (satu) orang laki-laki yang dikatakan oleh terdakwa adalah suami dari terdakwa dan saksi M. VIKRY FADILLA tidak mengenal suami dari terdakwa tersebut kemudian terdakwa menerima barang 50 (lima puluh) karton minyak goreng tersebut dan saksi pun menjual-jualnya ke warung-warung dengan harga Rp.168.00.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) perkartonnya habis terjual. Pada malam hari saksi M. VIKRY FADILLA menghubungi terdakwa melalui via telepon dan mengatakan saksi M. VIKRY FADILLA ingin memesan minyak goreng lagi kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M. VIKRY FADILLA bahwa banyak promo kemudian saksi M. VIKRY FADILLA mengirim uang sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) ke rekening terdakwa untuk pembelian sebanyak 150 karton minyak goreng yang perkarton berisi 12 kemasan dan perkemasan berisi 1 liter dan keesokan harinya minyak goreng tersebut diantar kepada saksi dan bertemu di simpang kebun lada Binjai namun yang diantar hanya 50 karton dengan alasan bahwa kalau promo barang datang bertahap dan keesokan harinya diantar lagi 50 karton kepada saksi M. VIKRY FADILLA dan terdakwa bertemu lagi di Simpang Kebun Lada Binjai pada siang hari. Kemudian pada malam hari terdakwa mengatakan melalui Whatsapp kepada saksi M. VIKRY FADILLA “ADA PROMO GULA KALAU MENGAMBIL 30 KARUNG KEATAS SEBESAR RP.600.000 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH) SEDANGKAN HARGA NORMALNYA RP.750.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)” kemudian saksi M. VIKRY FADILLA tertarik dengan penawaran terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) untuk pembelian gula pasir putih merk gulafit sebanyak 30 (tiga puluh) karung yang berisi 1 (satu) karung 50Kg. Kemudian pada keesokan harinya saksi M. VIKRY FADILLA ditawari kembali promo minyak goreng Minyak Kita kemudian saksi M. VIKRY FADILLA tertarik dan mentransfer uang lagi sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 35 karton minyak goreng namun gula dan minyak goring yang saksi M. VIKRY FADILLA beli tidak juga diantar dan ketika ditanyakan terdakwa selalu beralasan dan tidak pernah memberikannya.
  • Bahwa selain menerima dari saksi M. VIKRY FADILLA, terdakwa  juga menerima transfer FIKRI FADILLAH Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), YUSMAWIR Rp.20.60.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), MARLENA BR PA, Rp.11.000.000,-(sebelah juta rupiah) cash, PUTRI MENTARI Rp.9.600.000,-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah) cash, NOVITA SARI Rp.9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah), SUAMAWATI BR GINTIING Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah), AGUNG RAMADHAN, Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), TUTI Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah) dan SRI HAYATI Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. VIKRY FADILLA mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP-----

Atau

Kedua

 

Bahwa Ia terdakwa RIA MARPAUNG pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Danau Tondano Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, di Jalan Danau Tempe Lk. X Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, JL. Gunung Kerinci Lk. II Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dan di Jl. Nenas Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 14.17 WIB saksi M. VIKRY FADILLA mendapatkan pesan WhatsApp dari terdakwa yang mengatakan ingin membeli mobil pickup kepada saksi M. VIKRY FADILLA yang merupakan Sales Mobil Daihatsu, kemudian saksi M. VIKRY FADILLA bertemu dengan terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi M. VIKRY FADILLA datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa dan saksi M. VIKRY FADILLA perihal pembelian mobil Pickup dan saksi M. VIKRY FADILLA melihat ada 2 (dua) orang perempuan yang sedang bertransaksi membeli barang sembako minyak goreng merk Minyak Kita kemudian terdakwa “INI LAH KERJAAN KAKAK, KAU MAU GAK CARI TAMBAHAN KALAU MAU JOIN SAMA KAMI” sambil menunjukkan minyak goreng tersebut kepada saksi M. VIKRY FADILLA dan menyebutkan bahwa harganya murah dengan harga perkarton Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang berisi 12 kemasan dan 1 (satu) kemasan berisi 1 (satu) liter kemudian saksi M. VIKRY FADILLA tertarik dengan penawaran tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “SAYA TERTARIK DAN NANTI MALAM SAYA AKAN TRANSFER UANGNYA” kemudian saksi M. VIKRY FADILLA meminta nomor rekening terdakwa kemudian terdakwa memberikan nomor rekeningnya yaitu Rek. BRI nomor 701201023688530 atas nama RIA MARPAUNG. Selanjutnya sekira pukul 20.57 WIB saksi M. VIKRY FADILLA mengirimkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembelian 50 karton minyak kita yang perkarton berisi 12 kemasan dan perkemasan berisi 1 liter. Keesokan harinya pada tanggal 28 Mei 2024 pesanan saksi M. VIKRY FADILLA datang diantar oleh terdakwa ke kantor tempat saksi M. VIKRY FADILLA bekerja di kantor Daihatsu di depan Mako Brimob Binjai menggunakan mobil pribadi bersama dengan 1 (satu) orang laki-laki yang dikatakan oleh terdakwa adalah suami dari terdakwa dan saksi M. VIKRY FADILLA tidak mengenal suami dari terdakwa tersebut kemudian terdakwa menerima barang 50 (lima puluh) karton minyak goreng tersebut dan saksi pun menjual-jualnya ke warung-warung dengan harga Rp.168.00.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) perkartonnya habis terjual. Pada malam hari saksi M. VIKRY FADILLA menghubungi terdakwa melalui via telepon dan mengatakan saksi M. VIKRY FADILLA ingin memesan minyak goreng lagi kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M. VIKRY FADILLA bahwa banyak promo kemudian saksi M. VIKRY FADILLA mengirim uang sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) ke rekening terdakwa untuk pembelian sebanyak 150 karton minyak goreng yang perkarton berisi 12 kemasan dan perkemasan berisi 1 liter dan keesokan harinya minyak goreng tersebut diantar kepada saksi dan bertemu di simpang kebun lada Binjai namun yang diantar hanya 50 karton dengan alasan bahwa kalau promo barang datang bertahap dan keesokan harinya diantar lagi 50 karton kepada saksi M. VIKRY FADILLA dan terdakwa bertemu lagi di Simpang Kebun Lada Binjai pada siang hari. Kemudian pada malam hari terdakwa mengatakan melalui Whatsapp kepada saksi M. VIKRY FADILLA “ADA PROMO GULA KALAU MENGAMBIL 30 KARUNG KEATAS SEBESAR RP.600.000 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH) SEDANGKAN HARGA NORMALNYA RP.750.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)” kemudian saksi M. VIKRY FADILLA tertarik dengan penawaran terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) untuk pembelian gula pasir putih merk gulafit sebanyak 30 (tiga puluh) karung yang berisi 1 (satu) karung 50Kg. Kemudian pada keesokan harinya saksi M. VIKRY FADILLA ditawari kembali promo minyak goreng Minyak Kita kemudian saksi M. VIKRY FADILLA tertarik dan mentransfer uang lagi sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 35 karton minyak goreng namun gula dan minyak goring yang saksi M. VIKRY FADILLA beli tidak juga diantar dan ketika ditanyakan terdakwa selalu beralasan dan tidka pernah memberikannya.
  • Bahwa selain menerima dari saksi M. VIKRY FADILLA, terdakwa  juga menerima transfer FIKRI FADILLAH Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), YUSMAWIR Rp.20.60.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah), MARLENA BR PA, Rp.11.000.000,-(sebelah juta rupiah) cash, PUTRI MENTARI Rp.9.600.000,-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah) cash, NOVITA SARI Rp.9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah), SUAMAWATI BR GINTIING Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah), AGUNG RAMADHAN, Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), TUTI Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah) dan SRI HAYATI Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. VIKRY FADILLA mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya