Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq Hakim yang menangani permohonan ini untuk sudi kiranya menerima permohonan pemohon dan berkenan menetapkan suatu hari persidangan dan memanggil Pemohon serta saksi-saksi untuk didengar keterangan-keterangannya, seraya menetapkan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Mengubah Tempat/tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis Cianjur/19 September 1985 menjadi Binjai/19 September 1989 pada Paspor milik Pemohon Nomor : AM837847;
- Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Nomor : AM837847 milik Pemohon, yaitu Tempat/ tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis Cianjur/19 September 1985 menjadi Binjai/19 September 1989;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa Nama dan tempat tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|