INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Bnj | Drs. Siang Ginting Manik | 1.Pemerintah Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Republik Indonesia 2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara 3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BINJAI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Bnj | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Bahwa dengan adanya kronologis penyitaan satu unit mesin Chainsaw merk pro quip tersebut yang melanggar Pasal 38 dan 39 KUHPidana oleh karena itu saya Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudikiranya memanggil para pihak yang berperkara hadir bersidang pada hari dan tempat yang telah ditentukan untuk itu seraya mengambil putusan hukum sebagai berikut :
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |