Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Bnj Drs. Siang Ginting Manik 1.Pemerintah Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BINJAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. Siang Ginting Manik
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3KEPALA KEPOLISIAN RESORT BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa dengan adanya kronologis penyitaan satu unit mesin Chainsaw merk pro quip tersebut yang melanggar Pasal 38 dan 39 KUHPidana oleh karena itu saya Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudikiranya memanggil para pihak yang berperkara hadir bersidang pada hari dan tempat yang telah ditentukan untuk itu seraya mengambil putusan hukum sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penyitaan 1 Unit Mesin Chainsaw Merk Pro Quip yang dilakukan oleh Polres Binjai tidak sah.
  3. Mengembalikan 1 Unit Mesin Chainsaw Merk Pro Quip yang disita kepada Pemohon Praperadilan sejak dibacakan Putusan atau diterima salinan Putusan Praperadilan.
  4. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya