Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas maka dengan segala hormat dan kerendahan hati, Pelawan memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Binjai berkenan untuk menunjuk yang mulia Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara A quo, yang untuk selanjutnya akan memanggil para pihak berperkara pada suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, dan kemudian menjatuhkan putusan hukum atas gugatan Pelawan yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISIONIL/PUTUSAN SELA
- Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk menunda atau membatalkan eksekusi atas permohonan eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/Akta.HT/2024/PN.Bnj, karena pelaksanaan lelang tersebut diatas telah Cacat Hukum, sampai adanya putusan hukum yang tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menguatkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR BESLAAG) yang telah di letakkan;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan lelang terhadap objek sengketa yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 510 berupa Sebidang tanah seluas 413 m2 berikut bangunan yang berada diatasnya terletak di jalan cemara, kelurahan Jatinegara, Kecamatan binjai utara, kota binjai, provinsi sumatera utara atas nama KUTAI yang dilaksanakan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Pelawan dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 2.020.000.000,- (dua miliar dua puluh juta rupiah), yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Para Terlawan;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk tidak memindah tangankan/balik nama kepada siapapun atas tanah terperkara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 510 berupa Sebidang tanah seluas 413 m2 berikut bangunan yang berada diatasnya terletak di jalan cemara, kelurahan Jatinegara, Kecamatan binjai utara, kota binjai, provinsi sumatera utara atas nama KUTAI, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Terlawan II (K.R. RAJATI) untuk mematuhi keputusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
|