Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H 1.JASWAN
2.ANDRI YANTO NASUTION
3.IRGI PERDANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1602/L.2.11/Enz,1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASWAN[Penahanan]
2ANDRI YANTO NASUTION[Penahanan]
3IRGI PERDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

  ----- Bahwa mereka terdakwa JASWAN  bersama-sama dengan terdakwa ANDI YANTO NASUTION dan terdakwa IRGI PERDANA,   pada hari Jumat  14  Februari  2025sekira pukul 22.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Februari tahun 2025, bertempat di  Jl. Apel Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat  Kota Binjai , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : 

   ---- Bahwa  pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.30  Wib, saksi Bram Sadewa dan saksi Ade Rianta Surbakti selaku anggota polisi Sat Narkoba Poles Binjai mendapat informasi bahwa ada transaksi Narkotika di Jl. Apel Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, selanjutnya para saksi berangkat menuju tempat tersebut, sesampainya di temapt tersebut para saksi melihat terdakwa I dan terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya . lalu para saksi lansgung melakukan penangkaan dan berhasil menangkap para terdawa yang mengaku bernama  JASWAN (terdakwa I), ANDI YANTO NASUTION (terdakwa II) sedang 2 (dua) orang temannya berhasil melarikan diri, dari terdakwa I dan terdakwa II para saksi menemukan 1 (satu)plastik klip transparan  yang berisikan sabu,  lalu terdakwa I dan terdakwa II diinterogasi dan mengakui bahwa sabu tersebut milik temannya yang bernama CANDRA als ASENG yang hendak diantar kepada pembeli, para terdakwa juga mengakui bahwa ada teman terdakwa yang bernama IRGI PERDANA sedang emnunggub di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY yang diparkir tidak jauh dari tempat tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Irgi Perdana (terdakwa III)

  ----- Dari para terdakwa para saksi mengamankan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Topi warna hitam merah, 1 (satu) unit Hp Infinix warna hijau muda, 1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra wama putih BK 1399 PY.

 ----- Para Terdakwa mengakui  bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 20.00 wib, para terdakwa sewdang berada di rumah kost di Jl. Sei Wampu Binjai Selatan, lalu datang CANDRA als ASENG (DPO) yang meminta terdakwa I dan terdakwa II untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli yang telah memesan  kepada Candra als Aseng, lalu Candra als Aseng memberikan 1 (satu) buah plastikk klip transparan yang berisikan sabu ke hadapan terdakwa I dan terdakwa II , selanjutnya Candra Als Aseng mengatakan “ jika sabu tersebut laku terjual maka uangnya akan digunakan untuk menebus sepeda motor terdakwa I yang digadaikan oleh Candra als Aseng, lalu  candra als Aseng memberikan no telepon pembeli kepada terdakwa II untuk berkomunikasi dan menentukan lokasi transaksi Narkotika jenis sabu tersebut .

   ----- Selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) buah mobil  Daihatsu Sigra wama putih BK 1399 PY  yang dipinjamkan oleh Candra als Aseng kepada para terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke pembeli di Jl. Apel Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, di dalam mobil terdakwa II menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa III untuk disimpan, sekira jarak 300 (tiga ratus) meter sebelum tiba di tempat tersebut, terdakwa I turun dari mobil dan mengecek lokasi dan menjumpai pembeli, sedang terdakwa II dan terdakwa III menunggu di dalam mobil, sesampainya di lokasi dan memastikan lokasi aman, terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk membawa sabu yang disimpan dimobil tersebut kepada terdakwa I, lalu terdakwa II memberiukan sabu tersebut kepada pembeli, pada waktu itulah para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa

   ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 0172/10034/II/2025  pada tanggal 17 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan  bruto 5,13 (lima koma tiga belas) gram, berat netto 4,83 (empat koma delapan puluh tiga) gram, yang diduga milik terdakwa Jaswan, Andri Yanto Nasution dan terdakwa Irgi Perdana. 

   ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1026/NNF/2025, tanggal 20 Februari 2025,  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Koimsaris Polisi R. Fani Miranda, S.T, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari para terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic  berisi kristal putihberat netto 4,83 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

   ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

    KEDUA :

  ----- Bahwa mereka terdakwa JASWAN  bersama-sama dengan terdakwa ANDI YANTO NASUTION dan terdakwa IRGI PERDANA,  pada hari Jumat  14  Februari  2025sekira pukul 22.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Februari tahun 2025, bertempat di  Jl. Apel Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat  Kota Binjai,  dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    ---- Bahwa  pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.30  Wib, saksi Bram Sadewa dan saksi Ade Rianta Surbakti selaku anggota polisi Sat Narkoba Poles Binjai mendapat informasi bahwa ada transaksi Narkotika di Jl. Apel Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, selanjutnya para saksi berangkat menuju tempat tersebut, sesampainya di temapt tersebut para saksi melihat terdakwa I dan terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya . lalu para saksi lansgung melakukan penangkaan dan berhasil menangkap para terdawa yang mengaku bernama  JASWAN (terdakwa I), ANDI YANTO NASUTION (terdakwa II) sedang 2 (dua) orang temannya berhasil melarikan diri, dari terdakwa I dan terdakwa II para saksi menemukan 1 (satu)plastik klip transparan  yang berisikan sabu,  lalu terdakwa I dan terdakwa II diinterogasi dan mengakui bahwa sabu tersebut milik temannya yang bernama CANDRA als ASENG  yang hendal diantar kepada pembeli, para terdakwa juga mengakui bahwa ada teman terdakwa yang bernama IRGI PERDANA sedang emnunggub di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY yang diparkir tidak jauh dari tempat tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Irgi Perdana (terdakwa III)

    ----- Dari para terdakwa para saksi mengamankan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Topi warna hitam merah, 1 (satu) unit Hp Infinix warna hijau muda, 1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra wama putih BK 1399 PY.

  ----- Para Terdakwa mengakui  bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 20.00 wib, para tedrakwa sewdang berada di rumah kost di Jl. Sei Wampu Binjai Selatan, lalu datang CANDRA als ASENG (DPO) yang meminta terdakwa I dan terdakwa II untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli yang telah memesan  kepada Candra als Aseng, lalu Candra als Aseng memberikan 1 (satu) buah plastikk klip transparan yang berisikan sabu ke hadapan terdakwa I dan terdakwa II , selanjutnya Candra Als Aseng mengatakan “ jika sabu tersebut laku terjual maka uangnya akan digunakan untuk menebus sepeda motor terdakwa I yang digadaikan oleh Candra als Aseng, lalu  candra als Aseng memberikan no telepon pembeli kepada terdakwa II untuk berkomunikasi dan menentukan lokasi transaksi Narkotika jenis sabu tersebut .

   ----- Selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) buah mobil  Daihatsu Sigra wama putih BK 1399 PY yang dipinjamkan oleh Candra als Aseng kepada para terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke pembeli di Jl. Apel Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, di dalam mobil terdakwa II menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa III untuk disimpan, sekira jarak 300 (tiga ratus) meter sebelum tiba di tempat tersebut, terdakwa I turun dari mobil dan mengecek lokasi dan menjumpai pembeli, sedang terdakwa II dan terdakwa III menunggu di dalam mobil, sesampainya di lokasi dan memastikan lokasi aman, terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk membawa sabu yang disimpan dimobil tersebut kepada terdakwa I, lalu terdakwa II memberiukan sabu tersebut kepada pembeli, pada waktu itulah para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

   ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 0172/10034/II/2025  pada tanggal 17 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan  bruto 5,13 (lima koma tiga belas) gram, berat netto 4,83 (empat koma delapan puluh tiga) gram, yang diduga milik terdakwa Jaswan, terdakwa Andri Yanto Nasution dan terdakwa Irgi Perdana. 

   ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1026/NNF/2025, tanggal 20 Februari 2025,  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Koimsaris Polisi R. Fani Miranda, S.T, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari para terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic  berisi kristal putihberat netto 4,83 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

   ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

 

 

 

BINJAI, 22  April 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya