---------- Bahwa terdakwa HARDI NASUTION pada hari Senin , tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Desember 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl T. Imam Bonjol Kel Setia Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Binjai yang mengadilinya “ Secara melawan Hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasana atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang seluruhnya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.50 wib saksi korban MEKA PUTRI terkejut didepan rumah saksi korban terdapat genangan air sehingga saksi korban memanggil manggil ibu saksi korban dan berkata “ MAK MAK SIAPA LAH YANG NUMPAHKAN AIR DIDEPAN RUMAH INI “ dan kemudian terdakwa sedang berada dirumah nenek saksi korban / samping rumah saksi tiba-tiba langsung emosi dan berkata “ UDAH GILAK KAU “ dan kemudian saksi korban berkata “ KENAPA KAU” tiba-tiba terdakwa melakukan pengancaman dan pemukulan dengan terdakwa dan terdakwa melempar sebilah pisau kearah wajah saksi korban , kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan memukul bagian kepala atas bagian kiri dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian saksi HENDI FERDIANSYAH langsung memisahkan terdakwa dan saksi korban MEKA PUTRI kemudian saksi korban MEKA PUTRI spontan mengatakan kepada terdakwa “ KULAPORKAN KAU KE POLISI YA “ dan kemudian terdakwa langsung berkata “ LAPORKAN SEBELUM KAU LAPORKAN UDAH KUBUNUH KAU “ dan kemudian saksi korban merasa terimidasi akibat ancaman terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .---------------- |